TikTok Nonaktifkan 780 Ribu Akun Anak di Bawah 16 Tahun: Langkah Besar Indonesia Terapkan PP TUNAS

IPD – 16 April 2026 | Jakarta, 15 April 2026 – Platform media sosial TikTok resmi menonaktifkan sekitar 780.000 akun pengguna berusia di bawah 16 tahun di Indonesia. Penghapusan massal ini merupakan wujud kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS). Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, memaparkan hasil tindakan tersebut dalam konferensi pers pada 14 April 2026, menegaskan bahwa TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan jumlah penonaktifan akun anak secara resmi.

PP TUNAS, yang mulai diberlakuan secara penuh pada 28 Maret 2026, menargetkan perlindungan anak di ruang digital dengan menetapkan batasan usia minimum 16 tahun bagi akses media sosial. Kebijakan ini menuntut setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menyesuaikan produk, layanan, serta mekanisme verifikasi usia. TikTok menyatakan telah memperbarui pusat bantuan mereka, menambahkan batas usia minimum, serta menyerahkan surat komitmen kepada pemerintah Indonesia.

Data yang dirilis oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menunjukkan bahwa hingga 10 April 2026, sebanyak 780.000 akun anak di bawah umur telah dinonaktifkan. Meutya Hafid menyambut langkah ini dengan apresiasi tinggi, menilai tindakan TikTok sebagai contoh konkret implementasi kebijakan perlindungan anak. “Kami mencatat TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan secara transparan angka penertiban akun anak,” ujar Meutya dalam sambutannya.

Namun, fokus pemerintah tidak berhenti pada TikTok. Kemkomdigi juga menyoroti celah keamanan pada platform game daring Roblox, yang masih memungkinkan interaksi chat dengan orang asing. Meskipun Roblox telah melakukan beberapa penyesuaian global, pemerintah menilai fitur tersebut belum memenuhi standar keamanan nasional yang diatur dalam PP TUNAS. Oleh karena itu, Roblox belum dapat dikategorikan patuh, dan Kemkomdigi menegaskan bahwa pemantauan akan terus dilakukan secara ketat.

Berikut rangkuman empat poin penting yang diangkat dalam laporan resmi Kemkomdigi:

  • TikTok menonaktifkan lebih dari 780 ribu akun anak di bawah 16 tahun.
  • Fitur chat pada Roblox masih dianggap berisiko tinggi bagi keamanan anak.
  • Roblox belum mendapatkan status patuh terhadap PP TUNAS.
  • Pemerintah menegaskan bahwa kepatuhan terhadap PP TUNAS adalah kewajiban hukum bagi semua platform digital.

Langkah penonaktifan akun ini bukan sekadar tindakan administratif. Pemerintah menekankan bahwa perlindungan anak di dunia digital memerlukan sinergi antara regulator, platform, dan orang tua. Meutya Hafid mengingatkan orang tua untuk tetap mengawasi aktivitas online anak, terutama pada platform yang belum mendapatkan sertifikasi kepatuhan.

Selain TikTok, platform lain seperti X, Bigo Live, serta layanan milik Meta (Instagram, Threads, Facebook) telah menyatakan kepatuhan penuh terhadap PP TUNAS. Pemerintah berharap agar lebih banyak penyelenggara sistem elektronik mengikuti jejak tersebut, sehingga ekosistem digital Indonesia dapat menjadi ruang yang lebih aman bagi generasi muda.

Implementasi PP TUNAS juga diharapkan meningkatkan transparansi data kepada otoritas. TikTok berjanji akan menyampaikan pembaruan berkala mengenai jumlah akun yang dinonaktifkan, serta langkah-langkah pencegahan tambahan. Komitmen ini menunjukkan bahwa regulasi tidak hanya bersifat mengikat, melainkan menjadi dasar kolaboratif antara sektor publik dan swasta.

Secara keseluruhan, penonaktifan 780 ribu akun anak oleh TikTok menandai langkah signifikan dalam upaya pemerintah melindungi anak dari risiko daring, sekaligus menegaskan bahwa regulasi digital Indonesia kini lebih tegas. Dengan tekanan yang terus meningkat pada platform lain, terutama Roblox, diharapkan standar keamanan anak akan menjadi prioritas utama dalam setiap pengembangan layanan digital di masa depan.

Kesimpulannya, tindakan proaktif TikTok sekaligus pengawasan ketat Kemkomdigi terhadap platform lain memperlihatkan bahwa Indonesia sedang berada pada jalur yang tepat untuk menciptakan ekosistem digital yang aman, teratur, dan bertanggung jawab bagi anak-anak.

Leave a Comment