Kejagung Gulingkan Bos Tambang Kalteng: Samin Tan Tersangka Korupsi Izin Tambang Selama 8 Tahun

IPD – 01 April 2026 | Balikpapan, 31 Maret 2026 – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Jakarta dan berhasil menyita uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat senilai sekitar Rp 1 miliar. Penyitaan ini merupakan bagian dari rangkaian tindakan hukum terhadap Samin Tan, bos perusahaan tambang batu bara yang diduga melakukan penambangan ilegal selama delapan tahun di wilayah Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Samin Tan, yang dikenal sebagai pengusaha tambang berusia pertengahan lima puluhan, telah menjadi sorotan publik sejak Kejagung menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan. Izin operasional PT AKT secara resmi dicabut pada tahun 2017. Namun, meski izin telah ditarik, perusahaan tersebut terus melakukan penambangan dan penjualan batu bara secara tidak sah hingga tahun 2025.

Investigasi mengungkap bahwa Samin Tan tidak bekerja sendirian. Terdapat indikasi kuat bahwa ia melakukan kongkalikong dengan oknum penyelenggara negara yang memiliki tugas pengawasan di sektor pertambangan. Meskipun belum ada pejabat publik yang secara resmi ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung menegaskan bahwa terdapat indikasi keterlibatan penyelenggara negara dalam praktik korupsi ini.

Berikut rangkaian temuan penting dari penyelidikan Kejagung:

  • Penyerahan izin pertambangan PT AKT dicabut pada 2017, namun operasional tambang tetap berjalan secara ilegal hingga 2025.
  • Penyitaan uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat setara Rp 1 miliar di kantor PT AKT di Jakarta.
  • Penggeledahan dilakukan di 14 lokasi, mencakup DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.
  • Barang bukti yang disita meliputi dokumen legalitas, kendaraan operasional, alat berat tambang, serta peralatan elektronik terkait produksi batu bara.
  • Inventarisasi aset lain yang disita masih berlangsung, dengan nilai total aset yang diperkirakan jauh melebihi nilai uang tunai yang disita.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa proses inventarisasi aset masih berjalan dan hasilnya akan diumumkan setelah selesai. “Entar, yang besar aset-asetnya lagi diinventarisir,” ujarnya kepada wartawan di gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta Selatan.

Kasus ini menambah panjang deretan skandal korupsi di sektor pertambangan Indonesia, di mana praktik ilegal sering kali melibatkan kolusi antara pengusaha tambang dan oknum pejabat pengawas. Penambangan ilegal tidak hanya merugikan negara dari segi penerimaan pajak dan regalinya, tetapi juga menimbulkan dampak lingkungan yang signifikan, termasuk deforestasi, pencemaran air, dan degradasi ekosistem lokal.

Menurut data internal Kejagung, aktivitas penambangan ilegal PT AKT menghasilkan jutaan ton batu bara yang dipasarkan secara gelap. Pendapatan yang dihasilkan dari penjualan tersebut diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah, sebagian besar disalurkan melalui jaringan keuangan informal yang memanfaatkan transaksi dalam mata uang dolar AS.

Pemerintah provinsi Kalimantan Tengah telah menanggapi kasus ini dengan menegaskan komitmen untuk memperkuat pengawasan sektor pertambangan. Gubernur Kalteng, Mahyudin, menyatakan bahwa otoritas provinsi akan meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum pusat guna menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melanggar peraturan perundang‑undangan.

Selain penyitaan uang tunai, Kejagung juga telah menahan sejumlah dokumen penting, termasuk kontrak tambang, laporan keuangan, serta catatan transaksi bank yang menjadi bukti kuat dalam proses penuntutan. Penahanan terhadap Samin Tan dan beberapa rekanannya dijadwalkan akan berlanjut hingga proses penyidikan selesai, dengan kemungkinan dakwaan meliputi tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan pelanggaran peraturan perundang‑undangan pertambangan.

Kasus ini menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam Indonesia. Masyarakat dan lembaga pengawas kini menuntut penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku korupsi di sektor pertambangan, serta perlindungan terhadap lingkungan dan hak-hak komunitas lokal yang selama ini menjadi korban praktik penambangan ilegal.

Dengan proses hukum yang terus berjalan, diharapkan kasus Samin Tan menjadi peringatan bagi pelaku industri tambang lainnya bahwa kolusi dengan oknum pejabat tidak akan lagi menjadi jalan bebas hambatan dalam mengejar keuntungan finansial. Penegakan hukum yang konsisten dan transparan diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan sumber daya alam Indonesia.

Leave a Comment