Sidang LNG: Eks Wakil Ketua KPK Amien Sunaryadi Bentak Kriminalisasi Keputusan Bisnis, Apa Sebenarnya?

IPD – 03 April 2026 | Jakarta, 2 April 2026 – Pada Kamis (2/4), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan perkara pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina. Sidang kali ini menampilkan mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Amien Sunaryadi, sebagai saksi ahli untuk terdakwa Hari Karyuliarto, mantan Direktur Gas Pertamina.

Amien menyoroti penggunaan pasal kerugian negara (Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi) tanpa bukti adanya niat jahat (mens rea). Menurutnya, pendekatan yang hanya menekankan kerugian finansial dapat menghambat pemberantasan korupsi secara substantif serta mengekang perkembangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ia menegaskan dua dampak utama yang muncul bila unsur mens rea tidak dibuktikan: pertama, kegagalan dalam memberantas korupsi; kedua, terhambatnya realisasi APBN, APBD, dan pada akhirnya pertumbuhan ekonomi nasional.

Pengacara terdakwa, Wa Ode Nur Zainab, mengajukan pertanyaan mengenai latar belakang kehadiran Amien sebagai ahli. Amien menjawab bahwa selama masa kepemimpinannya di KPK, ia menyaksikan banyak kasus di mana pasal kerugian negara dijadikan senjata hukum tanpa menelusuri niat jahat terdakwa. Ia menambahkan bahwa pandangannya konsisten, baik dalam sidang LNG ini maupun pada kasus korupsi di ASDP yang melibatkan terdakwa Ira Puspadewi, di mana ia juga memberikan keterangan serupa.

Pernyataan Amien tidak hanya berhenti pada ruang sidang. Ia pernah menyampaikan pendapat yang sama di Mahkamah Konstitusi (MK) pada uji materiil pasal kerugian negara, menuntut agar KPK dan penegak hukum lainnya menegakkan prinsip adanya mens rea dalam setiap dakwaan korupsi. Menurutnya, selama era kepresidenan sebelumnya, pasal ini telah disalahgunakan tanpa memperhatikan niat jahat, sehingga menimbulkan efek negatif jangka panjang pada tata kelola BUMN.

Amien juga menyebutkan bahwa Wakil Ketua KPK saat ini, Fitroh Rohcahyanto, memiliki pandangan serupa. Ia mengingat percakapan dalam sebuah forum BUMN dimana Fitroh menegaskan pentingnya pembuktian niat jahat dalam penjatuhan pasal kerugian negara. Menurut Amien, perbedaan pemahaman antara penuntut umum KPK dan pimpinan KPK menjadi salah satu penyebab utama ketidaksesuaian penegakan hukum dalam kasus ini.

Berikut rangkuman poin penting yang disampaikan Amien Sunaryadi dalam kesaksian:

  • Pasal kerugian negara harus diikuti dengan bukti mens rea untuk menjadi dasar penjatuhan hukuman yang sah.
  • Penggunaan pasal tanpa mens rea mengubah upaya pemberantasan korupsi menjadi formalitas belaka.
  • Dampak negatif meliputi: (a) kegagalan memberantas korupsi, (b) hambatan pertumbuhan BUMN, (c) penurunan realisasi APBN/APBD, dan (d) perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional.
  • Penegak hukum diharapkan menyesuaikan praktik dengan standar hukum pidana internasional yang menekankan niat jahat.

Sidang tersebut masih berlanjut, dengan hakim mempertimbangkan argumentasi ahli serta bukti-bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak. Apabila hakim memutuskan bahwa unsur mens rea harus dibuktikan, maka dapat terjadi perubahan signifikan dalam cara penegakan hukum korupsi di Indonesia, khususnya dalam kasus-kasus yang melibatkan BUMN besar seperti Pertamina.

Penggunaan pasal kerugian negara tanpa pembuktian niat jahat menjadi sorotan tidak hanya di kalangan hukum, tetapi juga di antara para pengamat ekonomi. Mereka memperingatkan bahwa kebijakan hukum yang terlalu keras namun tidak tepat dapat menurunkan kepercayaan investor dan memperlambat proyek strategis, termasuk pengembangan infrastruktur energi nasional.

Kesimpulannya, kehadiran Amien Sunaryadi sebagai saksi ahli menambah dimensi penting pada perdebatan hukum tentang korupsi di sektor energi. Ia menekankan bahwa keadilan substantif membutuhkan bukti niat jahat, bukan sekadar kerugian materiil. Keputusan hakim selanjutnya akan menjadi acuan bagi penerapan pasal kerugian negara di masa mendatang serta dampaknya terhadap stabilitas ekonomi dan integritas BUMN.

Leave a Comment