IPD – 04 April 2026 | Indonesia, negara kepulauan dengan jutaan kilometer garis pantai, seharusnya menikmati kelimpahan air. Namun kenyataannya, jutaan warga dari pesisir hingga lereng gunung kini bergumul dengan kelangkaan air bersih karena air telah beralih menjadi komoditas berharga.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) memperingatkan bahwa krisis ini menimpa lebih dari dua juta orang. Menurut mereka, kegagalan kebijakan yang mengizinkan eksploitasi sumber daya alam, perusakan daerah hulu, dan tata ruang yang tidak berkelanjutan menjadi penyebab utama.
Prahara Regulasi yang Mengikis Hak Rakyat
Sejak era 1970-an, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan menekankan fungsi sosial air. Namun liberalisasi ekonomi pada awal 2000-an mengubah arah kebijakan. Melalui program Water Resources Sector Adjustment Loan (WATSAL) dari Bank Dunia, Indonesia memulai reformasi sektor air yang menghasilkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.
Yance Arizona, penulis Konstitusionalisme Agraria, menjelaskan bahwa UU 2004 memposisikan air sebagai barang ekonomi yang dapat dikuasai melalui Hak Guna Usaha Air, membuka pintu bagi privatisasi dan konflik mata air di berbagai wilayah.
Mahkamah Konstitusi kemudian membatalkan UU tersebut lewat Putusan Nomor 85/PUU-XI/2013, menilai bahwa undang‑undang itu melanggar konstitusi dengan menyerahkan hak atas air kepada pihak swasta. Sebagai respons, pemerintah mengeluarkan UU Nomor 17 Tahun 2019 yang berupaya menyeimbangkan investasi swasta dengan hak rakyat, namun praktik privatisasi tetap berlanjut melalui regulasi turunan.
Bom Waktu: Penurunan Muka Tanah dan Ancaman Banjir
Eksploitasi air tanah yang berlebihan menimbulkan penurunan muka tanah yang signifikan. Badan Konservasi Air Tanah (BKAT) Kementerian ESDM mencatat penurunan hingga 12 cm per tahun di sebagian besar wilayah utara Cekungan Air Tanah Jakarta. Penelitian di Jakarta Pusat (2010‑2022) menunjukkan penurunan 2‑15 cm per tahun, terutama di kawasan industri seperti Menteng dan Gambir.
Kelompok Keahlian Geodesi ITB memperkirakan pada 2025 sekitar 27 % wilayah Jakarta dapat terendam banjir permanen, angka ini berpotensi naik menjadi 36 % pada 2050 jika tidak ada intervensi drastis. Kota‑kota pesisir lain, seperti Semarang dan Demak, juga mengalami penurunan muka tanah akibat ekstraksi air tanah oleh industri dan permukiman padat.
Ketimpangan Distribusi di Pulau Dewata
Di Bali, sektor pariwisata menyerap lebih dari 65 % total air tawar pulau, padahal kontribusinya hanya 80 % terhadap ekonomi. Sebuah studi menunjukkan bahwa 100 wisatawan mengonsumsi air bersih selama 55 hari setara dengan kebutuhan 100 keluarga pedesaan selama tiga tahun.
Ketika okupansi vila di Canggu mencapai puncaknya pada Agustus 2024, warga Denpasar justru mengalami kekurangan air bersih bahkan pada musim hujan. Selama satu dekade terakhir, muka air tanah di beberapa daerah Bali turun lebih dari 50 meter, memicu intrusi air laut ke sumur‑sumur warga.
Kualitas Air yang Terancam
Laporan Bappenas dan World Bank mengungkap bahwa lebih dari setengah sungai di Indonesia telah masuk kategori tercemar berat. Contohnya, di Kalimantan Barat, penambangan emas ilegal dan limbah cair kelapa sawit (POME) mencemari sub‑DAS Seminis dengan merkuri, logam berat, serta air asam tambang berpH rendah yang mengandung besi dan seng.
Polusi ini tidak hanya merusak ekosistem perairan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat yang bergantung pada air sungai untuk kebutuhan sehari‑hari.
Gerakan Perlawanan Berbasis Kearifan Lokal
Di tengah dominasi manajemen teknokratis, muncul gerakan perlawanan dari bawah. Buku Ngelep, Ngrumat, Niteni memperkenalkan konsep “caring for water” sebagai alternatif. Di lereng Gunung Ungaran, warga mengelola sistem air bersih secara kolektif menggunakan kearifan lokal, membuktikan bahwa banjir dan kekeringan bukan takdir melainkan hasil ketimpangan spasial yang diproduksi oleh urbanisasi.
Menghadapi Visi 2045 dengan Kedaulatan Air
Laporan Indonesia Vision 2045: Toward Water Security memperingatkan bahwa tanpa tindakan tegas, krisis air dapat mengurangi hingga 7,3 % pertumbuhan PDB 2045. Sebaliknya, pengelolaan berkelanjutan dapat menambah sekitar 3,2 % pada PDB nasional.
Pengalaman Indonesia menunjukkan bahwa air tidak boleh diperlakukan semata‑mata sebagai barang dagangan. Kedaulatan atas air harus kembali menjadi mandat negara untuk kepentingan rakyat, baik saat ini maupun bagi generasi mendatang.
