71 Warga Blasteran Resmi Jadi WNI, Upacara Pengambilan Sumpah di Bali Membawa Haru dan Kebanggaan

IPD – 16 April 2026 | Denpasar, 15 April 2026 – Pada sore hari Rabu, Gedung Wanita Shanti Graha menjadi saksi momen bersejarah ketika 71 warga blasteran resmi mengucapkan sumpah setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Upacara pengambilan sumpah kewarganegaraan yang diprakarsai oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum) Bali ini dihadiri oleh pejabat tinggi, rohaniawan lintas agama, serta perwakilan masyarakat setempat.

Acara dimulai dengan melantunkan lagu kebangsaan Indonesia Raya, menandai semangat persatuan yang mengalir di antara para peserta. Selanjutnya, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2/PWI Tahun 2026 tanggal 9 Februari 2026 dan Nomor 3/PWI Tahun 2026 tanggal 19 Februari 2026 dibacakan secara resmi, menegaskan dasar hukum pengabulan kewarganegaraan bagi para warga blasteran.

Kakanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, secara pribadi menyalami satu per satu para calon WNI. Ia menyampaikan harapan agar mereka dapat berkontribusi aktif dalam pembangunan bangsa, sekaligus menegaskan pentingnya rasa kebangsaan yang inklusif. Kadiv Yankum I, Wayan Redana, juga menyampaikan sambutan yang menekankan nilai toleransi dan kerukunan antar‑umat, mengingat keberagaman latar belakang agama dan budaya para warga yang mengajukan permohonan kewarganegaraan.

Setelah pembacaan keputusan, prosesi dilanjutkan dengan pelaksanaan sumpah setia yang disesuaikan dengan keyakinan masing‑masing. Upacara tersebut memperlihatkan keberagaman keagamaan yang ada di Bali: umat Hindu menunaikan sumpah dengan doa dan mantra, umat Islam mengucapkan sumpah dengan takbir, umat Buddha melantunkan mantra, sementara umat Protestan dan Katolik mengucapkan sumpah dengan nyanyian rohani. Keberagaman ini menegaskan semangat Bhinneka Tunggal Ika yang menjadi landasan konstitusi Indonesia.

Setelah sumpah selesai, para peserta menandatangani berita acara yang menandai sahnya status mereka sebagai Warga Negara Indonesia. Sebagai penutup, seluruh hadirin bersama menyanyikan lagu “Bagimu Negeri”, menambah keharuan suasana. Banyak yang meneteskan air mata bahagia, terutama para keluarga yang telah menunggu lama proses naturalisasi.

Pengambilan sumpah ini tidak lepas dari dukungan Ditjen Imigrasi Bali, yang menyediakan saksi resmi serta memfasilitasi administrasi yang diperlukan. Perwakilan desa dan kelurahan setempat juga turut hadir, memberikan kesan bahwa proses kewarganegaraan ini bersifat komunitas dan mengikat ikatan sosial yang kuat.

Secara statistik, jumlah warga blasteran yang mengajukan naturalisasi di Bali meningkat signifikan dalam dua tahun terakhir. Data internal Kemenkum menunjukkan adanya tren positif, di mana para pemohon menyatakan bahwa mereka merasa Indonesia sudah menjadi tanah air mereka secara emosional dan kultural. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat rasa kebangsaan di antara generasi muda yang memiliki latar belakang multikultural.

Para peserta mengungkapkan rasa syukur yang mendalam. Salah satu peserta, yang berasal dari gabungan etnis Jawa dan Bali, menyatakan, “Saya merasa bangga menjadi bagian dari satu bangsa yang menghargai perbedaan. Upacara ini menjadi bukti bahwa Indonesia menerima semua orang yang ingin berkontribusi untuk negara.”

Upacara ini juga menjadi momentum bagi Kemenkum Bali untuk menegaskan kembali komitmen dalam mempercepat proses naturalisasi, sekaligus memastikan bahwa setiap calon WNI mendapatkan perlakuan yang adil dan transparan. Kementerian menegaskan bahwa prosedur akan terus disederhanakan, tanpa mengorbankan standar keamanan dan keabsahan dokumen.

Dengan selesainya prosesi, 71 warga blasteran kini resmi tercatat dalam Daftar Kependudukan sebagai Warga Negara Indonesia. Mereka akan segera memperoleh Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta dokumen identitas lainnya, memungkinkan mereka mengakses layanan publik, pendidikan, dan kesempatan kerja secara penuh.

Keberhasilan upacara ini diharapkan menjadi contoh bagi wilayah lain di Indonesia, menegaskan bahwa proses naturalisasi dapat dilaksanakan dengan menghormati keragaman budaya dan agama, serta memberikan ruang bagi integrasi sosial yang harmonis.

Leave a Comment