IPD – 17 April 2026 | Supriadi, narapidana kasus korupsi izin nikel yang merugikan negara hingga Rp233 miliar, kembali menjadi sorotan publik setelah video dirinya menikmati kopi di sebuah kedai di kota Kendari beredar luas di media sosial. Insiden ini terjadi usai ia mendapatkan izin resmi keluar dari Rutan Kelas IIA Kendari untuk menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kendari. Alih-alih langsung kembali ke rutan, Supriadi bersama sejumlah petugas pengawal memanfaatkan waktu luang dengan singgah di sebuah coffee shop lokal, tindakan yang kemudian diabadikan dalam sebuah video yang viral.
Video tersebut menampilkan Supriadi duduk santai di antara petugas pemasyarakatan, memesan minuman kopi dan berbincang ringan. Rekaman itu menyebar cepat melalui platform TikTok, X, Instagram, serta beberapa akun berita daring, mengumpulkan jutaan tayangan dalam waktu dua hari. Netizen tak segan melontarkan komentar tajam, menyinggung kembali kasus korupsi besar lain seperti Gayus Tambunan, serta menyoroti kemudahan akses bagi narapidana kelas kakap yang seharusnya berada di balik jeruji besi.
Respons resmi tidak membutuhkan waktu lama. La Ode Mustakim, Pelaksana Harian Kepala Rutan Kelas IIA Kendari, mengonfirmasi bahwa penyelidikan internal telah dibuka segera setelah video tersebut muncul. Ia menegaskan bahwa prosedur keluar masuk narapidana harus diikuti secara ketat, dan penyimpangan apapun akan dikenai sanksi disiplin. Di sisi lain, Rika Aprianti, Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, menyatakan bahwa tim gabungan yang melibatkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) sedang menyelidiki dugaan pelanggaran prosedur serta potensi penyalahgunaan wewenang oleh petugas yang mengawal Supriadi.
Selain investigasi internal, pihak berwenang juga mengambil langkah penegakan hukum yang lebih tegas. Supriadi dijadwalkan untuk dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, sebuah pulau yang dikenal sebagai lokasi penahanan bagi narapidana dengan kasus berat. Di sana, ia akan berada di bawah pengawasan khusus, dengan pembatasan kunjungan dan kontrol yang lebih ketat. Penempatan ini dipandang sebagai sinyal tegas bahwa tidak ada toleransi terhadap perilaku yang dapat merusak integritas sistem pemasyarakatan.
Kasus ini menyoroti sejumlah isu penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Pertama, mekanisme pemberian izin keluar bagi narapidana masih dianggap lemah, terutama ketika izin tersebut dapat dimanfaatkan untuk tujuan pribadi di luar kepentingan hukum. Kedua, peran petugas pemasyarakatan yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban, ternyata dapat menjadi titik lemah apabila tidak diawasi secara ketat. Ketiga, reaksi publik yang cepat dan keras menunjukkan tingginya tingkat kepekaan masyarakat terhadap kasus korupsi, terutama yang melibatkan kerugian negara dalam skala ratusan miliar rupiah.
Berbagai pihak menyuarakan harapan bahwa insiden ini akan menjadi pembelajaran bagi institusi pemasyarakatan untuk memperketat prosedur serta meningkatkan transparansi. Sebuah usulan yang muncul di antara komentar netizen adalah penerapan sistem monitoring berbasis teknologi, seperti CCTV yang terintegrasi dengan pusat data nasional, guna meminimalisir potensi pelanggaran serupa di masa mendatang.
Berikut rangkuman kronologis singkat terkait insiden Supriadi:
- 22 April 2026: Supriadi mendapatkan izin resmi keluar dari Rutan Kelas IIA Kendari untuk menghadiri sidang PK di Pengadilan Negeri Kendari.
- 23 April 2026: Setelah sidang selesai, Supriadi bersama petugas pengawal mengunjungi coffee shop di pusat kota Kendari; video insiden terekam dan diunggah ke media sosial.
- 24 April 2026: Video viral, memicu kemarahan publik dan komentar kritis di platform digital.
- 25 April 2026: La Ode Mustakim mengumumkan penyelidikan internal; Ditjenpas membentuk tim gabungan untuk investigasi.
- 26 April 2026: Keputusan pemindahan Supriadi ke Lapas Nusakambangan dengan pengawasan khusus.
Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana penyalahgunaan hak istimewa dapat memicu krisis kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Diharapkan hasil penyelidikan dapat memberikan kejelasan, menjatuhkan sanksi yang proporsional terhadap petugas yang terlibat, dan memperbaiki regulasi izin keluar narapidana agar tidak terulang kembali.
Dengan menegakkan prinsip keadilan secara konsisten, pemerintah dapat menunjukkan komitmen nyata dalam memerangi korupsi dan menjaga integritas sistem pemasyarakatan, sekaligus memberikan sinyal kuat bahwa setiap pelanggaran, sekecil apa pun, akan mendapat konsekuensi yang setimpal.
