Roblox Siapkan Mode Offline: Pemerintah Batasi Akses Anak di Bawah 13 Tahun

IPD – 29 Maret 2026 | Jakarta, 28 Maret 2026 – Platform permainan daring Roblox mengumumkan rencana penyesuaian fitur khusus bagi pengguna berusia di bawah 13 tahun. Langkah tersebut merupakan respons langsung terhadap penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, yang lebih dikenal sebagai PP Tunas, yang mulai berlaku pada 28 Maret 2026. Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Meutya Hafid, skema baru ini bertujuan membatasi akses anak-anak terhadap konten dan interaksi daring yang berpotensi menimbulkan risiko keamanan serta privasi.

Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kominfo, Jakarta, pada Jumat (27/3/2026), Meutya menyampaikan bahwa Roblox berencana menyediakan “mode offline” atau luring khusus bagi pemain di bawah usia 13 tahun. Mode tersebut akan menonaktifkan semua fungsi daring, termasuk chat, perdagangan item, serta akses ke dunia virtual yang dihosting secara online. Dengan demikian, anak-anak tetap dapat menikmati permainan secara lokal tanpa terhubung ke jaringan internet.

Meutya menegaskan bahwa meskipun mode offline belum diatur secara eksplisit dalam teks PP Tunas, pemerintah menghargai inisiatif proaktif Roblox dalam menyesuaikan layanan mereka. “Penyampaian kepada tim kami masih dalam tahap pembahasan, dan implementasi waktu belum diatur secara rinci,” ujar Meutya. Ia menambahkan bahwa kebijakan serupa diharapkan dapat diadopsi oleh platform digital lain yang beroperasi di Indonesia.

PP Tunas mengharuskan semua penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk menerapkan pembatasan akses bagi pengguna anak, terutama pada layanan yang dianggap berisiko tinggi seperti media sosial, layanan streaming, dan platform game interaktif. Batasan usia minimum yang ditetapkan untuk sebagian besar layanan digital kini naik menjadi 16 tahun, sementara beberapa layanan dengan tingkat risiko lebih tinggi, seperti aplikasi live streaming, diwajibkan menetapkan batas usia 18 tahun atau lebih.

Berbagai platform digital telah mengumumkan penyesuaian kebijakan mereka:

  • Platform X (Twitter): Sudah mengubah batas usia minimum menjadi 16 tahun untuk semua pengguna di Indonesia.
  • Bigo Live: Menaikkan batas usia minimum menjadi 18 tahun serta memperbarui ketentuan penggunaan dan kebijakan privasinya.
  • TikTok: Saat ini masih dalam proses penyesuaian teknis untuk memenuhi persyaratan PP Tunas, dengan permohonan tambahan waktu untuk implementasi penuh.
  • Roblox: Menyiapkan mode offline bagi anak di bawah 13 tahun, sambil meninjau kemungkinan pembatasan lebih lanjut pada fitur daring.

Langkah-langkah tersebut mencerminkan tren global dalam perlindungan anak di ruang digital. Pemerintah Indonesia menekankan pentingnya kolaborasi antara regulator dan penyedia layanan untuk memastikan kepatuhan regulasi sekaligus menjaga pengalaman pengguna yang tetap menarik dan edukatif.

Selain kebijakan usia, PP Tunas juga mewajibkan PSE untuk menerapkan mekanisme verifikasi usia yang kuat, menyediakan opsi pengaturan privasi yang mudah diakses, serta melaporkan konten atau aktivitas yang melanggar perlindungan anak kepada otoritas terkait. Pemerintah berkomitmen untuk melakukan pengawasan berkelanjutan dan memberikan sanksi administratif bagi pelanggar.

Para pakar keamanan siber menilai bahwa mode offline Roblox dapat menjadi contoh praktik terbaik dalam mengurangi eksposur anak terhadap risiko daring, seperti penipuan, perundungan siber, dan eksploitasi data pribadi. Namun, mereka juga mengingatkan bahwa kontrol orang tua tetap menjadi faktor kunci, terutama dalam memantau aktivitas offline yang tetap dapat terhubung ke jaringan melalui perangkat lain.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan ekosistem digital Indonesia dapat menyeimbangkan inovasi teknologi dengan perlindungan hak anak. Pemerintah akan terus memantau implementasi PP Tunas dan mengadakan dialog rutin dengan industri untuk menyesuaikan regulasi sesuai dinamika perkembangan teknologi.

Leave a Comment