Korlantas Hapus Syarat KTP Pemilik Asli, Bayar Pajak Tanpa KTP Jadi Anugerah Dedi Mulyadi 2026

IPD – 17 April 2026 | Jalanan Indonesia kembali menjadi sorotan setelah Korlantas Polri resmi mengumumkan penghapusan syarat KTP pemilik pertama untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) selama tahun 2026. Kebijakan ini pertama kali digulirkan di Jawa Barat oleh Gubernur Dedi Mulyadi, yang menyebutnya sebagai sebuah “anugerah” bagi pemilik kendaraan bekas yang sering terkendala dokumen.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak menghilangkan kewajiban verifikasi. “Kita tetap menanyakan apakah ada KTP yang sesuai dengan STNK,” ujarnya dalam wawancara pada 16 April 2026. Bagi pemilik yang belum melakukan balik nama, proses pembayaran tetap dapat dilanjutkan asalkan mereka mengisi formulir pernyataan kepemilikan yang akan diserahkan oleh petugas Samsat.

Kebijakan ini bersifat sementara dan berlaku hingga akhir tahun 2026. Setelah itu, proses balik nama kembali menjadi keharusan. Formulir pernyataan berisi tiga poin penting: kepemilikan kendaraan, permohonan blokir sementara, serta komitmen untuk melakukan balik nama pada tahun berikutnya.

Berbagai wilayah mulai menyesuaikan diri dengan kebijakan tersebut. Di Jawa Tengah, Sekda Sumarto menegaskan bahwa penerapan belum selesai karena masih memerlukan koordinasi dengan Polda Jateng. “Koordinasi dengan Polri masih dalam proses,” katanya pada 16 April 2026. Meskipun demikian, pejabat daerah berharap kebijakan serupa dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sementara itu, di Yogyakarta, Sekda Ni Made Dwipanti Indrayanti menyatakan bahwa perpanjangan STNK tanpa KTP asli pemilik lama akan diberlakukan secara nasional selama satu tahun. “Ini bukan pemutihan, melainkan kemudahan administrasi,” jelasnya, menambahkan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat menekan praktik percaloan yang selama ini merugikan masyarakat.

Data awal menunjukkan dampak positif. Badan Pengelola Keuangan dan Aset DIY melaporkan realisasi PKB pada pertengahan April 2026 mencapai Rp182,7 triliun, atau 28,15% dari target Rp648,97 triliun. Target Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB) juga menunjukkan kemajuan, meskipun masih di bawah target tahunan.

Berikut rangkuman langkah bagi wajib pajak yang ingin bayar pajak tanpa KTP:

  • Datang ke loket Samsat terdekat dengan membawa STNK dan dokumen pendukung seperti bukti jual beli.
  • Jika tidak memiliki KTP pemilik lama, informasikan hal tersebut kepada petugas.
  • Isi formulir pernyataan kepemilikan yang disediakan.
  • Lakukan pembayaran PKB seperti biasa.
  • Setelah pembayaran, ajukan proses balik nama sesegera mungkin, idealnya sebelum akhir tahun 2026.

Para ahli menilai bahwa kebijakan ini dapat menurunkan tingkat kendaraan tidak terdaftar serta meningkatkan kepatuhan pajak. Namun, mereka juga mengingatkan pentingnya pengawasan yang ketat agar tidak menimbulkan celah penyalahgunaan. Korlantas Polri menambahkan bahwa sistem digitalisasi data kendaraan sedang dipercepat, termasuk integrasi lintas instansi untuk memperkuat verifikasi.

Dengan dukungan gubernur Dedi Mulyadi dan komitmen Korlantas Polri, kebijakan bayar pajak tanpa KTP menjadi contoh inovasi pelayanan publik yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Meski bersifat sementara, langkah ini diharapkan menjadi fondasi bagi reformasi administrasi kendaraan yang lebih terintegrasi di masa depan.

Kesimpulannya, penghapusan syarat KTP pemilik pertama pada 2026 memberikan kemudahan nyata bagi pemilik kendaraan bekas, sekaligus menegaskan pentingnya verifikasi berlapis melalui formulir pernyataan dan proses balik nama yang harus diselesaikan dalam jangka waktu yang ditentukan.

Leave a Comment