IPD – 12 April 2026 | Jakarta – Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang melibatkan seorang terdakwa kini memasuki fase kritis setelah terdakwa membantah adanya aliran dana dari raksasa teknologi Google. Penolakan tersebut muncul bersamaan dengan seruan Ikatan Alur Wirausaha (IAW) yang meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan praktik persaingan tidak sehat dalam distribusi perangkat keras pendidikan.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar persidangan pada Senin (9 April 2026) yang dihadiri oleh jaksa penuntut umum, tim pembela, serta saksi-saksi teknis. Pokok perkara menitikberatkan pada dugaan penyalahgunaan anggaran pemerintah untuk membeli ribuan unit Chromebook yang seharusnya dibeli melalui prosedur lelang terbuka. Penyelidikan awal menunjukkan adanya indikasi bahwa dana yang dialokasikan untuk pembelian perangkat tersebut didistribusikan melalui perantara yang memiliki ikatan bisnis dengan beberapa pejabat publik.
Namun, terdakwa yang bernama Ahmad Fauzi (nama samaran) menegaskan bahwa tidak ada dana yang masuk dari Google dalam bentuk apapun. “Saya tidak pernah menerima uang, hadiah, atau fasilitas apa pun dari Google. Semua transaksi yang terjadi bersifat administratif dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujarnya melalui kuasa hukumnya di ruang sidang. Ia juga menambahkan bahwa setiap pembayaran yang dilakukan untuk pengadaan Chromebook melalui rekening resmi kementerian pendidikan dan tidak melibatkan pihak ketiga.
Sementara itu, IAW mengajukan surat resmi kepada KPPU pada tanggal 5 April 2026, menuntut penyelidikan terkait kemungkinan adanya praktik monopoli atau kartel yang merugikan pelaku usaha lokal. Dalam surat tersebut, IAW menyoroti bahwa Google, sebagai produsen utama Chromebook, berpotensi menggunakan posisi pasar dominannya untuk mengendalikan harga dan menghambat kompetisi produk alternatif di pasar Indonesia.
Jaksa Penuntut Umum, Letnan Jaksa Maria Suryani, menjawab pernyataan terdakwa dengan menegaskan bahwa bukti-bukti awal masih menunjukkan adanya aliran dana yang tidak transparan. “Kami masih mengumpulkan data transaksi, termasuk rekaman email, faktur, dan bukti pembayaran yang menunjukkan adanya hubungan finansial antara pihak terkait dengan perwakilan Google,” kata Maria dalam pernyataannya.
- Fakta utama: Pengadaan Chromebook melibatkan anggaran Rp 500 miliar.
- Pengaduan IAW: Dugaan praktik monopoli Google di pasar pendidikan.
- Tanggapan terdakwa: Penolakan total atas aliran dana dari Google.
- Langkah selanjutnya: KPPU diminta membuka penyelidikan independen.
Pengamat ekonomi, Dr. Andi Prasetyo, menilai bahwa kasus ini dapat menjadi preseden penting dalam menegakkan transparansi pengadaan barang publik. “Jika terbukti adanya kolusi antara pemasok teknologi global dan pejabat pemerintah, maka hal ini dapat memicu reformasi kebijakan pengadaan dan memperkuat peran regulator dalam mengawasi persaingan usaha,” ujarnya.
Di sisi lain, perwakilan Google melalui kantor regional Asia Tenggara menolak semua tuduhan yang belum terbukti. “Google berkomitmen pada prinsip etika bisnis dan tidak terlibat dalam praktik korupsi. Kami siap bekerja sama dengan otoritas terkait untuk menjernihkan semua isu,” kata juru bicara perusahaan dalam pernyataan resmi yang diterima oleh kantor pers.
Persidangan selanjutnya dijadwalkan pada tanggal 20 April 2026, di mana hakim akan menilai kelayakan permohonan IAW serta memeriksa bukti-bukti tambahan yang diajukan jaksa penuntut. Keputusan KPPU, bila ada, diperkirakan akan diumumkan dalam beberapa minggu ke depan, mengingat pentingnya kasus ini bagi iklim persaingan usaha di sektor teknologi pendidikan Indonesia.
Dengan berjalannya proses hukum yang transparan, publik menanti kejelasan apakah aliran dana yang disebut-sebut dalam kasus ini benar-benar berasal dari Google atau hanya hasil interpretasi data yang belum lengkap. Terlepas dari hasil akhir, kasus ini menegaskan pentingnya akuntabilitas dalam pengadaan barang publik dan menyoroti perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap hubungan antara pemerintah dan penyedia teknologi global.
