Penghasilan dan Pajak: Berita Terbaru tentang Gaji ke-13 ASN, Pajak Penghasilan, dan Penghasilan Tambahan

IPD – 02 Juni 2026 | Pemerintah telah merevisi aturan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Final terhadap usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Kini PPh Final 0,5% tidak lagi berlaku bagi persekutuan komanditer (CV), firma, perseroan terbatas (PT), atau badan usaha milik desa (BUMDes) atau badan usaha milik desa bersama (BUMDes Bersama).

Untuk meningkatkan penghasilan, banyak orang memilih untuk memulai usaha kecil-kecilan, seperti kebun dan peternakan mini. Model kebun dan peternakan mini yang bisa jadi penghasilan tambahan semakin banyak diterapkan di lingkungan rumah karena dapat memanfaatkan lahan yang tersedia untuk menghasilkan produk yang dibutuhkan masyarakat.

Selain itu, gaji ke-13 ASN dan pensiunan resmi mulai dicairkan pada tanggal 2 Juni 2026. Pemerintah menetapkan pencairan gaji ke-13 dimulai paling cepat pada Juni 2026. Untuk pensiunan ASN, pembayaran dilakukan mulai 2 Juni 2026 melalui PT TASPEN.

Besaran gaji ke-13 yang diterima setiap pegawai tidak sama karena disesuaikan dengan pangkat, jabatan, golongan, dan komponen penghasilannya. Secara umum, gaji ke-13 terdiri dari tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Nilai median penghasilan lulusan UGM program Sarjana (S1) dan Sarjana Terapan (D4) adalah sebesar Rp 6 juta. Rentang penghasilan paling banyak adalah Rp 5 juta sampai Rp 10 juta (42,98%).

Pencairan gaji ke-13 diberikan sebagai tambahan penghasilan tahunan yang umumnya dimanfaatkan untuk membantu kebutuhan pendidikan keluarga dan berbagai keperluan lainnya.

Kesimpulan, pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan penghasilan masyarakat melalui berbagai cara, seperti merevisi aturan pajak dan memberikan gaji ke-13. Selain itu, masyarakat juga dapat meningkatkan penghasilan dengan memulai usaha kecil-kecilan dan memanfaatkan lahan yang tersedia.

Leave a Comment