IPD – 07 April 2026 | Setelah videografer Amsal Christy Sitepu dinyatakan bebas, sorotan beralih ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo. Pada Sabtu, 4 April 2026, Kepala Kejari Karo, Danke Rajagukguk, bersama Kasi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Reinhard Harve Sembiring dan dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus tersebut, diamankan dan diperiksa secara intensif oleh tim intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Pemeriksaan yang berlangsung hingga Senin, 6 April 2026, bertujuan mengusut potensi pelanggaran prosedur penanganan perkara, termasuk dugaan kesalahan administrasi penulisan surat penahanan.
Kasus Amsal Sitepu bermula dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo antara 2020 hingga 2022. Melalui perusahaannya, CV Promiseland, Amsal mengajukan biaya Rp 30 juta per desa kepada sekitar 20 desa. Audit Inspektorat Daerah Karo menemukan bahwa biaya wajar untuk satu video hanyalah Rp 24,1 juta, menimbulkan indikasi praktik mark‑up anggaran yang menjadi dasar dakwaan korupsi. Namun pada 3 April 2026, pengadilan memutuskan Amsal bebas, memicu pertanyaan mengapa Kejari Karo kemudian menuliskan “pengalihan penahanan” alih‑alih “penangguhan penahanan”. Kesalahan penulisan itu kemudian diklarifikasi sebagai typo, namun menimbulkan polemik luas.
Para pengamat hukum, termasuk praktisi Febri Diansyah, menilai peristiwa ini sebagai momen penting untuk meninjau kembali penerapan Kitab Undang‑Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Menurut Pasal 100 ayat (5) KUHAP baru, penahanan hanya dapat dilakukan bila delapan alasan khusus terpenuhi secara kumulatif, meliputi risiko menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, mengganggu proses peradilan, atau menimbulkan bahaya bagi keselamatan umum. Penahanan tidak lagi bersifat otomatis bagi tersangka atau terdakwa.
Berikut rangkuman delapan alasan penahanan menurut KUHAP baru:
- Risiko menghilangkan atau merusak barang bukti;
- Risiko mengulangi tindak pidana;
- Risiko mengganggu proses peradilan;
- Risiko menimbulkan bahaya bagi keselamatan umum;
- Risiko mempengaruhi saksi atau korban;
- Risiko menimbulkan kepanikan publik;
- Alasan kebijakan khusus yang diatur perundang‑undangan;
- Alasan lain yang secara tegas diatur dalam peraturan perundang‑undangan.
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, menegaskan bahwa hingga kini belum ada hasil klarifikasi resmi mengenai apakah keempat aparat penegak hukum tersebut melanggar prosedur. “Kita akan melihat apakah proses hukum terhadap Amsal Sitepu sudah sesuai ketentuan dan profesional. Jika ada pelanggaran, sanksi etik internal akan diberlakukan,” ujarnya pada Senin, 6 April.
Selain menelaah aspek prosedural, tim Kejagung juga memeriksa integritas keuangan para pejabat Kejari Karo. Laporan keuangan Danke Rajagukguk menunjukkan harta bersih minus Rp 140,4 juta, dengan utang lebih besar daripada aset, menambah dimensi ekonomi dalam penyelidikan.
Polemik penahanan Amsal Sitepu mengingatkan aparat penegak hukum bahwa penahanan bukan alat demonstrasi kekuatan. Febri Diansyah mengingatkan, “Jangan sampai orang ditahan hanya karena penegak hukum ingin terkesan tegas. Penahanan menyangkut hak asasi dan berdampak pada kehidupan keluarga terdakwa.” Ia menambahkan pentingnya empati dalam menilai kasus, mengajak semua pihak membayangkan diri mereka berada di posisi tersangka.
Jika hasil penyelidikan menunjukkan adanya pelanggaran etik atau prosedural, Kejagung berjanji akan meneruskan temuan ke tim eksaminasi bidang Pidana Khusus (Pidsus) untuk diproses lebih lanjut. Sementara itu, publik menanti klarifikasi resmi, sekaligus menuntut transparansi dalam penegakan hukum yang seimbang antara kepentingan korban dan hak tersangka.
Kasus ini menjadi titik tolak bagi reformasi penegakan hukum di Indonesia, menegaskan perlunya kepatuhan pada standar KUHAP baru, serta menyoroti pentingnya akuntabilitas pejabat publik dalam menangani perkara yang melibatkan potensi korupsi.
