Roy Suryo dan dr. Tifa: Antara Hukum dan Politik

IPD – 24 Juni 2026 | Kasus Roy Suryo dan dr. Tifa, dua tokoh yang terlibat dalam kasus pencemaran nama baik Presiden Joko Widodo, kembali memanas. Roy Suryo, yang juga seorang pengacara, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mempersoalkan penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya terhadapnya.

Menurut Roy, penggeledahan tersebut tidak sesuai dengan prosedur dan melanggar hak-haknya sebagai tersangka. Ia meminta pengadilan untuk membatalkan penggeledahan dan melepasnya dari status tersangka. Sementara itu, dr. Tifa, yang juga seorang dokter, tidak mengajukan gugatan praperadilan.

Kasus ini memunculkan perdebatan luas di tengah masyarakat. Banyak yang mempertanyakan mengapa Roy Suryo dan dr. Tifa tidak ditahan, padahal perkaranya sudah dinyatakan P-21 atau cukup lengkap untuk dilimpahkan ke pengadilan. Indonesia Police Watch (IPW) membeber sejumlah kejanggalan di balik keputusan kejaksaan tidak menahan Roy Suryo dan dr. Tifa.

Menurut IPW, kasus ini merupakan perkara high profile karena melibatkan tokoh-tokoh yang memiliki pengaruh besar di ruang publik. Oleh karena itu, proses penanganannya tidak bisa dilihat semata dari aspek hukum, tetapi juga harus mempertimbangkan dimensi sosiologis dan politik.

Pakar hukum JJ Amstrong Sembiring mengatakan bahwa kasus ini memunculkan perdebatan luas di tengah masyarakat. Ia menyarankan pemerintah untuk mempertimbangkan instrumen deponering oleh Jaksa Agung, apabila memang dinilai memenuhi syarat kepentingan umum dan ketertiban sosial.

Deponering bukan berarti menyatakan seseorang tidak bersalah, melainkan mengesampingkan perkara demi kepentingan yang lebih besar bagi masyarakat dan negara. Menurut Amstrong, deponering dapat menjadi opsi untuk meredam polarisasi dan menghindari kesan adanya pertarungan politik berkepanjangan yang berpotensi memecah masyarakat.

Sidang perdana Roy Suryo masih menunggu putusan praperadilan yang diajukannya. Sementara itu, sidang perdana dr. Tifa akan digelar pada 2 Juli. Kedua perkara ini akan diadili oleh ketua majelis hakim Christina Endarwati dengan anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.

Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa hukum dan politik tidak dapat dipisahkan. Kasus Roy Suryo dan dr. Tifa menunjukkan bahwa penanganan perkara pidana tidak hanya melibatkan aspek hukum, tetapi juga harus mempertimbangkan dimensi sosiologis dan politik.

Leave a Comment