Connie Bakrie Kecam Rencana Overflight Militer AS: Ancaman Bagi Kedaulatan dan Politik Bebas-Aktif Indonesia

IPD – 15 April 2026 | JawaPos.com, 15 April 2026 – Profesor Connie Bakrie, pakar hubungan internasional dari Universitas St. Petersburg, menegaskan kembali keprihatinannya atas dokumen rahasia Pentagon yang mengusulkan “blanket overflight” bagi pesawat militer Amerika Serikat di wilayah udara Indonesia. Menurutnya, usulan tersebut melanggar prinsip politik luar negeri bebas‑aktif Indonesia serta menodai kedaulatan penuh yang dijamin oleh Konvensi Chicago 1944, UNCLOS 1982, UU No. 1 Tahun 2009, dan PP No. 4 Tahun 2018.

Bakrie menyampaikan analisisnya secara langsung kepada Presiden Prabowo Subianto, Menteri Pertahanan Sri Mulyani, dan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi pada hari Selasa, 14 April 2026, melalui proposal resmi yang dikirimkan kepada ketiga pejabat tertinggi negara. Ia mengingatkan bahwa akses tanpa kontrol terhadap ruang udara Indonesia akan menggerus kemampuan operasional TNI‑AU secara real‑time, menimbulkan blind spot pada sistem radar nasional, serta menempatkan Indonesia pada posisi rawan menjadi arena konflik militer Indo‑Pasifik.

Data terbaru mengungkap bahwa selama periode Januari 2024 hingga April 2025, armada militer AS telah melakukan pelanggaran wilayah kedaulatan Indonesia sebanyak 18 kali, termasuk operasi pengintaian di Laut China Selatan dan wilayah udara di atas kepulauan Indonesia. Kementerian Luar Negeri menilai pelanggaran tersebut sebagai tindakan provokatif yang tidak mendapat respons memadai dari Washington, sementara Kementerian Pertahanan menegaskan bahwa proposal overflight belum menjadi bagian dari pilar kerja sama pertahanan yang baru disepakati.

Brigjen TNI Rico Sirait, Setjen Kemhan, menegaskan bahwa dokumen Pentagon masih berada pada tahap pembahasan internal dan belum memiliki kekuatan hukum mengikat. Ia menambahkan bahwa setiap proposal harus melalui koordinasi lintas lembaga dan persetujuan final pemerintah sebelum dapat diimplementasikan. Pernyataan ini sejalan dengan sikap Kemenlu yang meminta penundaan pembahasan proposal tersebut hingga ada jaminan kontrol ketat dan perlindungan terhadap kepentingan strategis nasional.

Di sisi lain, laporan media Eropa‑Asia mengabarkan adanya kesepakatan tak resmi antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump terkait akses bebas militer AS di ruang udara Indonesia. Analis pertahanan Murray Hunter menyebut bahwa kebijakan semacam itu dapat mengubah peta kekuatan maritim di kawasan Asia, memberikan AS jalur cepat ke Laut China Selatan dan Selat Malaka, serta menimbulkan kekhawatiran bagi China. Namun, klaim tersebut belum dikonfirmasi secara resmi oleh pemerintah Indonesia.

Jika proposal blanket overflight disetujui tanpa mekanisme kontrol yang ketat, konsekuensi yang dihadapi Indonesia dapat meliputi: (1) hilangnya kendali langsung atas lalu lintas militer asing; (2) peningkatan risiko konflik tidak sengaja akibat operasi militer yang tidak terkoordinasi; (3) penurunan kepercayaan publik terhadap kebijakan luar negeri yang bebas‑aktif; serta (4) potensi penurunan posisi tawar Indonesia dalam negosiasi multilateral di wilayah Indo‑Pasifik.

  • Prinsip Bebas‑Aktif: Menjaga kemandirian dalam hubungan luar negeri sambil berpartisipasi aktif dalam sistem internasional.
  • Konvensi Chicago 1944: Menetapkan kedaulatan penuh atas ruang udara suatu negara.
  • UNCLOS 1982: Mengatur hak atas wilayah laut dan zona ekonomi eksklusif.

Menanggapi situasi ini, pemerintah Indonesia menegaskan kembali komitmennya untuk melindungi kedaulatan udara dan laut. Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyatakan bahwa setiap bentuk kerja sama militer harus melalui evaluasi strategis yang mendalam, serta menolak memasukkan akses militer AS ke dalam perjanjian pertahanan yang sedang dinegosiasikan. Sementara itu, Kemenlu terus mengupayakan dialog diplomatik dengan Washington untuk menuntut klarifikasi atas pelanggaran yang terjadi serta menegaskan kembali standar operasional yang harus dipatuhi oleh semua pihak.

Dalam konteks geopolitik yang semakin kompleks, perdebatan mengenai akses ruang udara Indonesia mencerminkan dilema antara kebutuhan memperkuat aliansi strategis dan melindungi kedaulatan nasional. Kritik Connie Bakrie menambah tekanan bagi pemerintah untuk menolak proposal yang dapat merusak fondasi politik luar negeri bebas‑aktif, sekaligus menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam setiap langkah kebijakan pertahanan.

Kesimpulannya, meskipun terdapat tekanan eksternal untuk membuka ruang udara Indonesia bagi militer AS, pemerintah Indonesia masih berada pada posisi waspada. Evaluasi menyeluruh, dialog diplomatik intensif, dan penegasan kembali prinsip bebas‑aktif menjadi kunci dalam menentukan arah kebijakan ruang udara negara kepulauan ini.

Leave a Comment