IPD – 17 April 2026 | Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, menyatakan keprihatinannya atas rentetan operasi tangkap tangan (OTT KPK) yang menjerat tiga kepala daerah di provinsi tersebut dalam enam bulan terakhir. Menurutnya, serangkaian kasus tersebut harus dijadikan momentum untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan transparansi, dan menutup celah‑celah korupsi yang selama ini terabaikan.
Kasus pertama melibatkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, yang ditangkap karena diduga menerima suap jabatan terkait proyek RSUD dan fee sebesar Rp1,25 miliar. Kasus kedua adalah penangkapan Wali Kota Madiun, Maidi, yang terlibat dalam dugaan pemerasan, gratifikasi, serta manipulasi fee proyek dan CSR. Kasus ketiga menyangkut Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, yang dituduh memeras pejabat daerah dan mengatur proyek senilai Rp5 miliar, yang hanya terealisasi sebesar Rp2,7 miliar.
Dalam sebuah media briefing di Nganjuk pada Kamis, 16 April 2026, Dardak menegaskan bahwa OTT KPK ini merupakan peringatan serius bagi seluruh pemerintah daerah. Ia menambahkan, “Kami harus menjadikan peristiwa ini sebagai titik balik untuk melakukan pembenahan menyeluruh pada sistem pengawasan internal, baik dari sisi prosedur formal maupun mekanisme deteksi dini berbasis teknologi.”
Berikut rangkuman singkat mengenai tiga kepala daerah yang tertangkap:
- Bupati Ponorogo – Sugiri Sancoko: Tuduhan suap jabatan dan fee proyek RSUD senilai Rp1,25 miliar.
- Wali Kota Madiun – Maidi: Dugaan pemerasan, gratifikasi, serta manipulasi dana CSR dan fee proyek.
- Bupati Tulungagung – Gatut Sunu Wibowo: Dugaan pemerasan pejabat daerah dan pengaturan proyek senilai Rp5 miliar yang hanya terealisasi Rp2,7 miliar.
Emil Dardak menyoroti beberapa langkah konkret yang telah dan akan diambil oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur:
- Meningkatkan koordinasi dengan KPK, khususnya melalui Deputi Pencegahan dan Monitoring, untuk mendapatkan pendampingan teknis dalam merumuskan kebijakan anti‑korupsi.
- Mengoptimalkan peran Inspektorat Daerah serta membangun sistem pelaporan berbasis digital yang memungkinkan masyarakat ikut serta dalam pengawasan.
- Memperketat prosedur pengadaan barang dan jasa, termasuk penggunaan e‑procurement yang terintegrasi dengan basis data KPK.
- Mengadakan pelatihan rutin bagi pejabat daerah tentang etika, tata kelola keuangan, dan pencegahan gratifikasi.
- Menerapkan audit internal yang lebih independen dan melibatkan auditor eksternal secara periodik.
Dardak juga menekankan pentingnya pendekatan dua jalur dalam pemberantasan korupsi: penindakan tegas terhadap pelaku serta pencegahan melalui perbaikan sistem. “Penindakan memang krusial, namun tanpa pencegahan yang kuat, modus baru akan terus muncul,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah provinsi berencana mengadopsi teknologi pemantauan berbasis big data untuk mengidentifikasi pola-pola penyimpangan pada tahap awal. Sistem ini diharapkan dapat memberi sinyal peringatan dini kepada otoritas terkait sebelum dana publik disalahgunakan.
Emil Dardak menutup pernyataannya dengan harapan bahwa kasus OTT KPK ini tidak akan terulang lagi, asalkan semua pemangku kepentingan bersedia berkolaborasi dan menegakkan prinsip akuntabilitas. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk LSM, akademisi, dan sektor swasta, untuk bersama‑sama menciptakan lingkungan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.
