Tragedi Tambang Emas Ilegal di Solok Selatan: Kekerasan, Kerusakan Lingkungan, dan Kelalaian Negara

IPD – 06 April 2026 | Deru alat berat yang menggema sejak Februari 2026 mengusik ketenangan warga Jorong Koto Rambah, Nagari Lubuk Gadang Utara, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat. Suara mesin pemecah tanah itu menandai awal babak baru konflik yang berulang, di mana kepentingan tambang emas ilegal mengorbankan hak hidup dan lingkungan masyarakat setempat.

Di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Batanghari, aktivitas penambangan tanpa izin telah menimbulkan krisis ekologis yang mengancam sumber air dan lahan pertanian. Pada 30 Maret 2026, tujuh warga Koto Rambah mendatangi lokasi tambang di Sungai Kunyit untuk menuntut penghentian penggunaan ekskavator yang merusak. Alih‑alih mendapat dialog, mereka malah disambut dengan kekerasan fisik. Salah satu korban, warga berinisial WN, mengalami luka bakar serius di kepala akibat dua pukulan keras.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sumatera Barat (WALHI Sumbar) menilai insiden ini sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang jelas. “Kekerasan terhadap masyarakat Koto Rambah menunjukkan kegagalan negara dalam melaksanakan kewajiban konstitusional untuk melindungi lingkungan hidup yang sehat, sebagaimana diatur dalam Pasal 28H UUD 1945,” kata pernyataan resmi WALHI Sumbar.

Kerusakan yang diakibatkan tambang ilegal ini tidak dapat dipandang sebelah mata. Menurut data WALHI Sumbar, seluas 7.662 hektar hutan dan lahan di hulu DAS Batanghari telah terdegradasi. Aktivitas tersebut telah berlangsung terbuka sejak 12 Februari 2026, namun aparat penegak hukum tampak acuh, memberi kesan pembiaran yang melanggar prinsip negara hukum.

Tekanan WALHI Sumbar kini diarahkan kepada Gubernur Sumatera Barat dan Bupati Solok Selatan untuk menuntut pertanggungjawaban atas keselamatan warga. “Penegak hukum harus mengusut tuntas pelaku kekerasan, termasuk aktor intelektual yang berada di balik operasi tambang ilegal,” tegas Tommy Adam, perwakilan WALHI Sumbar.

Kasus ini bukan episode terisolasi. Pada 22 November 2024, konflik internal aparat kepolisian di Mapolres Solok Selatan memuncak ketika AKP Dadang Iskandar menembak mati Kasatreskrim Kompol Ryanto Ulil Anshar. Motif penembakan diduga berkaitan dengan upaya Ryanto menindak tambang emas ilegal di wilayah tersebut. Kejadian tersebut menguak jaringan perlindungan aparat terhadap praktik tambang yang melanggar hukum.

Setelah proses hukum, pada 20 September 2025, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada AKP Dadang Iskandar atas pembunuhan berencana. Meskipun hukuman tersebut menandai kemenangan hukum, mata rantai kejahatan lingkungan tetap berlanjut, terbukti dengan pembacokan WN pada awal 2026.

Dari sisi hukum, Indonesia memiliki instrumen perlindungan bagi aktivis lingkungan melalui Pasal 66 Undang‑Undang No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Ketentuan ini mengatur Anti‑Strategic Lawsuit Against Public Participation (Anti‑SLAPP), yang melarang penuntutan pidana atau perdata terhadap siapa pun yang memperjuangkan hak lingkungan. Namun, implementasinya masih jauh dari ideal.

Penelitian Farhanas Maharani dan Indah Sari dalam jurnal Lex Omnibus (2024) menyoroti rendahnya efektivitas kebijakan Anti‑SLAPP di Indonesia. Mereka mencatat bahwa mekanisme perlindungan tersebut jarang dipergunakan secara efektif, sehingga aktivis tetap rentan terhadap kriminalisasi. Data WALHI menunjukkan bahwa antara 2014 hingga 2024, sebanyak 1.131 orang mengalami kekerasan atau kriminalisasi karena aksi lingkungan, dengan mayoritas (1.086) adalah pria.

Ralandenei Tampubolon dalam Syiah Kuala Law Journal (2025) menambahkan analisis kriminologi kontemporer, menyatakan bahwa kejahatan lingkungan di Indonesia merupakan produk dari ketimpangan struktural sosial‑ekonomi. Kepentingan modal dan perusahaan tambang sering mengalahkan perlindungan ekologis, menciptakan kesenjangan antara norma hukum dan realitas di lapangan.

Berikut rangkuman data utama yang relevan dengan kasus ini:

  • Lokasi: Jorong Koto Rambah, Nagari Lubuk Gadang Utara, Solok Selatan, Sumatera Barat.
  • Kerusakan lahan: 7.662 ha hutan dan lahan di hulu DAS Batanghari.
  • Korban kekerasan: minimal satu warga (WN) mengalami luka bakar serius; total 7 warga yang menolak tambang.
  • Kasus hukum sebelumnya: Pembunuhan AKP Dadang Iskandar (2025) terkait penindakan tambang ilegal.
  • Statistik kekerasan terhadap aktivis lingkungan (2014‑2024): 1.131 kasus, 1.086 pria.

Keberlanjutan kerusakan lingkungan dan pelanggaran HAM di Solok Selatan menuntut respons yang komprehensif. Pemerintah daerah harus mengaktifkan penegakan hukum secara tegas, menutup celah legal yang dimanfaatkan pelaku tambang, serta memastikan rehabilitasi ekosistem DAS Batanghari. Selain itu, perlu ada mekanisme perlindungan yang lebih kuat bagi masyarakat yang berani menentang eksploitasi sumber daya alam.

Tanpa reformasi institusional yang menyeluruh, terutama pada kepolisian dan badan penegak hukum, kasus seperti ini akan terus berulang, menjadikan darah korban sebagai catatan kaki dalam sejarah perusakan alam Indonesia.

Leave a Comment