IPD – 26 Mei 2026 | Kasus korupsi kembali mencuat di Indonesia, kali ini melibatkan beberapa daerah seperti Lombok Barat dan Sleman. Di Lombok Barat, terdakwa kasus dugaan korupsi pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Lobar, Rusandi, menitipkan uang kerugian negara sebesar Rp90 juta ke Kejari Mataram. Sementara itu, di Sleman, spanduk protes memenuhi kantor kalurahan Bangunkerto Turi, menuntut pengusutan kasus korupsi yang diduga melibatkan pamong kalurahan.
Kasus korupsi di Lombok Barat terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana pokir DPRD Lobar tahun 2024. Terdakwa Rusandi, yang juga merupakan pihak swasta, didakwa telah menyalahgunakan dana tersebut dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp90 juta. Penitipan uang kerugian negara tersebut dilakukan oleh istri Rusandi dan diterima langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Mataram, I Made Juri Imanu.
Sementara itu, di Sleman, spanduk protes yang dipasang di kantor kalurahan Bangunkerto Turi menuntut pengusutan kasus korupsi yang diduga melibatkan pamong kalurahan. Spanduk tersebut berisi tulisan seperti ‘KORUPSI KERUK UANG PALSUKAN KWITANSI’ dan ‘MASYARAKAT DUKUNG LURAH BERSIHKAN PAMONG KORUP’. Warga setempat mengaku tidak mengetahui kapan spanduk tersebut dipasang, namun menyatakan bahwa spanduk tersebut merupakan bentuk protes atas kasus dugaan korupsi.
Kasus korupsi juga terjadi di lain daerah, seperti kasus korupsi Rp 39 miliar yang melibatkan mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony. Zaini divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Sementara itu, mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan rumah dinas atau istana daerah (Isda) dengan kerugian negara sebesar Rp 8 miliar.
Kasus korupsi tersebut menunjukkan bahwa korupsi masih menjadi masalah yang serius di Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan upaya yang lebih serius untuk mengatasi korupsi dan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana negara.
