Komnas HAM Kecam Operasi Penindakan TPNPB-OPM; 15 Warga Sipil Tewas di Kembru, Papua

IPD – 21 April 2026 | Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) secara tegas mengecam operasi penindakan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) yang berlangsung pada 14 April 2026 di Kampung Kembru, Distrik Kembru, Kabupaten Puncak, Papua Tengah. Menurut Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, operasi tersebut menewaskan 15 warga sipil, termasuk perempuan dan anak‑anak, serta melukai beberapa lainnya.

Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Anis Hidayah menegaskan bahwa korban merupakan warga tidak bersenjata yang berada dalam zona konflik. “Kematian 15 orang sipil, termasuk anak‑anak dan perempuan, tidak dapat dibenarkan dalam situasi apapun. Kami menuntut pertanggungjawaban penuh dari aparat yang terlibat,” ujarnya.

Data korban pertama kali dilaporkan oleh Komnas HAM dengan angka 12 jiwa pada 20 April 2026. Namun, setelah verifikasi lanjutan bersama Kementerian HAM dan pemerintah daerah setempat, jumlah korban tewas naik menjadi 15 orang, dengan tujuh warga lainnya mengalami luka serius.

Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, mengonfirmasi peningkatan angka korban dalam pernyataan persnya. Pigai menambahkan bahwa kementeriannya telah mengambil alih penanganan kasus untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam proses investigasi. “Identitas pelaku penembakan sudah kami ketahui, dan tidak ada alasan bagi pihak manapun untuk menyembunyikan fakta,” tegasnya.

Di sisi lain, perwakilan DPR, Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin, menuntut pembentukan tim investigasi gabungan yang melibatkan pemerintah pusat, daerah, serta aparat penegak hukum. “Harus ada tim yang benar‑benar turun ke lapangan untuk memastikan apa yang sesungguhnya terjadi. Ini penting agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” kata Hasanuddin.

Kelompok separatis TPNPB‑OPM melalui juru bicaranya, Sebby Sambom, menolak adanya kontak tembak antara mereka dan TNI pada periode 13‑15 April. Sebby menuduh TNI melakukan penembakan sepihak terhadap warga sipil dan membakar rumah‑rumah penduduk. “Ini merupakan pelanggaran HAM berat karena rakyat yang tidak bersenjata diserang dan dibunuh,” ujarnya dalam pernyataan kepada media.

Operasi penindakan tersebut dilaksanakan oleh satuan khusus Satgas Habema, Komando Operasi Gabungan TNI yang bertugas meningkatkan efektivitas penanganan konflik di Papua. Satgas ini mengklaim bahwa operasi bersifat humanis dan terukur, namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya.

  • Korban tewas: 15 warga sipil (pernyataan Kemen HAM)
  • Korban luka: 7 warga sipil
  • Lokasi: Kampung Kembru, Distrik Kembru, Kabupaten Puncak, Papua Tengah
  • Pihak yang dikritik: TNI, Satgas Habema, serta aparat keamanan lokal

Berbagai pihak kini menuntut klarifikasi lengkap, termasuk identitas penembak, prosedur penggunaan senjata, serta upaya perlindungan terhadap warga sipil selama operasi. Komnas HAM menyatakan akan terus mengumpulkan data, berkoordinasi dengan lembaga terkait, dan menyerukan proses hukum bila ditemukan pelanggaran.

Situasi ini menambah ketegangan di Papua, dimana konflik bersenjata antara aparat keamanan dan kelompok separatis telah berlangsung lama. Masyarakat sipil di wilayah tersebut kini menuntut jaminan keamanan yang lebih baik dan pertanggungjawaban atas setiap tindakan militer yang mengorbankan nyawa non‑kombatan.

Dengan tekanan dari lembaga HAM, parlemen, serta sorotan publik, diharapkan proses investigasi dapat berjalan objektif dan menghasilkan rekomendasi yang menegakkan keadilan bagi para korban dan keluarga mereka.

Leave a Comment