Saiful Mujani Desak ‘Gulingkan’ Prabowo: Penghasutan atau Makar? Analisis Pakar KSP Menguak Kontroversi

IPD – 17 April 2026 | Jakarta, 17 April 2026 – Pernyataan publik Saiful Mujani yang menyerukan agar Prabowo Subianto “gulingkan” menimbulkan perdebatan hangat di kalangan politisi, akademisi, dan aktivis. Seruan tersebut, yang awalnya terdengar sebagai ajakan politik biasa, kini dipertanyakan apakah termasuk penghasutan atau bahkan makar, mengingat sensitivitas situasi politik nasional menjelang pemilihan umum berikutnya.

Saiful Mujani, seorang tokoh senior Partai Persatuan Indonesia (Perindo), menyampaikan seruannya dalam sebuah konferensi pers di Jakarta. Ia menegaskan bahwa “gulingkan Prabowo” bukan sekadar slogan kampanye, melainkan panggilan bagi rakyat untuk menolak dominasi politik yang dianggapnya berpotensi menurunkan kualitas demokrasi. Namun, penggunaan kata “gulingkan” yang konotasinya kuat menimbulkan spekulasi tentang potensi pelanggaran hukum, khususnya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta KUHP tentang makar.

Reaksi cepat muncul dari tim ahli Komisi Sandi Politik (KSP) yang menilai pernyataan Mujani berada di zona abu-abu antara kebebasan berpendapat dan ancaman keamanan negara. Menurut Dr. Anwar Hidayat, koordinator tim riset KSP, “Kami melakukan analisis linguistik dan konteks sosial‑politik. Secara teknis, seruan ‘gulingkan’ dapat diinterpretasikan sebagai ajakan untuk melakukan tindakan fisik yang melanggar hukum, namun tidak serta merta memenuhi unsur makar yang memuat tujuan menggulingkan pemerintah secara terorganisir.”

Para ahli menambahkan bahwa faktor intensitas, penyebaran, dan niat di balik seruan menjadi penentu utama. Jika seruan tersebut disebarluaskan melalui media massa atau platform digital dengan tujuan memicu aksi massa, maka dapat dikategorikan sebagai penghasutan. Sebaliknya, bila terdapat rencana terkoordinasi untuk menggulingkan institusi negara, maka dapat masuk dalam kategori makar.

Dalam menanggapi pertanyaan media, Dr. Anwar menegaskan bahwa KSP tidak menemukan bukti konkret bahwa Saiful Mujani atau jaringan pendukungnya telah menyusun strategi terorganisir untuk melakukan kudeta. “Namun, kami tetap mengingatkan bahwa retorika berbahaya dapat bereskalasi menjadi tindakan kriminal jika tidak diimbangi dengan tanggung jawab moral,” ujarnya.

Sementara itu, pihak lain seperti aktivis ultrakonservatif Ulta Levenia menuduh Saiful Mujani melakukan makar dengan motif politik pribadi. Dalam sebuah pernyataan yang beredar di media sosial, Ulta Levenia menuliskan, “Genealoginya menunjukkan niat jahat, tujuan utama menurunkan legitimasi Prabowo demi kepentingan kelompoknya.” Pernyataan tersebut menambah keruwetan opini publik, mengingat Ulta Levenia sendiri dikenal memiliki rekam jejak kontroversial dalam menyuarakan pandangan ekstrem.

Pengamat politik, Prof. Rina Suryani dari Universitas Indonesia, menilai bahwa perdebatan ini mencerminkan dinamika demokrasi Indonesia yang masih rentan terhadap polarisasi. “Kita berada dalam fase transisi dimana kebebasan berbicara masih harus diseimbangkan dengan keamanan nasional. Penegakan hukum yang proporsional menjadi kunci untuk mencegah eskalasi konflik,” ujarnya.

Di sisi lain, organisasi hak asasi manusia (HAM) menegaskan pentingnya melindungi kebebasan berpendapat, selama tidak mengancam keamanan publik. Lembaga tersebut mengingatkan bahwa penggunaan istilah “makar” secara berlebihan dapat dijadikan alat politik untuk menekan oposisi.

Sejumlah partai politik lain, termasuk Partai Demokrat dan Partai Gerindra, menyampaikan keprihatinan atas potensi perpecahan sosial yang dapat ditimbulkan oleh pernyataan semacam ini. Mereka menyerukan dialog terbuka dan menghindari retorika yang dapat memicu konflik.

Dalam perkembangan terkini, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan bahwa mereka sedang melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran UU ITE terkait penyebaran konten provokatif. Namun, hingga kini belum ada penetapan resmi apakah Saiful Mujani akan dikenai tindakan hukum.

Secara keseluruhan, kasus ini menyoroti tantangan bagi demokrasi Indonesia dalam menyeimbangkan kebebasan berpendapat dan menjaga ketertiban umum. Analisis KSP memberikan kerangka kerja yang dapat menjadi acuan bagi aparat penegak hukum dan masyarakat dalam menilai batas antara kritik politik yang sah dan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai ancaman keamanan.

Dengan semakin dekatnya pemilihan umum, tekanan politik diprediksi akan semakin intens. Semua pihak diharapkan dapat menahan diri dari provokasi yang tidak konstruktif dan berfokus pada penyampaian program serta kebijakan yang berlandaskan kepentingan rakyat.

Leave a Comment