IPD – 23 April 2026 | Jakarta, 22 April 2026 – Tim kepolisian unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polri berhasil menangkap mantan pegawai Bank Negara Indonesia (BNI) yang diduga kuat menjadi otak di balik kasus penggelapan dana gereja senilai Rp28 miliar. Penangkapan ini terjadi di sebuah apartemen di kawasan Menteng setelah dilakukan penyelidikan intensif selama tiga bulan.
Kasus bermula pada akhir 2025 ketika sejumlah jemaat sebuah gereja besar di Jakarta melaporkan kehilangan dana sumbangan yang telah dikumpulkan secara rutin selama lima tahun terakhir. Jumlah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan mencapai Rp28 miliar, melibatkan lebih dari 5.000 anggota jemaat. Pengelolaan dana tersebut dipercayakan kepada sebuah lembaga keuangan yang dipimpin oleh mantan karyawan BNI, yang pada saat itu menjabat sebagai manajer keuangan gereja.
Menurut keterangan penyidik, tersangka diduga memanfaatkan posisinya untuk membuka rekening khusus di BNI yang kemudian dioperasikan secara pribadi. Dana masuk melalui transfer elektronik, cek, dan setoran tunai yang kemudian dialihkan ke rekening pribadi di luar negeri. Selama proses pengalihan, tersangka menggunakan jaringan perbankan yang melibatkan beberapa pejabat internal bank, sehingga penyalahgunaan tidak terdeteksi selama bertahun-tahun.
Berikut rangkaian kronologis yang berhasil diungkap penyidik:
- Juli 2023: Pembentukan rekening khusus atas nama lembaga keuangan gereja di BNI.
- Agustus 2023 – Desember 2025: Penarikan dana secara bertahap, dengan modus penyamaran transaksi sebagai pembayaran layanan keagamaan.
- Januari 2026: Jemaat mulai mencurigai adanya selisih antara catatan keuangan dan realisasi proyek gereja.
- Februari 2026: Laporan resmi ke polisi dan audit internal gereja mengungkapkan selisih Rp28 miliar.
- Maret 2026: Tim Reskrim melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen serta perangkat elektronik di kediaman tersangka.
- 22 April 2026: Penangkapan eks pegawai BNI di apartemen Menteng.
Polisi menegaskan bahwa penyelidikan masih berlanjut, terutama terkait jejak uang yang diduga telah dipindahkan ke rekening luar negeri. Mereka juga sedang mengidentifikasi kemungkinan keterlibatan oknum lain dalam jaringan tersebut, termasuk pejabat bank yang memberikan kemudahan prosedur transfer internasional.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius tentang kontrol internal BNI dan prosedur audit keuangan pada lembaga keagamaan. BNI melalui juru bicaranya menyatakan keterkejutannya atas keterlibatan mantan pegawai dalam tindakan kriminal dan menegaskan komitmen untuk memperkuat sistem pengawasan internal. “Kami akan bekerjasama penuh dengan aparat penegak hukum untuk menyelesaikan kasus ini dan memastikan tidak ada lagi penyalahgunaan fasilitas perbankan,” ujar juru bicara tersebut.
Sementara itu, pimpinan gereja yang menjadi korban mengungkapkan kekecewaan mendalam serta meminta transparansi total dalam proses penyelidikan. “Dana yang telah kami kumpulkan selama bertahun‑tahun seharusnya menjadi milik jemaat untuk mendukung kegiatan sosial dan pembangunan gereja. Kami menuntut pertanggungjawaban penuh dan pemulihan dana yang hilang,” kata pendeta utama gereja tersebut.
Pengamat keuangan menilai bahwa dampak kasus ini dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap sistem perbankan, khususnya dalam penanganan dana institusi keagamaan. “Jika tidak ada tindakan tegas, akan muncul kekhawatiran di kalangan donatur dan organisasi keagamaan yang dapat berujung pada penurunan aliran dana ke sektor non‑profit,” ujar seorang analis dari lembaga riset independen.
Ke depan, BNI dijadwalkan akan melakukan audit menyeluruh atas semua rekening yang pernah dikelola oleh mantan karyawan tersebut serta memperketat prosedur KYC (Know Your Customer) untuk institusi keagamaan. Pemerintah juga diperkirakan akan memperketat regulasi pengelolaan dana organisasi keagamaan untuk mencegah terulangnya kasus serupa.
Dengan penangkapan eks pegawai BNI, pihak berwenang berharap dapat mengungkap seluruh jaringan kejahatan keuangan ini dan memulihkan sebagian dana yang hilang, sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi keuangan dan keagamaan.
