Aksi Damai Nelayan Cilincing dan Sorotan Nasional Terhadap Reklamasi Pantai: Tuntutan Keadilan bagi Masyarakat Pesisir

IPD – 16 April 2026 | Puluhan kapal nelayan bersatu dalam iring-iringan damai di pinggir perairan Teluk Jakarta pada Selasa, 14 April 2026, menandai aksi yang lebih dari sekadar demonstrasi. Demonstrasi tersebut merupakan seruan hidup dari masyarakat pesisir Cilincing yang selama ini merasakan tekanan luar biasa akibat proyek pembangunan dan reklamasi yang menggerus ruang hidup mereka.

Ketua Sekjen Kongres Aliansi Nelayan Teluk Jakarta (KANAL Teluk Jakarta), Rahmat Legowo, menegaskan bahwa mereka tidak menolak pembangunan, melainkan menolak ketidakadilan dan kesewenang-wenangan yang mengorbankan keberlangsungan hidup nelayan. “Kami adalah penjaga pesisir. Kami menyaksikan ruang tangkap kami menyempit, akses kami dibatasi, dan lingkungan kami rusak,” ujarnya pada Rabu, 15 April 2026.

Permintaan utama mereka dirangkum dalam poin-poin berikut:

  • Keadilan dalam alokasi ruang laut dan hak tangkap.
  • Transparansi dalam proses perizinan dan reklamasi.
  • Peningkatan partisipasi masyarakat dalam perencanaan wilayah pesisir.
  • Penghentian proyek yang mengancam ekosistem laut tanpa konsultasi publik.

Sementara aksi di Jakarta menyoroti masalah lokal, kasus serupa tengah berkembang di Sulawesi Selatan. Reklamasi pantai di kawasan Metro Tanjung Bunga, Makassar, telah menimbulkan kontroversi sejak awal 2024. Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel (Kejati Sulsel) masih berada pada tahap penyidikan, meski sebelumnya muncul kabar penghentian yang kemudian dibantah oleh Didik Farkhan Alisyahdi, pejabat Kejari.

Didik menjelaskan bahwa proses penyidikan sedang mempelajari dokumen dan melakukan penggeledahan di beberapa titik, termasuk perusahaan properti di Jalan Pengayoman, Kecamatan Panakkukang. Ombudsman RI Perwakilan Sulsel, Asisten Muda Hasrul Eka Putra, mengaku belum menerima laporan resmi terkait reklamasi tersebut, namun menegaskan bahwa Ombudsman siap melakukan investigasi bila kasus dianggap krusial dan merugikan masyarakat luas.

Pengalaman Ombudsman dalam menangani sengketa pagar laut di Banten menjadi contoh bahwa otoritas pengawas dapat mengambil langkah korektif, seperti rekomendasi audit tata ruang atau prosedur pemberian hak guna bangunan di area reklamasi. Hal ini menambah tekanan pada pemerintah pusat untuk menyeimbangkan kepentingan pembangunan dengan hak-hak tradisional masyarakat pesisir.

Di Jakarta, selain menolak kebijakan yang mengekang, nelayan Cilincing menuntut keterlibatan langsung dalam perencanaan zona ekonomi eksklusif (ZEE) dan program revitalisasi pantai. Mereka menyoroti bahwa proyek infrastruktur, seperti pelabuhan dan kawasan industri, sering kali mengabaikan dampak sosial-ekonomi terhadap komunitas lokal.

Para aktivis menambahkan bahwa data ilmiah menunjukkan penurunan keanekaragaman hayati di wilayah Teluk Jakarta akibat pencemaran dan pengerukan. Mereka mengajak akademisi dan lembaga riset untuk berkolaborasi dalam penyusunan kebijakan berbasis bukti, sehingga tidak lagi mengorbankan sumber daya alam demi kepentingan jangka pendek.

Reaksi pemerintah provinsi DKI Jakarta masih dalam tahap evaluasi. Sekretaris Daerah menegaskan komitmen untuk melakukan dialog terbuka dengan perwakilan nelayan, namun belum mengumumkan langkah konkret. Sementara itu, kelompok KANAL Teluk Jakarta mengajak publik untuk mendukung aksi mereka melalui media sosial dan kampanye offline, dengan harapan tekanan publik dapat mempercepat proses legislasi yang melindungi hak atas lahan dan laut.

Kasus reklamasi di Sulsel dan aksi damai di Cilincing menggambarkan pola yang sama: pembangunan yang berjalan tanpa memperhatikan suara masyarakat pesisir. Kedua peristiwa ini menegaskan perlunya mekanisme pengawasan yang lebih kuat, transparansi dalam perizinan, serta partisipasi aktif dari komunitas yang paling terdampak. Jika tidak ditangani secara adil, konflik dapat bereskalasi menjadi sengketa sosial yang lebih luas, mengancam stabilitas ekonomi maritim nasional.

Dengan tekanan yang terus meningkat, baik dari pihak nelayan Jakarta maupun aktivis di Makassar, pemerintah pusat diharapkan segera merumuskan kebijakan yang menyeimbangkan antara pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan serta keadilan sosial. Hanya dengan mengintegrasikan aspirasi masyarakat pesisir ke dalam proses perencanaan, Indonesia dapat memastikan bahwa laut tetap menjadi sumber kehidupan, bukan sekadar lahan untuk proyek komersial.

Leave a Comment