IPD – 17 April 2026 | Desa Torobulu di Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, dulunya dikenal sebagai “Desa Dolar” karena kesejahteraan ekonomi yang didukung oleh hutan mangrove, perikanan, dan budidaya udang. Pada akhir 2022, PT Wijaya Inti Nusantara (PT WIN) mulai melakukan pengerukan laterit nikel secara terbuka di samping rumah warga, menimbulkan fenomena yang disebut oleh penduduk setempat sebagai perasaan “terhimpit”. Jarak antara bibir lubang galian raksasa dan dapur rumah tidak lebih dari sepuluh meter, menjadikan kebisingan mesin diesel dan debu merah menjadi bagian sehari‑hari.
Andi Firmansyah, seorang warga Torobulu, mengingat bahwa ketakutan sudah muncul sebelum alat berat menyentuh tanah mereka. “Setiap kali ada kegiatan penambangan di samping rumah, warga mengeluh. Kami mendengar isu penambangan sebelum tanah kami tersentuh,” ujarnya. Bersama Hasilin, seorang ibu rumah tangga, mereka menolak kehadiran perusahaan yang tidak menyediakan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) secara terbuka. Permintaan informasi tersebut diabaikan, bahkan warga yang melaporkan masalah ke kepolisian justru menjadi tersangka dalam dua laporan—satu di Polres dan satu lagi di Polda Sulawesi Tenggara.
Klaim Legalitas vs Realitas Sosial
PT WIN mengandalkan izin administratif sebagai tameng legitimasi, namun warga menilai bahwa tidak ada transparansi mengenai AMDAL. Dampak lingkungan mulai terasa: air sungai Engko yang dulu jernih berubah menjadi “air besi” berwarna merah pekat karena sedimentasi laterit; budidaya rumput laut dan tambak udang mengalami kematian massal; pada 2022, jumlah nelayan yang menggarap rumput laut menurun drastis hingga hampir punah.
Polusi udara menambah beban kesehatan. Peningkatan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan asma pada balita dilaporkan secara signifikan. Ibu‑ibu Torobulu, termasuk Hasilin, hidup dalam tekanan ganda—kehilangan pendapatan dan kecemasan akan kesehatan anak-anak.
Serangkaian Aksi dan Eskalasi Hukum
Pada 27 September 2023, warga menancapkan spanduk protes langsung di area alat berat. Perusahaan tetap menolak menampilkan AMDAL, memperparah ketegangan. Pada 6 November 2023, Hasilin memanjat roda rantai excavator yang sedang beroperasi untuk memaksa mesin berhenti. Aksi berani ini dihadapi dengan laporan pidana (SLAPP) terhadap warga. Kedua aktivis kemudian ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran UU Minerba.
Kasus ini menarik perhatian WALHI Sulawesi Tenggara yang menilai prosedur perizinan PT WIN cacat sejak awal. Menurut Direktur Eksekutif WALHI, Andi Rahman, warga tidak melakukan interupsi demi kepentingan pribadi, melainkan untuk melindungi hak asasi atas lingkungan hidup yang sehat.
Pertarungan di Pengadilan dan Putusan Historis
Tim kuasa hukum yang dipimpin oleh advokat Muhammad Ansar (LBH Makassar) mengajukan pembelaan berbasis anti‑SLAPP dan doktrin Noodtoestand—prinsip hukum yang mengakui tindakan darurat untuk melindungi kepentingan lebih besar. Pada 1 Oktober 2024, Pengadilan Negeri Andoolo, dipimpin Hakim Nursinah, memutuskan bahwa interupsi excavator bukan merupakan tindak pidana. Kedua tersangka dibebaskan melalui vonis “onslag”, dan negara diwajibkan melakukan restorasi hak serta martabat mereka.
Putusan tersebut menandai tiga pilar: dekriminalisasi perbuatan, pembebasan hukum, dan kewajiban pemulihan hak. Meskipun demikian, keputusan pengadilan tidak serta merta mengembalikan ekosistem yang telah rusak. Izin Usaha Pertambangan (IUP) tetap berlaku, dan PT WIN melanjutkan operasi tanpa moratorium atau rencana rehabilitasi yang jelas.
Kelanjutan Konflik dan Ancaman Baru
Awal 2025, perusahaan kembali memperluas area penambangan hingga dekat dengan SDN 12 Laeya, sekolah dasar setempat. Aktivis perempuan seperti Ayunia Muis, Nurhidayah, dan Hermina mengorganisir demonstrasi massal pada 30 Januari 2025, menuntut peninjauan kembali AMDAL dan penangguhan operasi yang mengancam keselamatan anak‑anak. Tindakan perusahaan yang mengirimkan preman untuk memprovokasi demonstran menambah risiko konfrontasi fisik.
Walaupun masyarakat berhasil memperoleh kemenangan hukum bagi individu, perjuangan struktural masih jauh dari selesai. Ketiadaan koordinasi antara lembaga peradilan, dinas lingkungan, dan otoritas pertambangan menyebabkan status quo destruktif tetap berlangsung. Tanpa pencabutan IUP atau moratorium, rantai pasok nikel untuk kendaraan listrik global terus beroperasi, menambah beban ekologis pada Torobulu.
Kasus Torobulu menggarisbawahi paradoks transisi energi hijau: kebutuhan material seperti nikel menimbulkan kerusakan sosial‑ekologis di tingkat lokal. Kegagalan sistemik dalam menegakkan transparansi, akuntabilitas, dan pemulihan lingkungan menimbulkan pertanyaan serius tentang keadilan iklim di Indonesia. Perjuangan warga Torobulu, yang telah mengubah debu merah menjadi simbol perlawanan, tetap menjadi panggilan bagi pembuat kebijakan untuk menyeimbangkan kepentingan industri dengan hak dasar masyarakat atas lingkungan yang layak.
Dengan dukungan terus‑menerus dari organisasi masyarakat sipil, advokat, dan media, harapan akan perubahan struktural tetap hidup. Namun, tanpa intervensi institusional yang tegas, risiko degradasi lebih lanjut akan terus mengancam generasi mendatang di Torobulu.
