Skandal Credit Union di Gereja Katolik: BNI, Penggelapan Rp 28 Miliar, dan Upaya Pemulihan Dana Jemaat

IPD – 21 April 2026 | Kasus penggelapan dana gereja Katolik Paroki Santo Fransiskus Assisi di Aek Nabara, Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan publik setelah terungkap peran sebuah credit union yang dikelola oleh jemaat. Pada awal 2018, seorang kepala kas BNI cabang Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, menawarkan produk investasi yang disebut “BNI Deposito Investment” kepada pengurus credit union gereja. Produk tersebut ternyata tidak terdaftar dalam sistem resmi bank dan berujung pada penyalahgunaan dana sebesar sekitar Rp 28 miliar yang berasal dari hampir 2.000 anggota koperasi.

Credit union yang dimaksud adalah lembaga keuangan koperasi simpan pinjam milik gereja, berfungsi sebagai wadah menabung dan meminjam bagi umat. Karena statusnya yang berbasis kepercayaan, banyak anggota jemaat yang menaruh tabungan hidup mereka di dalamnya. Penawaran investasi yang menggiurkan dari Andi Hakim berhasil menarik dana besar, namun kemudian dana tersebut dialihkan ke rekening pribadi pelaku, istrinya, dan perusahaan yang dikelolanya.

Bank Negara Indonesia (BNI) mengaku tidak mengetahui adanya produk investasi tersebut. Dalam pernyataan resmi, BNI menegaskan bahwa produk yang ditawarkan bukanlah produk resmi bank dan tidak tercatat dalam sistem operasional. BNI juga menyampaikan permohonan maaf kepada para nasabah dan menegaskan komitmen untuk mengembalikan dana secara bertahap setelah proses hukum selesai.

Penegak hukum telah menetapkan Andi Hakim sebagai tersangka dan menahan beliau. Penyidikan mengungkap bahwa selain manipulasi dokumen bilyet deposito, pelaku juga melakukan pemalsuan tanda tangan dan pencatatan fiktif. Kasus ini menimbulkan keprihatinan luas karena mayoritas korban merupakan petani dan masyarakat berpenghasilan rendah yang mengandalkan tabungan gereja untuk kebutuhan penting.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menuntut investigasi menyeluruh karena kasus ini menyangkut hampir 2.000 rakyat kecil. Ia menekankan pentingnya perlindungan nasabah dan pengawasan internal bank. Puan mengingatkan bahwa kepercayaan masyarakat pada institusi keuangan dapat terkikis bila kontrol internal lemah.

Berbagai pihak juga menyoroti peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK meminta BNI melakukan audit internal menyeluruh, termasuk penelaahan kepatuhan, pengendalian internal, dan tata kelola. Hasil audit diharapkan menjadi dasar bagi regulator untuk menilai apakah ada kelalaian sistemik yang memungkinkan kasus serupa terulang.

Para ahli hukum, seperti Abdul Fickar Hadjar dari Universitas Trisakti, berpendapat bahwa institusi perbankan harus bertanggung jawab penuh atas kerugian nasabah, meski pelaku adalah individu. Menurutnya, proses perdata dapat dipercepat untuk mengembalikan dana tanpa menunggu putusan pidana selesai.

Berikut rangkaian langkah yang diambil hingga kini:

  • Februari 2026: BNI menemukan anomali melalui pengawasan internal.
  • April 2026: BNI melaporkan temuan ke kepolisian dan menyerahkan dana awal sebagai itikad baik.
  • 20 April 2026: Puan Maharani meminta penyelidikan lengkap, menyoroti dampak pada masyarakat kecil.
  • 21 April 2026: BNI mengumumkan rencana pengembalian dana secara bertahap.
  • 22 April 2026: OJK mengeluarkan rekomendasi audit internal dan peningkatan literasi keuangan.

Selain upaya hukum, BNI menggalakkan program literasi keuangan untuk mencegah kejadian serupa. Masyarakat diimbau memverifikasi keabsahan produk investasi melalui kanal resmi bank, seperti aplikasi mobile banking atau cabang terdekat.

Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana kepercayaan dalam institusi keuangan dapat disalahgunakan oleh oknum yang memanfaatkan posisi mereka. Pengawasan yang ketat, transparansi, dan edukasi publik menjadi kunci utama untuk melindungi dana nasabah, terutama yang berada di lapisan ekonomi paling rentan.

Ke depan, diharapkan proses pengembalian dana dapat berjalan lancar dan memberikan keadilan bagi para korban. Pemerintah, regulator, dan lembaga keuangan harus bersama-sama memperkuat mekanisme pengawasan agar kasus serupa tidak terulang.

Leave a Comment