IPD – 17 April 2026 | Jakarta, 17 April 2026 – Nama Syekh Ahmad Al Misry kembali menjadi sorotan publik setelah serangkaian pengakuan korban mengungkap pola pelecehan seksual sesama jenis yang melibatkan lima santri laki‑laki. Kasus ini sempat dianggap selesai pada 2021 setelah pelaku menyampaikan permintaan maaf, namun bukti terbaru menunjukkan bahwa perilaku tersebut masih berlangsung.
Menurut pernyataan yang disampaikan oleh Ustaz Abi Makki, perwakilan para korban, Syekh Ahmad Al Misry memanfaatkan janji beasiswa pendidikan ke Mesir sebagai kedok untuk mendekati dan memanipulasi para santri. Janji tersebut terbukti tidak sekadar kata‑kata; beberapa korban memang diangkut ke Mesir dengan biaya yang diduga berasal dari sumbangan umat. Dana tersebut, menurut Abi Makki, “bukan uang pribadi pelaku, melainkan hasil penggalangan dana jemaah yang dipercayakan untuk menolong para hafizh Al‑Qur’an.”
Pengungkapan terbaru muncul ketika aktris sekaligus presenter Oki Setiana Dewi melakukan wawancara dengan salah satu korban di Mesir. Oki menyampaikan temuan tersebut secara langsung kepada jaringan ustaz, termasuk Abi Makki, yang menanggapi dengan tegas, “Ternyata dia belum sembuh.” Pernyataan ini memicu kembali proses pengumpulan bukti dan keterangan korban, serta mempercepat langkah hukum.
Berikut kronologi utama yang berhasil dirangkum:
- 2017–2021: Dugaan pelecehan pertama terungkap di beberapa pesantren, namun penyelesaian internal dilakukan dengan permintaan maaf dari Syekh Ahmad Al Misry.
- 2021: Kasus dianggap selesai setelah klarifikasi internal, namun tidak ada tindakan hukum formal.
- 2025: Oki Setiana Dewi bertemu korban di Mesir, mengungkap bahwa pelaku masih melakukan tindakan serupa.
- November 2025: Laporan resmi diajukan ke Bareskrim Polri, memulai penyidikan formal.
- April 2026: Pengakuan publik melalui wawancara Oki dan pernyataan Abi Makki menguatkan kembali tuduhan.
Para korban, yang semuanya merupakan santri hafizh Al‑Qur’an, menyatakan bahwa mereka menerima tawaran beasiswa dengan harapan melanjutkan pendidikan ke Timur Tengah. Namun, setelah tiba di Mesir, mereka mengalami tekanan psikologis dan perlakuan tidak senonoh yang mengaitkan pelaku dengan posisi keagamaan yang dihormati. Salah satu korban mengaku, “Awalnya saya pikir beasiswa itu kesempatan, tapi kemudian saya menyadari ada agenda lain di baliknya.”
Pembiayaan perjalanan ke Mesir menjadi sorotan khusus. Ustaz Abi Makki menjelaskan, “Uang umat memang dialokasikan untuk membantu santri yang ingin belajar, namun dalam kasus ini dana tersebut disalahgunakan untuk memfasilitasi pertemuan antara pelaku dan korban.” Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi pengelolaan dana sosial keagamaan.
Saat ini, penyidikan Bareskrim Polri masih berada pada tahap awal. Karena Syekh Ahmad Al Misry berada di Mesir, pihak berwenang Indonesia mengupayakan kerja sama lintas negara untuk mengekstradisinya. Pihak korban berharap proses hukum dapat berjalan cepat dan adil, serta menuntut agar pelaku tidak lagi menghindar dengan klaim keagamaan.
Kasus ini juga menimbulkan perdebatan luas di kalangan ulama dan aktivis hak asasi manusia. Beberapa tokoh agama menekankan pentingnya mekanisme pengaduan yang lebih kuat di lingkungan pesantren, sementara organisasi hak asasi menyoroti perlunya perlindungan khusus bagi santri yang rentan menjadi sasaran manipulasi.
Di tengah sorotan media, Oki Setiana Dewi menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini, “Kita harus pastikan bahwa tidak ada lagi santri yang menjadi korban karena janji palsu yang dibalut agama.”
Kasus Syekh Ahmad Al Misry menjadi contoh nyata bagaimana posisi keagamaan dapat disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Dengan proses hukum yang kini berjalan, diharapkan keadilan dapat ditegakkan, sekaligus mendorong reformasi sistem pengawasan internal di lembaga keagamaan.
Para korban kini berada dalam proses pemulihan psikologis, dengan dukungan dari keluarga, komunitas, serta tenaga profesional. Mereka berharap kisah ini menjadi pelajaran bagi generasi berikutnya agar tidak lagi terjebak dalam janji-janji manis yang berujung pada penyalahgunaan.
