IPD – 04 April 2026 | Indonesia kini berada di ambang krisis ekologi yang diprediksi akan menjadi salah satu yang terburuk dalam sejarah. Ketika ingatan publik tentang kabut asap 2015 dan 2019 mulai memudar, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengeluarkan peringatan tentang fenomena yang diberi julukan “Godzilla El Nino”. Diperkirakan akan melanda pertengahan 2026, fenomena ini lebih kuat dari siklus El Nino biasa karena didorong oleh fase positif Indian Ocean Dipole (IOD) yang memperparah anomali iklim ekstrem. Dampaknya dapat menghilangkan curah hujan di sebagian besar Pulau Jawa hingga Nusa Tenggara Timur.
Namun di balik ancaman iklim, terdapat masalah yang jauh lebih mendasar: kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kini tidak dapat lagi dikategorikan sekadar bencana alam. Kebakaran ini muncul sebagai konsekuensi kegagalan sistemik dalam penegakan hukum dan pengelolaan ruang, khususnya pada wilayah konsesi industri besar.
Statistik Kebakaran di Konsesi Korporasi
Data yang dikumpulkan oleh NGO Pantau Gambut mencatat bahwa dalam satu dekade (2015‑2024) total area yang terbakar mencapai 7.792.484,14 hektare. Tahun 2015 menjadi puncak dengan 2,6 juta hektare, sementara tahun 2023 mencatat lonjakan kembali ke 1.161.192,90 hektare setelah penurunan selama masa pandemi. Analisis WALHI mengidentifikasi 1.351 titik api yang secara konsisten muncul di dalam wilayah konsesi korporasi, menandakan adanya pola impunitas negara.
Berikut adalah sebagian perusahaan yang disebutkan dalam laporan WALHI sebagai pemilik konsesi dengan titik api berulang:
- PT Limpah Sejahtera (Kalimantan Barat)
- PT Lestari Alam Raya (Kalimantan)
- PT Meskom Agro Sarimas (Riau)
- PT Sumatra Unggul Makmur (Kalimantan/Perbatasan)
- PT Trisetya Usaha Mandiri 2 (Kalimantan)
- PT Sekato Pratama Makmur (Riau)
- PT Bhatara Alam Lestari (Kalimantan Barat)
- PT Arara Abadi (Riau)
- PT Wira Karya Sakti (Jambi)
- PT Grace Putri Perdana (Kalimantan)
- Kaltim Prima Coal (KPC)
- Vale Indonesia Tbk
- Laman Mining
- Weda Bay Nickel
- Kideco Jaya Agung
Di Sumatera, laporan WALHI Region Sumatera mencatat 2,3 juta hektare Hak Guna Usaha (HGU) sawit, 2,4 juta hektare Izin Usaha Pertambangan (IUP), dan 5,6 juta hektare izin sektor kehutanan. Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menjadi kontributor utama, menyumbang 64% total kebakaran di provinsi pada 2023. Sebanyak 135 perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) dan sawit beroperasi di dalam ekosistem gambut lindung yang seharusnya tidak boleh diganggu.
Kerusakan Lahan Gambut dan Dampak Ganda
Lahan gambut Indonesia rentan meledak karena jaringan kanal sepanjang 281.253 kilometer yang memecah ekosistem gambut di Sumatera, Kalimantan, dan Papua. Kanal ini setara dengan 65 kali jarak Los Angeles‑New York dan dibangun oleh industri kelapa sawit serta pulp‑kertas untuk mengeringkan gambut, sehingga memungkinkan monokultur tumbuh. Akibatnya, fungsi alami gambut sebagai spons penyerap air hilang, memicu limpasan air yang tidak terkendali, banjir bandang pada musim hujan, serta kebakaran hebat pada musim kemarau – sebuah pola “one‑two punch” yang memperparah bencana.
Hukum yang Tumpul di Depan Raksasa Industri
Secara yuridis Indonesia memiliki instrumen kuat berupa “strict liability” pada Pasal 88 Undang‑Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH). Korporasi seharusnya bertanggung jawab penuh atas kerusakan di wilayah konsesinya tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan (mens rea). Namun dalam praktik, penegakan hukum sering kali melambat atau terhenti ketika berhadapan dengan perusahaan raksasa.
Penelitian Trisna Agus Brata dalam Wasaka Critical Law Journals menyoroti ego sektoral dan proses penuntutan yang panjang. Kasus yang menonjol adalah Putusan Nomor 186/Pid.Sus/2015/PT.Pbr, di mana hanya seorang asisten wilayah yang dijatuhi hukuman atas kebakaran lahan PT Jatim Jaya Perkasa, sementara entitas korporasi induk tidak dipertanggungjawabkan. Kesulitan lain muncul pada tahap penyidikan, di mana bukti ilmiah sering kurang, saksi mata tidak tersedia, dan penyelidikan berakhir dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Dampak Kesehatan dan Ekonomi
Polusi asap akibat karhutla tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menimbulkan beban kesehatan yang signifikan. Dinas Kesehatan Sumatera Selatan melaporkan 331.064 kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) hingga Agustus 2025, dengan Palembang menyumbang 92.913 kasus. Kabupaten dengan konsesi gambut seperti Banyuasin dan OKI berada di urutan teratas.
Ironisnya, aliran modal tetap mengalir ke sektor berisiko tinggi. Laporan Perkumpulan PRAKARSA 2024 mengungkap bahwa bank besar dan BUMN masih menjadi penyedia pembiayaan utama bagi industri pulp dan kertas, meski perusahaan tersebut memiliki catatan degradasi lingkungan yang buruk.
Ekspansi Kebakaran ke Timur Indonesia
Permintaan nikel global untuk baterai kendaraan listrik memicu pembukaan lahan masif di Morowali (Sulawesi) dan Halmahera Selatan (Maluku Utara). Titik panas yang terdeteksi di wilayah ini menunjukkan bahwa pola kerusakan yang dulu terjadi di Sumatera kini mulai direplikasi di hutan primer Papua dan Sulawesi. Rencana Presiden Prabowo Subianto untuk menambah lahan sawit di Papua menambah kekhawatiran akan meluasnya kebakaran.
Tanpa audit menyeluruh terhadap semua konsesi di Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG), pencabutan izin bagi perusahaan yang berulang kali menimbulkan kebakaran, serta penutupan kanal untuk memulihkan fungsi hidrologis, Indonesia akan terus terperangkap dalam siklus api yang tak berujung.
Keadilan ekologi tidak akan tercapai selagi negara tetap memelihara impunitas bagi pelaku industri yang mengeringkan tanah air demi keuntungan, sementara jutaan warga terpaksa menghirup debu masa depan yang terbakar.
