Gubernur Khofifah Luncurkan Inisiatif Perda Pengakuan Masyarakat Adat Jawa Timur: Langkah Penting Lindungi Suku Tengger, Osing, dan Samin

IPD – 04 April 2026 | Jawa Timur, Maret 2026 – Gubernur Khofifah Indar Parawansa secara resmi memprakarsai penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Inisiatif ini menjadi tonggak baru bagi suku‑suku asli di provinsi yang selama ini berjuang mempertahankan tanah, budaya, dan kedaulatan mereka di tengah laju pembangunan infrastruktur dan proyek strategis nasional.

Khofifah menegaskan bahwa Perda yang diusulkan bukan sekadar simbolik, melainkan sarana praktis untuk menutupi kesenjangan hukum yang selama ini meminggirkan hak-hak adat. Ia memerintahkan Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Timur bekerjasama dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata untuk melakukan kajian mendalam sebagai dasar teknis penyusunan regulasi tersebut.

“Melalui Perda nanti bisa lebih simple di mana meng‑cover berbagai wilayah sekaligus suku yang lain. Jadi kalau bisa ini menjadi inisiatif dari Pemerintah Provinsi saja,” ujar Khofifah dalam rapat kerja yang dihadiri perwakilan lembaga adat, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil.

Permintaan akan payung hukum ini muncul karena meningkatnya tekanan terhadap wilayah adat. Laporan Catatan Akhir Tahun (CATAHU) 2025 yang dirilis oleh Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) pada Januari 2026 mencatat lonjakan konflik agraria sebesar 15 persen dibandingkan tahun sebelumnya, dengan 341 kasus yang menyentuh 914.574 hektare lahan dan menimpa 123.612 keluarga. Sektor perkebunan menjadi pemicu utama, diikuti oleh proyek infrastruktur dan kehutanan.

Dewi Kartika, Sekretaris Jenderal KPA, menambahkan, “Wilayah dengan konflik agraria tinggi sering kali menjadi wilayah dengan risiko bencana ekologis yang besar,” menyoroti keterkaitan antara sengketa lahan dan kerentanan lingkungan.

Data serupa diungkapkan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) yang mencatat 135 kasus perampasan wilayah adat seluas 3,8 juta hektare di seluruh Indonesia pada tahun 2025. Rukka Sombolinggi, Sekretaris Jenderal AMAN, menegaskan bahwa pengakuan negara masih terhambat, bahkan para penjaga hutan kerap menjadi sasaran kriminalisasi.

Di Jawa Timur, ketiadaan regulasi provinsi yang khusus mengatur hak adat memperparah marginalisasi peran masyarakat adat dalam pelestarian hutan. Contohnya, suku Tengger yang tinggal di lereng gunung Bromo‑Tengger‑Semeru menghadapi dilema antara hak mengelola tanah turun‑temurun dan status kawasan sebagai hutan negara sejak penetapan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (SK No. 736/Mentan/X/1982). Desa Ranupani, misalnya, tidak memiliki tanah kas desa karena wilayahnya berada dalam zona konservasi.

Pariwisata massal yang dijadikan agenda “Bali Baru” menambah tekanan pada budaya dan ritual Tengger. Dr. Refki Rusyadi, dalam bukunya Harmoni Kebudayaan: Satu Tinjauan Etnografi Masyarakat Suku Tengger (2024), menekankan bahwa keberadaan Perda dapat menjamin kepastian hak kelola, sehingga masyarakat tidak lagi dianggap sebagai perambah di tanah mereka sendiri.

Sementara itu, masyarakat Osing di Banyuwangi menghadapi dualisme hukum yang rumit. Taufik Firmanto dan koleganya (2019) mencatat bahwa struktur sosial Osing menggabungkan unsur Hindu‑Buddha dengan tradisi agraris, menciptakan sistem hukum rakyat (volksrecht) yang sering berbenturan dengan hukum negara positivistik. Konflik agraria di Desa Pakel, yang melibatkan PT Bumi Sari, menjadi contoh nyata ketegangan antara kepentingan perusahaan dan kearifan lokal.

Osing terkenal dengan praktik pertanian organik dan ritual seperti Ithuk‑Ithukan serta Kebo‑Keboan, yang mengikat nilai spiritual dengan kehidupan agraris. Tanpa perlindungan hukum yang memadai, praktik‑praktik tersebut berisiko tergerus oleh proyek pembangunan yang mengabaikan hak adat.

Di Bojonegoro, komunitas Samin atau Sedulur Sikep menunjukkan perubahan signifikan dalam pengakuan identitas. Sejak putusan Mahkamah Konstitusi No. 97/PUU‑XIV/2016, anggota Samin dapat mencantumkan Penghayat Kepercayaan pada KTP elektronik, menandai langkah penting menuju pengakuan resmi atas kepercayaan mereka.

Inisiatif Perda yang dipelopori Khofifah pada Maret 2026 berlandaskan mandat konstitusional Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, yang menegaskan hak pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. Draft regulasi tengah disusun dengan tujuan menyediakan mekanisme mediasi berbasis hukum adat, sehingga penyelesaian sengketa lahan dapat dilakukan sebelum masuk ke ranah peradilan formal yang sering kali tidak sensitif terhadap konteks budaya.

Namun, para pengamat memperingatkan bahwa keberhasilan Perda tidak hanya bergantung pada teks hukum, melainkan pada implementasi yang konsisten dan pengawasan oleh elemen masyarakat sipil serta akademisi. Tanpa dukungan kuat, regulasi berisiko menjadi formalitas administratif yang tidak menyentuh akar permasalahan agraria.

Berikut adalah beberapa poin penting yang diharapkan tercapai melalui Perda:

  • Pemberian kepastian hak kelola atas wilayah adat yang berada dalam kawasan konservasi.
  • Pembentukan badan mediasi adat yang melibatkan tokoh adat, pemerintah daerah, dan perwakilan swasta.
  • Integrasi mekanisme perlindungan adat ke dalam perencanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Jawa Timur.
  • Peningkatan kapasitas kelembagaan adat melalui pelatihan hukum dan manajemen sumber daya alam.
  • Penyusunan data inventarisasi wilayah adat yang akurat dan terverifikasi.

Secara keseluruhan, inisiatif ini menandai langkah progresif dalam upaya menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dengan keadilan sosial bagi komunitas tradisional. Jika berhasil, Perda Jawa Timur dapat menjadi model bagi provinsi lain dalam mengakomodasi keberagaman budaya Indonesia sekaligus melindungi warisan ekologis yang tak ternilai.

Harapan terbesar kini terletak pada sinergi antara pemerintah, lembaga adat, dan masyarakat luas untuk memastikan bahwa regulasi tidak hanya tertulis, melainkan juga dihayati dalam kebijakan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.

Leave a Comment