IPD – 17 April 2026 | Rencana pembayaran pajak kendaraan selama lima tahun sekaligus dan proses balik nama di layanan Samsat keliling yang sering dijumpai di acara Car Free Day tampak menggiurkan bagi pemilik kendaraan bekas. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa regulasi terbaru, persyaratan KTP, serta kebijakan pajak membuat skenario tersebut hampir tidak dapat diwujudkan.
Perubahan penting dimulai dari Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 11 Tahun 2026 yang mengatur dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan pajak alat berat. Dalam regulasi ini, kendaraan listrik tidak lagi otomatis bebas pajak. Meskipun beberapa daerah, seperti DKI Jakarta, masih memberikan insentif berupa PKB 0 persen, aturan pusat menegaskan bahwa semua jenis kendaraan, termasuk kendaraan listrik berbasis baterai (BEV), dikenakan pajak berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan koefisien kerusakan jalan atau pencemaran lingkungan.
Sementara itu, Korlantas Polri melalui Direktur Registrasi dan Identifikasi Brigjen Wibowo mengeluarkan kebijakan nasional yang memperbolehkan perpanjangan STNK tanpa melampirkan KTP pemilik lama. Kebijakan ini dimaksudkan untuk mengurangi beban administratif bagi pemilik kendaraan bekas yang sulit menghubungi pemilik terdahulu. Namun, kebijakan tersebut bersifat sementara dan hanya berlaku pada tahun 2026. Pemilik kendaraan tetap diwajibkan melakukan balik nama paling lambat tahun berikutnya, yakni 2027.
Berbagai pihak menilai kebijakan ini memiliki pro dan kontra. Di satu sisi, masyarakat seperti Indah, seorang pengguna Samsam Ciledug, merasakan proses pembayaran menjadi lebih cepat karena tidak harus menunggu kehadiran pemilik pertama. Di sisi lain, pengamat kebijakan publik Agus Pambagio memperingatkan risiko penyalahgunaan. Tanpa verifikasi kepemilikan yang kuat, kendaraan dapat berpindah tangan berkali‑kali tanpa proses balik nama yang tercatat, sehingga menyulitkan penegakan hukum serta mengancam penerimaan pajak daerah.
Berikut rangkuman persyaratan yang tetap dibutuhkan untuk perpanjangan STNK tahunan maupun lima tahunan di Samsat keliling:
- Surat bukti kepemilikan (BPKB atau surat tanda bukti kepemilikan).
- Formulir pernyataan kepemilikan yang ditandatangani pemilik saat ini.
- Faktur atau bukti jual‑beli kendaraan sebagai dasar verifikasi.
- Jika mengajukan pembayaran pajak lima tahunan, lampirkan dokumen yang menunjukkan tidak ada tunggakan pajak sebelumnya.
Namun, dokumen KTP pemilik lama tidak lagi menjadi prasyarat. Meskipun demikian, petugas Samsat tetap melakukan pengecekan data melalui sistem Electronic Registration Identification (ERI) yang belum sepenuhnya terintegrasi. Keterlambatan penyelesaian ERI menjadi salah satu alasan mengapa proses balik nama tetap menjadi tantangan utama, terutama ketika kendaraan dibayar pajak lima tahunan tanpa prosedur balik nama resmi.
Selain kendala administratif, ada hambatan fiskal. Pemerintah daerah memiliki wewenang menentukan besaran tarif PKB dan BBNKB. Beberapa daerah menetapkan tarif penuh, sementara yang lain memberikan pembebasan atau pengurangan. Hal ini menciptakan ketidakseragaman yang membuat pemilik kendaraan sulit memperkirakan total biaya pembayaran lima tahunan, terutama bila kendaraan tersebut akan dipindah‑namakan di masa depan.
Dengan semua faktor tersebut, upaya melakukan pembayaran pajak lima tahun sekaligus dan proses balik nama di Samsat keliling menjadi sangat rumit. Tanpa KTP pemilik lama, verifikasi kepemilikan bergantung pada dokumen pendukung yang kadang tidak lengkap. Selain itu, kebijakan pajak yang bervariasi antar daerah menambah ketidakpastian biaya.
Kesimpulannya, meskipun kebijakan perpanjangan STNK tanpa KTP dan keinginan masyarakat untuk menyelesaikan pajak lima tahunan secara praktis terdengar menarik, realitas operasional di Samsat keliling menunjukkan bahwa proses balik nama tetap menjadi batu sandungan utama. Pemerintah pusat dan daerah perlu mempercepat integrasi sistem ERI serta menyelaraskan kebijakan pajak agar layanan mobil keliling dapat benar‑benar memberikan kemudahan tanpa mengorbankan akurasi data kepemilikan.
