IPD – 29 Maret 2026 | Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia mulai menerapkan serangkaian langkah hemat energi menjelang potensi krisis energi global yang dipicu oleh konflik di Timur Tengah. Kebijakan utama yang diumumkan pada Jumat, 27 Maret 2026, mencakup pemadaman lampu di seluruh ruang kerja dan ruang rapat gedung DPR setiap hari pukul 18.00 WIB hingga pagi hari berikutnya, serta pembatasan jatah bahan bakar minyak (BBM) bagi kendaraan dinas eselon 1 hingga 3.
Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, menjelaskan bahwa pemadaman listrik akan dilakukan secara menyeluruh di semua ruang kerja, ruang rapat, serta area umum kompleks parlemen Senayan. “Kami akan mengontrol penggunaan listrik dan AC melalui tim khusus, sehingga konsumsi energi dapat berkurang secara signifikan,” ujarnya saat konferensi pers di Jakarta.
Selain pemadaman lampu, kebijakan penghematan BBM menetapkan pengurangan satu hari jatah BBM per minggu bagi para ASN di Sekretariat Jenderal DPR, mulai dari eselon 3 hingga eselon 1. Implementasi penuh dijadwalkan mulai Senin, 30 Maret 2026, setelah semua pejabat setjen selesai mengisi posisi.
Langkah ini selaras dengan arahan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, yang menekankan perlunya strategi menjaga kesehatan fiskal negara melalui pengetatan belanja dan penyisiran program yang kurang prioritas. Menurutnya, penghematan energi di sektor publik dapat menurunkan defisit anggaran dan meningkatkan efisiensi penggunaan dana publik.
Sementara itu, Lucius Karus, peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), menilai kebijakan tersebut lebih bersifat pencitraan ketimbang dampak riil. “Pemadaman lampu dan pemotongan jatah BBM memang terlihat baik, namun kontribusinya terhadap anggaran negara sangat kecil. Yang penting adalah DPR kembali berfungsi sebagai lembaga pengawas yang efektif,” kata Karus dalam wawancara telepon dengan IDN Times pada Jumat, 27 Maret 2026.
Karus menambahkan bahwa fokus pada efisiensi di tingkat sekretariat mengalihkan perhatian dari masalah struktural, yaitu melemahnya fungsi kontrol DPR terhadap pemerintah. Ia menekankan bahwa dalam situasi krisis energi, DPR seharusnya menjadi pengingat utama bagi eksekutif untuk mengambil langkah kebijakan yang tepat, bukan sekadar menyoroti pemotongan BBM atau pemadaman lampu.
- Jam pemadaman: 18.00 WIB – pagi hari berikutnya
- Pengurangan BBM: satu hari per minggu bagi eselon 1‑3
- Target: mengurangi konsumsi listrik dan bahan bakar di lingkungan parlemen
Pengamat lain berpendapat bahwa langkah hemat energi ini dapat menjadi contoh bagi lembaga pemerintah lain, asalkan diiringi dengan transparansi penggunaan anggaran dan pengawasan yang kuat. Jika diterapkan secara konsisten, kebijakan ini berpotensi menurunkan beban listrik nasional yang saat ini dipengaruhi oleh harga energi internasional yang naik tajam.
Secara keseluruhan, kebijakan pemadaman lampu pukul 18.00 WIB dan pembatasan BBM dinas menandai upaya DPR untuk menyesuaikan diri dengan tantangan energi global. Namun, kritik dari kalangan akademisi dan pengamat politik menegaskan perlunya langkah tersebut diikuti oleh reformasi struktural dalam fungsi pengawasan legislatif. Hanya dengan menggabungkan aksi praktis dan kontrol kebijakan yang kuat, DPR dapat memberikan kontribusi nyata bagi stabilitas fiskal dan energi Indonesia.
