Warung Mie Babi di Sukoharjo Dikecam Warga: Puluhan Spanduk Penolakan Mengguncang Desa Parangjoro

IPD – 21 April 2026 | Warung Mie dan Babi Tepi Sawah yang berlokasi di Jalan Setya Dharma, Dukuh Sudimoro, Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo menjadi titik panas perdebatan setelah warga setempat menempelkan puluhan spanduk penolakan. Spanduk‑spanduk tersebut memuat slogan tegas seperti “KAMI MENOLAK ADANYA WARUNG MAKAN NON HALAL DISINI!” dan dipasang secara berbaris oleh jemaah masjid di desa pada sore hari 19 April 2026.

Ketua RW 10, Bapak Bandowi, menjelaskan bahwa pemasangan spanduk dilakukan atas permintaan jamaah masjid masing‑masing, termasuk Masjid Jami Al‑Hidayah, Masjid Jami At‑Taqwa, dan Masjid Nur Huda. Ia menegaskan bahwa warga mengajukan aspirasi melalui musyawarah, petisi, serta permohonan sidak ke Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Menurut Bandowi, jarak warung hanya sekitar 100 meter dari masjid pertama di Parangjoro, sehingga keberadaan makanan nonhalal terasa menyinggung sensitifitas keagamaan warga yang mayoritas Muslim.

Pemilik warung, Bapak Jodi Sutanto, mengakui bahwa ia menerima hak untuk berbisnis sebagaimana diatur Undang‑Undang. Ia menyatakan, “Kami tidak ada masalah, setiap orang berhak menyampaikan aspirasi sebagai warga negara Indonesia. Saya menghargai pendapat warga, namun sebagai pemilik usaha saya juga berhak membuka warung.” Jodi menegaskan tidak menolak keberadaan warung selama ada toleransi dan dialog.

Pemerintah Kabupaten Sukoharjo merespons dengan melakukan sidak ke warung pada 17 April 2026. Hasil sidak menunjukkan warung telah memiliki izin resmi berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terdaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan diverifikasi oleh DPMPTSP. Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, serta Perdagangan (Diskopumdag) Sukoharjo, Bapak Sumarno, menyatakan bahwa perizinan legal tidak melanggar peraturan, namun aspek sosial tetap harus dipertimbangkan. “Persyaratan dari sisi hukum, mereka harus menyertakan keterangan non‑halal, itu sebenarnya boleh. Kami juga mempertimbangkan sisi masyarakat yang ada,” ujarnya.

  • Warga menuntut pencabutan izin warung atau perubahan menu menjadi halal.
  • Pemilik menginginkan hak usaha tetap dihormati.
  • Pemerintah berupaya mencari solusi melalui musyawarah dan kemungkinan mediasi.

Petisi yang disampaikan oleh warga telah ditujukan tidak hanya kepada pemilik, tetapi juga ke Pemkab, Pemerintah Kecamatan, dan Pemerintah Desa. Warga berharap pihak berwenang dapat mengatur agar warung beroperasi dengan menu yang sesuai dengan nilai-nilai lokal atau setidaknya menempatkan label non‑halal yang jelas.

Dalam beberapa pertemuan, Bandowi menegaskan bahwa warga tidak menolak usaha secara keseluruhan, melainkan menolak keberadaan makanan nonhalal di lingkungan yang mayoritas Muslim. “Kami senang ada usaha, yang penting halal. Kalau tidak halal, kami minta diganti,” ujar ia. Ia juga menyampaikan kesiapan warga untuk mengikuti proses mediasi apabila pemerintah mengajak duduk bersama.

Sumarno menambahkan bahwa Dinas Koperasi dan UMKM tengah menampung aspirasi semua pihak dan akan mengadakan forum dialog bersama DPMPTSP serta Satpol PP untuk meninjau kembali perizinan dan penegakan Perda terkait usaha makanan nonhalal. Diskusi tersebut diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang dapat diterima oleh semua pihak.

Sejak aksi penempelan spanduk, beberapa warga juga melakukan aksi tutup jalan singkat di sekitar warung pada pagi 20 April 2026, menandakan eskalasi protes yang belum berakhir. Namun, tidak ada laporan kerusuhan atau bentrokan fisik antara warga dan pemilik warung.

Kasus ini mencerminkan dinamika antara hak berusaha, kebebasan beragama, dan sensitivitas budaya di tingkat desa. Penanganan yang mengedepankan dialog, transparansi perizinan, serta penghormatan terhadap nilai‑nilai lokal menjadi kunci utama dalam menyelesaikan konflik serupa di masa depan.

Dengan terus berlanjutnya dialog antara pihak warung, RW, jemaah masjid, dan pemerintah, diharapkan solusi yang mengakomodasi kepentingan ekonomi dan keagamaan dapat tercapai tanpa menimbulkan ketegangan lebih lanjut.

Leave a Comment