Skandal Korupsi Bekasi Terungkap: Ade Kunang, Yayat Sudrajat, dan Rencana Fee Rp16 Miliar KPK Dalami

IPD – 16 April 2026 | Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Rabu, 15 April 2026, menjadi saksi bisu terungkapnya jaringan suap yang melibatkan mantan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, seorang anggota intelijen kepolisian aktif, Yayat Sudrajat, serta sejumlah pengusaha proyek. Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Novian Saputra memperlihatkan kesaksian detail, bukti uang tunai, dan pernyataan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menegaskan kesiapan mendalami semua peran yang terlibat.

Ade Kunang mengaku menerima total dana sebesar Rp8,5 miliar dari terdakwa Sarjan, seorang pengusaha yang diduga menyuap untuk memperoleh proyek pemerintah Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2025. Uang tersebut, menurut kesaksiannya, disalurkan secara bertahap, dimulai dari kantong plastik kresek berisi Rp500 juta yang diberikan di kediamannya sebelum pelantikan resmi sebagai bupati. Sebagian dana, sekitar Rp150 juta, dialokasikan untuk konferensi daerah PDIP Jawa Barat, sementara Rp170 juta lagi digunakan untuk kegiatan konferensi cabang PDIP Bekasi. Sisa dana lainnya diklaim sebagai pinjaman operasional tanpa agunan.

Pengungkapan lebih lanjut datang dari jaksa KPK, Ade Azharie, yang menyoroti peran Yayat Sudrajat—sering disebut “om Lippo” di kalangan kontraktor lokal—sebagai penghubung utama antara Ade Kunang dan Sarjan. Yayat, anggota Intelkam polisi, dikabarkan memperkenalkan Ade kepada Sarjan setelah Pilkada Bekasi 2024 dalam sebuah pertemuan di sebuah rumah makan di kawasan Lippo Cikarang. Pada kesempatan itu, Yayat diduga meminta agar Kabid Pembangunan Dinas Cipta Karya, yang dijabat oleh seorang inisial B, tidak diganti oleh Bupati, demi menjaga kepentingan proyek yang tengah digalakkan.

Selain kesaksian verbal, KPK menambahkan temuan material berupa dokumen dan rekaman yang menguatkan dugaan adanya fee proyek senilai Rp16 miliar. Pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa informasi tersebut tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Yayat Sudrajat, yang mengakui keterlibatannya dalam memfasilitasi aliran dana. Fee tersebut diduga dibagi antara para pelaku, termasuk Yayat, Ade Kunang, dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam pengadaan proyek pemerintah Kabupaten Bekasi.

Berikut rangkuman kronologis utama yang terungkap dalam persidangan:

  • 15 Apr 2026: Sidang Tipikor Bandung dimulai, Ade Kunang memberikan kesaksian pertama.
  • Pertemuan awal antara Ade dan Yayat terjadi di Lippo Cikarang setelah Pilkada 2024.
  • Uang pertama Rp500 juta diserahkan dalam kantong plastik kresek di kediaman Ade.
  • Fee proyek Rp16 miliar diakui Yayat dalam BAP, menjadi fokus analisis KPK.
  • KPK melakukan penggeledahan di rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, dan mengamankan sejumlah uang yang diduga terkait kasus.

KPK menegaskan bahwa fakta-fakta persidangan, termasuk peran Yayat yang kembali disebut, akan menjadi bahan evaluasi penting. “Kami akan dalami peran yang bersangkutan, apalagi tadi kembali disebut dalam persidangan,” kata Ade Azharie kepada wartawan. Selanjutnya, KPK berjanji akan melanjutkan langkah investigasi, termasuk penggeledahan lebih lanjut, pemeriksaan saksi, dan penyusunan berkas perkara yang komprehensif.

Kasus ini menimbulkan keprihatinan luas di kalangan masyarakat Bekasi, mengingat dampak langsungnya terhadap integritas proyek pembangunan daerah. Para pengamat menilai bahwa keterlibatan aparat kepolisian aktif dalam korupsi proyek menambah dimensi sensitif yang menuntut transparansi dan akuntabilitas tinggi. Jika terbukti, Yayat Sudrajat dapat dijerat dengan pasal penyalahgunaan jabatan serta persekongkolan dalam tindak pidana korupsi.

Secara keseluruhan, proses hukum yang sedang berjalan menunjukkan bahwa institusi anti-korupsi Indonesia, khususnya KPK, masih berkomitmen kuat untuk menuntaskan kasus korupsi tingkat tinggi yang melibatkan pejabat publik dan aparat keamanan. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pelaku serupa dan memulihkan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah.

Leave a Comment