KPK Periksa Ono Surono dan Istrinya, Ungkap Jaringan Korupsi Bea Cukai dan Dugaan Penipuan Pita Cukai

IPD – 10 April 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan tersangka. Pada Kamis, 9 April 2026, KPK memeriksa selama tiga setengah jam seorang pengusaha rokok asal Madura, Khairul Umam yang dikenal dengan sebutan Haji Her, serta menelusuri hubungan antara tersangka DJBC dengan oknum-oknum bisnis. Di sela-sela proses pemeriksaan, muncul kabar bahwa istri pejabat regional, Ono Surono, juga dipanggil untuk memberi kesaksian, menambah dimensi politik pada penyelidikan.

Haji Her, pemilik usaha tembakau yang beroperasi di wilayah Madura, mengaku tidak mengenal para pejabat Bea Cukai yang menjadi tersangka dalam kasus ini. “Ya saya jawab apa adanya semuanya. Orang Madura itu apa adanya, tidak berbelit-belit,” ujar dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Ia menyatakan bahwa pertanyaan penyidik berfokus pada pengetahuan mengenai keterlibatan pejabat dalam manipulasi pita cukai rokok, sebuah modus yang diduga menyebabkan kerugian negara signifikan.

Modus operandi yang diungkap KPK melibatkan penggunaan pita cukai bertarif rendah pada produk rokok yang seharusnya dikenai tarif lebih tinggi. Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, oknum di DJBC memanfaatkan perbedaan klasifikasi produksi rokok—antara yang diproduksi secara mesin dan yang dilinting manual—untuk menurunkan beban cukai secara tidak sah. “Terjadi kekurangan pemasukan negara karena cukainya tidak sesuai,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 4 Februari 2026, yang mengamankan 17 orang, termasuk enam tersangka utama: Rizal (Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai 2024‑Januari 2026), Sisprian Subiaksono (Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan), Orlando Hamonangan (Kepala Seksi Intelijen), serta tiga eksekutif dari PT Blueray Cargo—John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan. Pada 26 Februari 2026, Kepala Seksi Intelijen Cukai, Budiman Bayu Prasojo, ditetapkan sebagai tersangka tambahan setelah penyitaan uang tunai senilai Rp5,19 miliar di sebuah apartemen Jakarta Pusat.

Sementara fokus utama pemeriksaan berada pada jaringan perdagangan rokok dan manipulasi cukai, KPK juga menelusuri potensi keterkaitan politik. Istri Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, yang merupakan istri dari pejabat regional Ono Surono, dipanggil sebagai saksi pada 9 April 2026. Dalam sesi pemeriksaan, ia secara tegas membantah memiliki pengetahuan tentang penjualan pita cukai palsu atau keterlibatan suaminya dalam kasus tersebut. “Nggak tahu, nggak tahu saya soal itu,” ungkapnya.

Penegasan tersebut muncul bersamaan dengan laporan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menyatakan belum menerima permohonan perlindungan dari saksi yang diduga mengalami intimidasi. LPSK menyampaikan kesiapan memberikan perlindungan bila diperlukan, menandakan adanya kekhawatiran terhadap keamanan saksi dalam proses hukum.

Berbagai pihak menilai bahwa pemeriksaan ini memiliki implikasi luas bagi sektor cukai dan perdagangan rokok di Indonesia. Manipulasi pita cukai tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga membuka celah bagi praktik suap dan kolusi antara pejabat bea cukai dengan pelaku industri. KPK menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut, termasuk penelusuran alur uang yang disalurkan melalui jaringan safe house dan kemungkinan keterlibatan oknum lain di luar lingkup DJBC.

Para analis ekonomi menilai bahwa kerugian negara akibat manipulasi cukai dapat mencapai puluhan miliar rupiah per tahun, mengingat volume perdagangan rokok yang sangat besar. Sementara itu, aktivis anti-korupsi mengingatkan pentingnya transparansi dalam proses pengawasan cukai serta perlunya reformasi struktural di DJBC untuk mencegah praktik serupa di masa depan.

Haji Her, yang dikenal sebagai sosok berpengaruh di kalangan pengusaha rokok Madura, menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam praktik korupsi apapun. “Saya hanya menjalankan usaha sesuai aturan yang ada,” katanya. Pernyataan tersebut menambah kompleksitas penyelidikan, mengingat keterkaitan antara pelaku bisnis dan pejabat bea cukai menjadi fokus utama KPK.

Kasus ini masih dalam tahap pengembangan penyidikan. KPK berjanji akan mengungkap seluruh jaringan korupsi, termasuk potensi keterlibatan politik, demi menegakkan keadilan dan memulihkan pendapatan negara yang hilang akibat praktik ilegal. Pemeriksaan terhadap Ono Surono dan keluarganya menjadi salah satu titik penting dalam rangka menilai sejauh mana pengaruh politik lokal dapat mempengaruhi kebijakan bea cukai dan integritas institusi publik.

Leave a Comment