Habiburokhman Ungkap Bahaya ‘Inflasi Pengamat’: Kritik Konstruktif atau Propaganda Hitam?

IPD – 14 April 2026 | Jakarta, 14 April 2026 – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa fenomena yang disebut “inflasi pengamat” memiliki landasan kuat, namun sekaligus memperingatkan bahaya kritik yang tidak membangun. Pernyataan tersebut disampaikan setelah Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya menyoroti munculnya banyak pengamat yang menyuarakan pandangan kritis terhadap kebijakan pemerintah Presiden Prabowo Subianto.

Habiburokhman menilai bahwa tidak semua kritik bersifat konstruktif. “Ada kritik yang membangun, namun ada pula yang bersifat toksik dan dapat merusak demokrasi,” ujarnya dalam keterangan pers pada Selasa, 14 April 2026. Menurutnya, sebagian pihak yang mengatasnamakan diri sebagai pengamat justru menyebarkan propaganda hitam, kebohongan, bahkan kebencian dengan tujuan merebut kekuasaan, baik melalui jalur konstitusional maupun inkonstitusional.

Dalam konteks ini, Habiburokhman menyinggung pernyataan Saiful Mujani, seorang pengamat politik senior yang baru-baru ini mengkritik Presiden Prabowo. “Saiful Mujani adalah elite politik kaya raya yang selama ini berseberangan dengan Presiden Prabowo. Kita harus menilai apakah kritiknya murni untuk perbaikan atau sekadar operasi politik partisan,” kata Habiburokhman. Ia menambahkan bahwa hak politik memang dimiliki setiap warga, termasuk hak untuk bersaing merebut kekuasaan, namun biaya politik yang harus ditanggung rakyat akan sangat besar bila proses tersebut berlangsung secara inkonstitusional.

Habiburokhman menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat dalam menilai kritik. “Kritikan yang bagus kita tindak lanjuti, sementara kritik yang tidak bagus kita sikapi dengan edukasi agar tidak menjadi racun bagi demokrasi,” tegasnya. Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat tidak boleh menggeneralisasi semua kritik sebagai buruk, namun harus selektif dalam menilai kualitas dan motif di balik setiap pernyataan.

Selain menanggapi “inflasi pengamat”, Habiburokhman juga mengapresiasi transparansi Polri dalam menindak oknum anggota yang melanggar aturan internal. Ia menyatakan bahwa institusi yang mampu memberikan sanksi tegas secara terbuka merupakan contoh yang patut diikuti oleh lembaga lain. “Yang terpenting adalah respons institusi terhadap oknum, bukan keberadaan oknum itu sendiri,” ujarnya saat seminar di STIK/PTIK, Jakarta.

Dalam pandangannya, Prabowo Subianto memiliki jangka waktu lima tahun untuk menepati janji-janji kampanye. “Rakyat dapat mengevaluasi kinerja pada tahun 2029. Jika tidak memuaskan, mandat dapat dihentikan, dan sebaliknya,” kata Habiburokhman. Pernyataan ini menegaskan bahwa penilaian politik harus didasarkan pada hasil nyata, bukan sekadar retorika atau propaganda.

Berbagai pihak mengamati bahwa fenomena “inflasi pengamat” dapat memperburuk polarisasi politik jika tidak dikelola dengan baik. Kritik yang tidak berdasar atau disebarkan dengan motif politik dapat menimbulkan kebingungan di masyarakat, mengurangi kepercayaan pada lembaga-lembaga negara, serta mengalihkan fokus dari agenda pembangunan. Oleh karena itu, Habiburokhman mengajak semua elemen, termasuk media, akademisi, dan organisasi masyarakat, untuk berperan aktif dalam memfilter informasi dan memberikan konteks yang jelas.

Ia menutup dengan menyerukan kolaborasi lintas lembaga demi menjaga kualitas demokrasi Indonesia. “Kita harus bersama-sama memastikan bahwa kritik yang muncul dapat memperkuat sistem, bukan melemahkannya. Transparansi, akuntabilitas, dan edukasi publik adalah kunci utama,” tutupnya.

Leave a Comment