IPD – 26 Mei 2026 | Pemerintah telah menetapkan bahwa gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026 akan cair mulai tanggal 2 Juni 2026. Besaran gaji ke-13 yang diterima setara dengan satu bulan penghasilan penuh sesuai golongan, jabatan, dan masa kerja masing-masing.
Gaji ke-13 menjadi tambahan penghasilan penting yang bisa dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan keluarga, biaya pendidikan anak, atau persiapan tahun ajaran baru. Gaji ke-13 tahun 2026 dibayarkan setara dengan satu bulan penghasilan penuh.
Komponen utamanya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau umum, hingga tambahan penghasilan berbasis kinerja, dengan besaran berbeda sesuai jabatan, golongan, pendidikan, dan masa kerja masing-masing ASN maupun pensiunan.
Penerima gaji ke-13 meliputi PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, dan pegawai non-ASN tertentu. Namun, ada sejumlah ASN yang tidak menerima gaji ke-13, yaitu mereka yang sedang dalam kondisi tertentu seperti cuti di luar tanggungan negara atau dalam proses pemberhentian.
Penyaluran gaji ke-13 diberikan sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian ASN, termasuk tenaga pendidik dan pensiunan dalam pelayanan masyarakat. Selain itu, gaji ke-13 juga diberikan untuk meningkatkan daya beli masyarakat agar berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional serta bagi yang sudah berkeluarga dan memiliki anak, gaji ke-13 diberikan untuk membantu membiayai pendidikan anak.
Kementerian Keuangan menegaskan bahwa gaji ke-13 berbeda dengan THR. Gaji ke-13 diberikan supaya membantu membantu orangtua menjelang tahun ajaran baru nanti atau sekitar Juni-Juli.
PT Taspen (Persero) akan menyalurkan pembayaran gaji ketiga belas dan tunjangan tahun ini bagi para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) Indonesia mulai Selasa, 2 Juni 2026 melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia.
Penyaluran ini sesuai dengan arahan Peraturan Presiden (PP) Nomor 9 Tahun 2026 terkait Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Dalam kesimpulan, gaji ke-13 ASN tahun 2026 akan cair mulai tanggal 2 Juni 2026 dengan besaran yang berbeda-beda sesuai dengan golongan, jabatan, dan masa kerja masing-masing. Gaji ke-13 diberikan sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian ASN serta untuk meningkatkan daya beli masyarakat.
