Harga Emas Antam Meroket di Rabu 15 April 2026, Naik Rp30.000 per Gram ke Rp2.893.000

IPD – 15 April 2026 | Harga emas Antam (PT Aneka Tambang Tbk) kembali mencatat kenaikan signifikan pada perdagangan Rabu, 15 April 2026. Di Butik Logam Mulia (LM) Makassar, harga jual emas 24 karat naik sebesar Rp30.000 per gram, sehingga tercatat pada level Rp2.893.000 per gram. Kenaikan ini sejalan dengan tren positif yang juga terlihat pada jaringan Pegadaian dan dealer resmi lainnya.

Walaupun naik hari ini, harga emas Antam masih berada di bawah level puncak pekan sebelumnya. Pada Rabu, 8 April 2026, harga jual berada di Rp2.900.000 per gram, artinya terjadi penurunan bersih sebesar Rp7.000 per gram dalam rentang satu minggu. Kenaikan hari ini menandai pemulihan harga setelah penurunan singkat pada akhir pekan lalu.

Selain harga jual, nilai beli kembali (buyback) emas Antam juga menunjukkan pergerakan naik yang lebih tajam. Harga buyback hari ini meningkat Rp35.000 per gram menjadi Rp2.674.000 per gram, mengungguli harga jual pada pekan lalu yang tercatat Rp2.664.000 per gram. Selisih antara harga jual dan buyback kini mencapai Rp219.000 per gram, menandakan margin keuntungan yang cukup menarik bagi pedagang dan konsumen yang ingin menjual kembali emas mereka.

Berbagai faktor mendukung penguatan harga emas pada hari ini, antara lain nilai tukar rupiah yang relatif stabil, permintaan domestik yang kuat menjelang hari libur keagamaan, serta ekspektasi inflasi yang masih tinggi. Analis pasar logam mulia menilai bahwa investor institusi dan ritel cenderung menambah alokasi emas sebagai lindung nilai, sehingga menambah tekanan beli pada harga spot.

Berikut rangkuman harga emas Antam per gramasi yang dipublikasikan oleh Logam Mulia pada 15 April 2026:

GramasiHarga Jual (Rp)Harga Buyback (Rp)
0,5 gram1.496.500–
1 gram2.893.0002.674.000
2 gram5.726.000–
3 gram8.564.000–
5 gram14.240.000–
10 gram28.425.000–
25 gram70.937.000–
50 gram141.795.000–
100 gram283.512.000–
250 gram708.515.000–
500 gram1.416.820.000–
1.000 gram2.883.600.000–

Perlu dicatat bahwa transaksi jual beli emas batangan di Indonesia dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 48/2023. Tarif pajak berbeda bagi pemegang NPWP (0,25%) dan non‑NPWP (0,5%). Oleh karena itu, pembeli emas batangan senilai Rp1.000.000 akan membayar tambahan pajak sebesar Rp2.500 jika memiliki NPWP, atau Rp5.000 bila tidak memiliki NPWP.

Secara keseluruhan, kenaikan harga emas Antam pada 15 April 2026 mencerminkan dinamika pasar yang dipengaruhi oleh faktor makroekonomi dan kebijakan fiskal. Bagi investor, pergerakan naik ini dapat menjadi sinyal untuk menambah posisi emas dalam portofolio, sementara bagi konsumen yang berniat membeli, harga yang masih berada di bawah level tertinggi pekan lalu memberikan ruang negosiasi yang relatif wajar.

Dengan tren kenaikan yang konsisten, pasar logam mulia diperkirakan akan terus menjadi pilihan utama bagi pelaku ekonomi yang mencari perlindungan nilai dalam jangka menengah hingga panjang.

Leave a Comment