Harga LPG Naik 19%: Tabung 5,5 Kg Rp107 Ribu, 12 Kg Rp228 Ribu Mulai 18 April 2026

IPD – 20 April 2026 | Pertamina Patra Niaga resmi menaikkan harga LPG nonsubsidi pada 18 April 2026, menandai kenaikan pertama sejak penurunan pada November 2023. Kenaikan hampir 19% membuat tabung 5,5 kg dijual Rp107.000 dan tabung 12 kg Rp228.000 di wilayah Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat. Harga ini mencerminkan lonjakan biaya bahan baku minyak mentah serta dinamika geopolitik global yang memengaruhi pasokan energi.

Rincian harga per wilayah menunjukkan variasi yang signifikan. Di Aceh hingga Kepulauan Riau, harga 5,5 kg naik menjadi Rp111.000 dan 12 kg Rp230.000. Di Kalimantan dan Sulawesi, harga masing‑masing mencapai Rp114.000 dan Rp238.000. Paling mahal tercatat di Maluku dan Papua dengan Rp134.000 untuk 5,5 kg serta Rp285.000 untuk 12 kg. Semua harga tersebut sudah termasuk margin agen, PPN, dan PPh sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No. 28/2021.

Wilayah5,5 kg (Rp)12 kg (Rp)
DKI Jakarta & Jawa107.000228.000
Aceh – Kepulauan Riau111.000230.000
Kalimantan & Sulawesi114.000238.000
Maluku & Papua134.000285.000

Penetapan harga baru mengacu pada harga contract price Aramco (CPA) serta nilai tukar rupiah. Kenaikan tersebut juga dipicu oleh peningkatan Indonesian Crude Price (ICP) yang pada Maret 2026 tercatat US$102,26 per barel, naik US$33,47 dibanding Februari. Menurut Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, lonjakan harga minyak dunia dipicu oleh konflik di Timur Tengah, termasuk gangguan jalur pelayaran Selat Hormuz.

Dalam konteks pasar domestik, kenaikan harga LPG berdampak langsung pada konsumen rumah tangga serta sektor usaha yang mengandalkan gas sebagai sumber energi utama. Keluarga berpenghasilan menengah ke bawah harus menyesuaikan anggaran bulanan untuk memenuhi kebutuhan memasak. Sektor restoran dan katering juga akan merasakan tekanan biaya operasional, yang pada gilirannya dapat memicu kenaikan harga makanan.

Pemerintah masih mempertahankan harga LPG subsidi 3 kg pada Rp19.000 per tabung, namun tekanan inflasi energi dapat memaksa evaluasi kebijakan subsidi di masa depan. Sementara itu, Pertamina menegaskan bahwa harga jual ex‑agen sudah termasuk semua biaya distribusi dalam radius 60 km dari SPBE, dan wilayah di luar radius akan dikenakan tambahan biaya distribusi yang wajar.

Secara keseluruhan, kenaikan harga LPG mencerminkan interaksi kompleks antara faktor internasional seperti harga minyak mentah, nilai tukar, serta kebijakan domestik terkait subsidi energi. Konsumen diharapkan menyesuaikan perilaku konsumsi dan mencari alternatif hemat energi, sementara pelaku industri harus mengoptimalkan efisiensi penggunaan LPG.

Leave a Comment