IPD – 10 Mei 2026 | Penyerahan laporan akhir oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) kepada Presiden RI Prabowo Subianto menandai babak baru transformasi institusi Polri di Indonesia. Komisi Percepatan Reformasi Polri resmi menyerahkan rekomendasi strategis kepada Presiden dalam bentuk dokumen yang disusun dalam buku setebal 3.000 halaman dengan memuat arah pembenahan institusi kepolisian ke depan.
Rekomendasi yang diusulkan tak hanya fokus pada pembenahan internal Polri, tapi mencakup perubahan regulasi Undang-Undang dan bukan pembentukkan lembaga baru. Menurut Ketua KPRP Jimly Asshiddiqie, rekomendasi tersebut akan ditindaklanjuti dengan peraturan pemerintah, peraturan presiden, hingga instruksi Presiden kepada Kapolri dari seluruh jajaran untuk menjalankan rekomendasi yang telah disepakati.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa agenda pertemuan tersebut menjadi tindak lanjut dari undangan Presiden untuk menyampaikan hasil kerja komisi secara komprehensif. Salah satu kesimpulan utama dari hasil penyampaian tersebut kepada Presiden yakni kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden dan tidak ada pembentukan kementerian tertentu, hingga peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan diperkuat di mana kewenangannya diperluas dengan keputusan yang bersifat mengikat.
Terkait dengan perluasan kewenangan tersebut, Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa hal ini akan berdampak pada revisi Undang-Undang Kepolisian apabila mendapat persetujuan lebih lanjut. Revisi Undang-Undang Kepolisian tersebut diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan efisiensi Polri dalam menjalankan tugasnya.
Dengan demikian, reformasi Polri menuju babak baru yang fokus pada kelembagaan dan penguatan Kompolnas diharapkan dapat membawa perubahan positif bagi institusi kepolisian di Indonesia. Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri dan meningkatkan kinerja Polri dalam menjalankan tugasnya.
