IPD – 25 Mei 2026 | Di dataran tinggi Bajawa, Nusa Tenggara Timur, terdapat proyek geothermal Mataloko yang telah meninggalkan jejak kotor dan luka ekologis. Proyek ini awalnya digadang-gadang sebagai salah satu sumber energi bersih, namun kenyataannya justru menyebabkan kerusakan lingkungan dan ancaman kesehatan bagi masyarakat sekitar.
Pada tahun 1998, pengeboran eksplorasi awal pada sumur MT-1 di Desa Ratogesa mengalami tekanan uap yang tak terkendali atau blowout. Peristiwa ini menyebabkan ledakan besar yang mengeluarkan cahaya menyala dari tanah seperti bola listrik yang menyembur setinggi 15 hingga 30 meter. Meskipun sumur tersebut akhirnya ditutup dengan semen, aktivitas tektonik di bawah permukaan Mataloko yang berada di jalur Sesar Waeluja membuat fluida panas bermigrasi secara liar.
Akibatnya, sejak tahun 2006, fenomena semburan lumpur panas mulai muncul di berbagai titik di luar area proyek, mengubah lahan pertanian produktif menjadi hamparan kawah lumpur korosif. Upaya untuk mengoperasikan PLTP Mataloko secara komersial pun terus menemui jalan buntu. Pada tahun 2010, pembangkit sempat beroperasi dengan kapasitas 2,5 MW, tetapi setahun kemudian rusak karena kualitas uap yang buruk.
Uap yang dikeluarkan mengandung silika dan gas asam tinggi yang menyebabkan korosi pada turbin. Proyek ini sempat mati suri sebelum akhirnya dihidupkan kembali sebagai Proyek Strategis Nasional pada 2019. Namun, dampak proyek tidak hanya terlihat secara fisik pada tanah, tetapi juga menyerang kesehatan warga. Emisi gas hidrogen sulfida yang tidak terkondensasi menjadi polutan udara utama yang dihirup warga setiap hari.
Meski berada pada konsentrasi rendah, gas ini tetap memberikan bau seperti telur busuk yang menyengat dan dalam jangka panjang memicu Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), iritasi mata kronis, hingga mual. Di lapangan terjadi peningkatan signifikan kasus ISPA di desa-desa terdampak. Selain itu, warga melaporkan penyakit kulit massal yang dialami anak-anak setelah mandi di air sungai yang diduga telah tercemar oleh rembesan lumpur geothermal.
Sungai Waeluja yang semula jernih dan mengairi 300 hektar sawah, kini sering terlihat keruh dan berbau belerang. Analisis hidrologi memperingatkan adanya risiko kontaminasi logam berat seperti boron dan arsenik ke dalam akuifer air tanah, sehingga menyebabkan krisis air bersih permanen bagi ribuan jiwa.
Korosi akibat uap belerang juga menambah beban ekonomi warga. Atap seng rumah di sekitar lokasi proyek dilaporkan hanya mampu bertahan 1 hingga 2 bulan sebelum akhirnya keropos dan berlubang, memaksa warga mengeluarkan biaya renovasi berkali-kali.
Esensi dari konflik ini diperuncing oleh perubahan kerangka hukum melalui UU Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi. Undang-undang ini mereklasifikasi aktivitas panas bumi sebagai bukan pertambangan, sehingga memungkinkan eksploitasi dilakukan di kawasan hutan lindung.
Aturan ini juga memuat klausul yang mewajibkan pemilik lahan untuk menyerahkan tanah mereka jika syarat administratif proyek telah terpenuhi, sebuah ketentuan yang secara efektif mereduksi hak ulayat masyarakat adat. Masyarakat sebenarnya tidak menolak transisi energi, tapi menolak ketika keadilan absen dalam prosesnya dan mengganggu ruang hidup.
Masyarakat Manggarai dan Ngada percaya tanah dan air adalah Ende (Ibu) yang memberikan kehidupan dan identitas, sehingga pengrusakan terhadap alam dianggap sebagai penghancuran martabat.
Kesimpulan dari kasus proyek geothermal Mataloko ini adalah bahwa narasi hijau tentang energi bersih harus diimbangi dengan pertimbangan terhadap dampak lingkungan dan sosial. Proyek ini telah menunjukkan bahwa kegagalan dalam mengelola sumber daya alam dapat berakibat serius bagi masyarakat dan lingkungan. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang lebih holistik dan berkeadilan dalam mengembangkan sumber energi baru.
