IPD – 17 April 2026 | Di sebuah laboratorium Institut Pertanian Bogor, Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo menghabiskan waktunya meneliti jejak kebakaran, tanah hitam, dan citra satelit yang mengungkap kerusakan ekologi. Selama lebih dari tiga dekade, ia menjadi “penerjemah” kerusakan alam menjadi angka-angka kerugian negara yang dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan. Namun, upayanya menuntut korporasi tambang untuk membayar ganti rugi malah memicu serangan balik hukum yang kini disebut Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), sekaligus evolusi menjadi laporan pidana atas tuduhan keterangan palsu.
Kasus paling menonjol melibatkan kerugian ekologis senilai Rp271 triliun yang dihitung oleh Bambang terkait korupsi PT Timah di Bangka Belitung. Angka tersebut bukan sekadar deretan nol; ia setara dengan biaya kuliah jutaan mahasiswa atau jaminan kesehatan gratis bagi separuh penduduk Indonesia. Menggunakan citra satelit, Bambang mengidentifikasi 170.363 hektar lahan galian tambang, termasuk lebih dari 75.000 hektar hutan yang hancur. Dampak sosialnya nyata: kolong‑kolong tambang yang tak direklamasi berubah menjadi danau asam, menelan 22 korban jiwa antara 2021‑2024, termasuk 12 anak‑anak. Konflik dengan satwa liar, seperti buaya muara, juga meningkat dengan 28 serangan dalam tiga tahun terakhir.
Metodologi Bambang berlandaskan regulasi resmi, yaitu Permen LH No.7/2014, serta analisis citra satelit yang membandingkan kondisi tahun 2015 dengan situasi kini. “Saya diminta secara resmi oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung, lalu saya melaksanakan tugas itu,” tegasnya saat menanggapi tuduhan keterangan palsu. Ia menegaskan bahwa data yang diproduksi bersifat ilmiah, bukan spekulasi.
Serangan hukum pertama muncul ketika PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) menggugat Bambang secara perdata sebesar Rp510 miliar pada 2018 setelah perusahaan tersebut dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung dan diwajibkan membayar ganti rugi Rp491 miliar. Gugatan perdata itu merupakan contoh klasik SLAPP: menguras sumber daya finansial akademisi untuk menakut‑nakin. Meskipun akhirnya gugatan dicabut setelah protes publik, pesan yang tersirat jelas – “Jika Anda mengukur kerugian kami, kami akan menghancurkan hidup Anda.”
Strategi SLAPP kini bertransformasi. Alih‑alih mengajukan gugatan perdata, korporasi dan pihak terkait lebih memilih laporan pidana dengan pasal 242 KUHP tentang sumpah palsu. Tuduhan keterangan palsu dianggap lebih mudah dicerna publik, terutama ketika dibalut narasi influencer dan media sosial. Bambang menilai langkah ini “lebih destruktif bagi martabat seorang akademisi” karena menargetkan kebebasan fisik dan reputasi secara langsung.
Serangan tidak selalu datang langsung dari pemilik tambang. Pada Januari 2025, Andi Kusuma, Ketua DPD Perpat Bangka Belitung, melaporkan Bambang ke Polda Bangka Belitung dengan tuduhan keterangan palsu, mengklaim perhitungan kerugian Rp271 triliun merugikan ekonomi lokal. Pernyataan semacam ini menciptakan konflik kepentingan antara agenda ekonomi daerah dan temuan ilmiah yang mengungkap kerusakan lingkungan.
Di tengah ancaman, regulasi anti‑SLAPP masih belum terintegrasi secara menyeluruh. Pasal 66 UU No.32/2009 (UU PPLH) melindungi aktivis lingkungan, namun penerapannya di kepolisian masih lemah. Keputusan Pengadilan Negeri Cibinong pada Oktober 2025 yang menyatakan gugatan PT Kalimantan Lestari Mandiri terhadap Bambang sebagai SLAPP menjadi titik terang, namun tanpa pedoman kepolisian yang mengadopsi mekanisme serupa, akademisi tetap rentan pada tahap penyidikan awal.
Institusi penegak hukum lain memberikan dukungan terbatas. Kepala Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menegaskan bahwa saksi ahli tidak boleh dipidana karena keterangan yang diberikan dalam proses pidana. Ia menambahkan bahwa perhitungan Bambang telah diadopsi oleh pengadilan, sehingga tidak ada dasar untuk meragukannya. Meski demikian, sinergi antara Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan kepolisian belum terjalin secara optimal, sehingga celah hukum tetap ada.
Rektor IPB University, yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN), Prof. Arif Satria, mengkhawatirkan dampak jangka panjang kriminalisasi saksi ahli. Ia memperingatkan bahwa jika akademisi terus menjadi target hukum, maka “pelarian intelektual” akan terjadi – para ilmuwan memilih menghindari peran saksi demi keselamatan pribadi, meninggalkan ruang hukum tanpa bukti ilmiah yang kredibel.
Meski tekanan terus meningkat, Bambang tetap teguh. Ia menolak menyerah pada taktik intimidasi dan mengajak pihak yang tidak setuju dengan metodologinya untuk menguji hasilnya di Mahkamah Agung melalui uji materi, bukan melalui laporan kepolisian. “Kebenaran ilmiah yang didukung data tidak akan kalah oleh suara keras atau influencer,” ujarnya.
Secara keseluruhan, kasus ini menyoroti paradoks penegakan hukum lingkungan di Indonesia: sains berhasil menjadi bukti kuat untuk menjerat korporasi, tetapi sistem hukum belum sepenuhnya melindungi para pembuat bukti tersebut. Perlindungan anti‑SLAPP yang komprehensif, sinkronisasi regulasi antara lembaga penegak hukum, serta kebijakan khusus bagi akademisi yang menjadi saksi ahli menjadi langkah krusial untuk mencegah kriminalisasi ilmu pengetahuan.
Jika Indonesia ingin memastikan bahwa sains tetap menjadi kompas moral dalam pengelolaan sumber daya alam, negara harus memperkuat benteng hukum yang melindungi akademisi dari tekanan korporasi. Hanya dengan begitu, data ilmiah dapat terus berfungsi sebagai senjata utama melawan kerusakan lingkungan dan korupsi sumber daya alam.
