IPD – 02 April 2026 | Jakarta, 2 April 2026 – Menteri Ketenagakerjaan, Yasoni Yassierli, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026 yang mengatur penerapan Work From Home (WFH) serta program optimasi pemanfaatan energi di lingkungan kerja perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang produktif, adaptif, dan berkelanjutan.
Menurut SE tersebut, setiap perusahaan diwajibkan memberikan kesempatan kerja dari rumah selama satu hari kerja dalam satu minggu. Penetapan hari dan jam kerja selama masa WFH diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan internal masing-masing perusahaan, dengan catatan bahwa hak-hak pekerja, termasuk upah, tunjangan, dan cuti tahunan, tetap dipenuhi secara penuh. Perusahaan juga harus memastikan bahwa produktivitas, kualitas layanan, dan kinerja tidak mengalami penurunan selama periode WFH.
Namun, tidak semua sektor dapat menerapkan kebijakan ini. Pemerintah mengecualikan sejumlah industri strategis yang memerlukan kehadiran fisik untuk menjaga kelancaran operasional negara. Daftar pengecualian meliputi:
- Sektor kesehatan: rumah sakit, klinik, tenaga medis, farmasi.
- Sektor energi: bahan bakar minyak, gas, listrik.
- Sektor infrastruktur dan pelayanan publik: jalan tol, air bersih, pengelolaan sampah.
- Sektor ritel dan perdagangan: bahan pokok, pasar tradisional, pusat perbelanjaan.
- Sektor industri dan produksi: pabrik-pabrik yang mengandalkan mesin dan proses produksi fisik.
- Sektor jasa: perhotelan, pariwisata, keamanan, hospitality.
- Sektor makanan dan minuman: restoran, kafe, usaha kuliner.
- Sektor transportasi dan logistik: angkutan penumpang, barang, pergudangan, jasa pengiriman.
- Sektor keuangan: perbankan, lembaga keuangan non‑bank, asuransi, pasar modal, bursa efek.
Selain mengatur WFH, SE menekankan pentingnya program optimasi pemanfaatan energi. Perusahaan diminta untuk menyusun dan melaksanakan langkah‑langkah konkret yang meliputi:
- Penggunaan teknologi dan peralatan kerja yang lebih hemat energi, seperti lampu LED, peralatan IT berkelas energi, dan sistem pendingin udara yang efisien.
- Penguatan budaya penggunaan listrik, bahan bakar minyak, dan sumber energi lain secara bijak melalui kampanye internal, pelatihan, serta insentif bagi karyawan yang menerapkan praktik hemat energi.
- Pengendalian dan pemantauan konsumsi energi melalui kebijakan operasional yang terukur, misalnya pencatatan harian penggunaan listrik dan BBM, serta pelaporan periodik kepada manajemen.
Pelibatan serikat pekerja atau perwakilan karyawan menjadi bagian integral dari proses perancangan program. Keterlibatan mereka diharapkan dapat meningkatkan kesadaran bersama, mendorong inovasi, serta menciptakan solusi yang relevan dengan kondisi lapangan.
Implementasi kebijakan ini diharapkan dapat menurunkan beban listrik nasional, mengurangi emisi karbon, serta mengoptimalkan penggunaan sumber daya energi yang semakin terbatas. Analisis awal menunjukkan bahwa satu hari kerja dari rumah dapat mengurangi konsumsi listrik kantor hingga 15 % per minggu, tergantung pada profil industri dan intensitas penggunaan peralatan.
Para pengamat ekonomi menilai kebijakan ini sebagai langkah strategis yang selaras dengan agenda hijau pemerintah. “Kebijakan WFH sekaligus program hemat energi memberikan sinergi ganda: meningkatkan efisiensi operasional perusahaan sekaligus mengurangi tekanan pada jaringan listrik nasional,” ujar Dr. Arif Pratama, pakar kebijakan energi di Universitas Indonesia.
Meski bersifat imbauan, banyak perusahaan besar sudah mulai menyiapkan infrastruktur pendukung, termasuk platform kolaborasi digital, kebijakan keamanan siber, serta mekanisme monitoring kinerja remote. Beberapa perusahaan juga mengembangkan aplikasi internal untuk melacak penggunaan energi secara real‑time, sehingga manajemen dapat mengambil keputusan berbasis data.
Secara keseluruhan, kebijakan WFH satu hari per minggu yang dipadukan dengan program optimasi energi menjadi pijakan penting dalam transformasi kerja pasca‑pandemi. Dengan dukungan regulasi yang jelas, partisipasi aktif serikat pekerja, dan komitmen perusahaan untuk berinovasi, Indonesia berada pada jalur yang tepat untuk mencapai target ketahanan energi nasional sekaligus meningkatkan daya saing bisnis di era digital.
