Ribuan Warga Prigen Giat Demonstrasi Cegah Alih Fungsi Hutan dan Lindungi Menara Air Jawa Timur

IPD – 04 April 2026 | Udara dingin di lereng Gunung Arjuno tidak mampu menahan semangat ribuan warga yang mengisi Simpang Dung Biru Tretes, Prigen, Kabupaten Pasuruan, pada Minggu, 29 Maret 2026. Sejak pukul 10.00 WIB, anggota Gerakan Masyarakat Peduli Hutan (Gema Duta) memulai aksi long march menuju Jalan Letkol Telwe Limas, kawasan wisata setempat. Massa membawa spanduk bertuliskan “Stop Alih Fungsi Hutan”, “Save Hutan Tretes” dan “Aksi Damai Penolakan Real Estate”.

Aksi ini dipicu oleh rencana pengembang PT Stasionkota Sarana Permai (SSP) untuk mengalihfungsikan hutan produksi seluas 22,5 hektare di kawasan Tretes menjadi proyek properti. Warga menilai proyek tersebut akan mengancam sumber mata air utama yang menjadi tulang punggung menara air Jawa Timur, serta meningkatkan risiko bencana alam bagi penduduk sekitar.

“Mari kita bersama‑sama berjuang sampai kapan pun karena mata air merupakan sumber kehidupan bagi masyarakat semua,” tegas Priya Kusuma, Ketua Aliansi Gema Duta, dalam orasinya di depan ribuan massa. Priya menekankan bahwa menara air di Jawa Timur melayani kebutuhan air bagi sekitar 43 persen penduduk provinsi, mencakup 14 kota dan kabupaten. Jika sumber hutan yang menjadi kawasan resapan utama terganggu, keberlangsungan menara air dapat terancam.

Gunung Arjuno, yang menjulang setinggi 3.339 meter, berfungsi sebagai daerah tangkapan air dan hulu bagi Daerah Aliran Sungai Brantas. Selama dua dekade terakhir, deforestasi dan degradasi lahan di kawasan ini terus berlangsung secara masif. Sebuah disertasi Universitas Brawijaya mengidentifikasi 28 atau 29 mata air di wilayah Prigen, namun 12 di antaranya telah mati permanen akibat kerusakan hutan. Kehilangan vegetasi mengurangi kemampuan tanah menyerap curah hujan, sehingga air hujan berubah menjadi limpasan permukaan yang dapat memicu banjir dan tanah longsor.

Priya menambahkan contoh konkret: wilayah Beji baru‑baru ini mengalami banjir yang sulit surut, sementara di Lembah Pandawa terjadi banjir bandang meski tidak hujan. “Wahana wisata Lembah Pandawa mengalami banjir bandang padahal di situ tidak hujan,” ujarnya, menegaskan hubungan langsung antara penurunan fungsi hutan dan bencana hidrologi.

Konflik ini berakar pada perubahan status lahan yang dianggap ganjil oleh warga. Peta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menandai hutan tersebut sebagai zona kuning—status yang biasanya menunjukkan pemukiman—padahal dulu wilayah ini adalah kawasan lindung. Priya mengingat masa kecilnya, ketika area itu masih hutan lebat, dan menilai perubahan tersebut sebagai manipulasi administratif.

Analisis Verdinand Robertua Siahaan dalam buku “Politik Lingkungan Indonesia: Teori dan Studi Kasus” menegaskan bahwa isu lingkungan menjadi arena persaingan antara keadilan sosial, kepentingan pasar, dan perlindungan alam. Kebijakan sumber daya alam yang mengabaikan masyarakat lokal sering memperlebar kesenjangan ekonomi dan sosial.

Warga menuntut pembatalan SK Kementerian Kehutanan No. 375 Tahun 2004, khususnya pasal yang mengatur Tukar Menukar Kawasan Hutan (TMKH). Mereka juga mengharapkan pengembalian zona kuning menjadi zona hijau. Bukti bahwa PT Stasionkota Sarana Permai telah mengantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) menimbulkan pertanyaan legalitas. Menurut Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2021, hak atas tanah yang diterbitkan setelah penetapan kawasan hutan lindung tanpa proses pelepasan yang sah dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Pihak pengembang sempat mengubah konsep proyek dari real estate menjadi pariwisata alam terpadu, namun menurut warga perubahan istilah tersebut hanyalah taktik retoris. Dampak ekologis tetap sama: berkurangnya area resapan primer, peningkatan risiko longsor, dan potensi tanah subsiden pada lereng yang sudah memiliki kemiringan lebih dari 40 derajat.

Risiko geologis yang dihadapi diperkirakan mengancam sekitar 9.000 jiwa yang tinggal di bawah lereng. Tanah yang sudah terdegradasi karena erosi dan penebangan hutan menjadi sangat rentan terhadap pergerakan massal saat hujan deras. Penurunan muka tanah dan erosi terus memperburuk stabilitas lereng, meningkatkan probabilitas bencana alam.

Di tengah demonstrasi, Sugiyanto, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Real Estate DPRD Kabupaten Pasuruan, menyatakan komitmen menolak alih fungsi hutan. “Alhamdulillah, sampai saat ini pansus tetap berkomitmen menolak alih fungsi hutan di kawasan lereng Gunung Arjuno,” katanya. Pansus telah mengumpulkan data lapangan sejak Oktober 2025 dan berkoordinasi dengan Perhutani, serta meninjau lahan alternatif di Malang dan Blitar untuk menguji mekanisme Tukar Menukar Kawasan Hutan yang diajukan perusahaan.

DPRD berjanji akan mengeluarkan surat rekomendasi resmi terkait nasib hutan Prigen sebelum 27 April 2026. Rekomendasi tersebut diharapkan menjadi dasar bagi Bupati Pasuruan untuk memberlakukan moratorium atau pembekuan total seluruh izin pembangunan di kawasan tersebut.

Tanpa hutan yang sehat, menara air Jawa Timur berisiko kehilangan fungsi utama, yang pada gilirannya dapat memicu krisis air dan bencana bagi generasi mendatang. Demonstrasi warga Prigen menjadi peringatan keras bagi pemerintah dan pemangku kepentingan bahwa keamanan publik tidak boleh ditukar dengan nilai investasi jangka pendek.

Kesimpulannya, aksi damai ribuan warga Prigen menyoroti pentingnya menjaga kawasan hutan sebagai sumber daya air strategis. Penolakan terhadap alih fungsi hutan dan permintaan pembatalan perizinan yang dianggap melanggar aturan menunjukkan bahwa masyarakat siap memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang berkelanjutan. Pemerintah daerah dan lembaga legislatif diharapkan segera mengambil langkah konkret untuk melindungi menara air dan mencegah potensi bencana yang dapat merugikan jutaan orang di Jawa Timur.

Leave a Comment