Dualisme Internal PBB: DPP Gugat UU Partai Politik ke MK, Minta Batas Kewenangan Menteri Hukum

IPD – 21 April 2026 | Jakarta, 21 April 2026 – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Bulan Bintang (PBB) yang baru saja menyelesaikan Muktamar VI di Bali menuntut Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menguji materi Undang-Undang Partai Politik Nomor 2 Tahun 2008 dan perubahannya tahun 2011. Gugatan tersebut dipicu oleh munculnya dualisme kepengurusan internal yang melibatkan dua kelompok berbeda: satu yang sah berdasarkan hasil Muktamar dan satu lagi yang mengklaim sah melalui Musyawarah Dewan Partai (MDP).

Ketua Umum PBB, Gugum Ridho Putra, memimpin delegasi yang terdiri atas wakil ketua, sekretaris jenderal, serta sejumlah pengurus DPP yang telah ditetapkan pada Muktamar VI. Pada Senin (20/4), mereka mengajukan permohonan judicial review ke MK dengan menyoroti pasal UU Partai Politik yang memberi kewenangan kepada Menteri Hukum untuk mengesahkan perubahan susunan pengurus partai di tingkat pusat. Gugum menilai kewenangan tersebut terlalu luas dan berpotensi disalahgunakan, terutama ketika terjadi dualisme seperti yang sedang dihadapi PBB.

Berikut kronologi singkat peristiwa yang memicu gugatan:

  • 9 Maret 2026 – DPP PBB hasil Muktamar VI mengajukan permohonan pengesahan perubahan susunan kepengurusan ke Kementerian Hukum.
  • 12 Maret 2026 – Kelompok lain mengajukan permohonan serupa berdasarkan hasil MDP, meskipun tidak sesuai dengan AD/ART partai.
  • Kabar bahwa Menteri Hukum telah menerbitkan surat keputusan (SK) yang mengesahkan susunan hasil MDP menimbulkan keraguan legalitas.
  • 20 April 2026 – DPP PBB datang ke Gedung MK untuk mengajukan judicial review, menuntut pembatasan kewenangan Menteri Hukum menjadi sekadar pencatatan.

Gugum menegaskan bahwa proses Muktamar VI di Bali merupakan forum tertinggi partai, sehingga keputusan yang diambil di sana memiliki legitimasi kuat. Sebaliknya, MDP yang dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) tidak memenuhi ketentuan AD/ART dan tidak dapat dijadikan dasar pengesahan kepengurusan. “Secara hukum administrasi, pihak yang lebih dulu mengajukan harus diberikan prioritas – prinsip first come, first served,” ujarnya.

Dalam permohonannya, PBB menyoroti tiga poin utama:

  1. Pengesahan kepengurusan oleh Menteri Hukum harus dibatasi hanya sebagai pencatatan peristiwa hukum, bukan penentuan keabsahan.
  2. Setiap keputusan yang menimbulkan dualisme harus dapat diajukan ke MK untuk penyelesaian final dan mengikat.
  3. Diperlukan mekanisme masa sanggah terbuka setelah pencatatan, sehingga pihak yang tidak setuju dapat mengajukan klarifikasi secara transparan.

Gugum juga mengkritik peran Mahkamah Partai, yang menurutnya tidak efektif dalam menyelesaikan sengketa internal. Ia menyebut contoh konflik di Partai Golkar, PPP, Hanura, dan Partai Berkarya yang tidak menemukan penyelesaian memuaskan melalui lembaga tersebut.

Selain menuntut pembatasan kewenangan Menteri Hukum, PBB meminta MK menegaskan bahwa keputusan pengesahan harus didasarkan pada prosedur internal partai yang sah. Hal ini diharapkan dapat mencegah intervensi politik eksternal dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses demokratis dalam partai politik.

Para pengamat politik menilai langkah PBB sebagai upaya strategis untuk memperkuat mekanisme penyelesaian sengketa internal dan menyeimbangkan kekuasaan antara institusi negara dan organisasi politik. Jika MK memutuskan mendukung tuntutan PBB, perubahan regulasi dapat berdampak luas pada seluruh partai politik di Indonesia, mengubah peran Kementerian Hukum dari otoritas pengesahan menjadi sekadar pencatat.

Sejauh ini, Kementerian Hukum belum memberikan respons resmi terhadap permohonan PBB. Gugum menutup pernyataannya dengan harapan bahwa keputusan MK akan memberikan kepastian hukum dan mengakhiri dualisme kepengurusan yang selama ini mengganggu stabilitas partai.

Leave a Comment