Halalbihalal Pemkab Lebak Memanas: Bupati Singgung Status Mantan Narapidana Wakil Bupati, Konflik Berkobar

IPD – 01 April 2026 | Pada Senin, 30 Maret 2026, acara halalbihalal yang digelar di Pendopo Pemerintahan Kabupaten Lebak, Banten, berubah menjadi sorotan publik setelah Bupati Lebak, Mochamad Hasbi Asyidiki, menyinggung status pribadi Wakil Bupati Amir Hamzah yang pernah menjadi narapidana. Kegiatan yang seharusnya menjadi momentum kebersamaan antara ASN, tokoh masyarakat, dan pejabat daerah ini berujung pada ketegangan yang memanas.

Dalam sambutan pembukaan, Bupati Hasbi menekankan pentingnya disiplin ASN dan kepatuhan pada peraturan perundang‑undangan. Namun, setelah menyampaikan arahan terkait koordinasi antara wakil bupati dan kepala dinas, ia beralih ke topik yang bersifat pribadi. Hasbi mengutip Pasal 66 Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, menegaskan bahwa wakil bupati tidak boleh “bermain‑main” dengan kepala dinas di luar tugas resmi. Selanjutnya, dengan nada yang terkesan sinis, ia menyebutkan masa lalu Amir Hamzah yang pernah menjadi narapidana dalam kasus suap Pilkada 2013, sambil menambahkan, “Uyuhan bae mantan narapidana ges jadi wakil bupati bersyukur.”

Pernyataan tersebut memicu reaksi keras dari Amir Hamzah. Wakil bupati langsung bangkit dari tempat duduknya, mengungkapkan rasa terhina karena komentar tersebut disampaikan di depan umum dan tidak ada kaitannya dengan tugas resmi. “Saya merasa dihina ketika Bupati menyebutkan masa lalu saya secara pribadi di tengah acara resmi,” ujarnya kepada wartawan. Amir menegaskan bahwa penghinaan tersebut bukan sekadar bahasa kasar, melainkan sebuah serangan personal yang menodai integritasnya sebagai wakil bupati.

Reaksi tidak hanya datang dari Amir. Tokoh masyarakat Kabupaten Lebak, Mochamad Husen, secara terbuka meminta kedua pemimpin daerah untuk melakukan rekonsiliasi demi kelancaran pembangunan. “Jangan sampai perselisihan pribadi mengganggu kemajuan wilayah,” tegas Husen dalam pernyataannya. Sementara itu, mantan anggota DPRD Lebak menambahkan bahwa pertikaian ini harus diselesaikan secara kekeluargaan agar tidak menimbulkan dampak negatif pada pelayanan publik.

  • Pasal 66 UU ASN melarang wakil bupati melakukan koordinasi pribadi dengan kepala dinas di luar kewenangan.
  • Amir Hamzah pernah dipenjara karena kasus suap Pilkada 2013, namun kemudian dibebaskan dan kembali aktif di politik.
  • Hasbi Asyidiki menganggap latar belakang Amir sebagai contoh bahwa mantan narapidana dapat kembali berkontribusi bagi masyarakat.

Latar belakang Amir Hamzah memang melibatkan kasus suap Pilkada 2013, di mana ia dituduh memberikan gratifikasi kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Setelah menjalani hukuman, Amir dinyatakan telah menyelesaikan masa tahanan dan memperoleh beberapa penghargaan atas upaya rehabilitasi serta kontribusinya dalam pembangunan infrastruktur di Lebak. Namun, pernyataan Hasbi yang menyinggung masa lalu tersebut menimbulkan pertanyaan tentang sensitivitas pejabat publik dalam menyampaikan kritik.

Dampak politik dari insiden ini cukup signifikan. Beberapa pengamat menilai bahwa sikap Bupati yang mengangkat masalah pribadi di depan umum dapat merusak citra pemerintahan daerah, terutama pada masa pemilihan kepala daerah yang akan datang. Pada sisi lain, Amir Hamzah menyoroti pencapaian pembangunan—jalan, pengairan, dan APBD yang kuat—sebagai bukti bahwa konflik pribadi tidak seharusnya mengalihkan perhatian publik dari kemajuan nyata.

Setelah kejadian, pihak kepolisian daerah tidak melakukan tindakan hukum, namun beberapa pejabat senior berusaha menenangkan situasi dengan mengadakan pertemuan tertutup antara Bupati, Wakil Bupati, dan tokoh masyarakat. Dalam pertemuan tersebut, Hasbi menyatakan bahwa maksudnya bukan menghina, melainkan memberi contoh bahwa mantan narapidana dapat menjadi agen perubahan. Amir, meski masih merasa kurang puas, menyetujui untuk menahan diri demi kepentingan bersama.

Secara keseluruhan, insiden halalbihalal di Lebak menyoroti pentingnya etika berkomunikasi bagi pejabat publik, terutama ketika menyentuh isu pribadi yang sensitif. Meskipun ketegangan sempat memuncak, upaya rekonsiliasi yang dilakukan oleh tokoh masyarakat dan pejabat daerah menunjukkan komitmen untuk menjaga stabilitas politik dan melanjutkan agenda pembangunan. Kedepannya, diharapkan kedua belah pihak dapat mengedepankan profesionalisme serta menghindari komentar yang bersifat personal, sehingga fokus tetap pada pelayanan kepada masyarakat Lebak.

Leave a Comment