Polisi Gencarkan Sita Rp 300 Miliar Aset PT Dana Syariah Indonesia, Korban Penipuan Bisnis Terancam Lebih Besar

IPD – 26 Maret 2026 | Polisi telah menindak tegas perusahaan PT Dana Syariah Indonesia dengan menyita aset senilai sekitar Rp 300 miliar setelah terungkapnya jaringan penipuan bisnis dan asuransi yang merugikan ribuan korban, terutama di wilayah Surabaya. Langkah penyitaan ini merupakan bagian dari operasi gabungan antara Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menargetkan aliran dana hasil kejahatan finansial.

Modus Penipuan yang Menggerogoti Korban

Kasus utama yang memicu penyitaan melibatkan seorang perempuan bernama Dina Marisa Tanamal (DMT) yang memanfaatkan kedekatan pribadi dengan korban. Selama lebih dari dua tahun, DMT mengajak korban, termasuk Fransiska N., untuk menanamkan modal pada bisnis ekspedisi fiktif milik “keluarga” yang ternyata tidak ada. Setiap transfer mencapai antara Rp 250 juta hingga Rp 300 juta, sehingga total kerugian per korban mencapai Rp 5,6 miliar. Secara kolektif, kerugian yang dilaporkan mencapai antara Rp 20 miliar hingga Rp 25 miliar.

Selain skema bisnis fiktif, DMT juga menipu korban melalui produk asuransi palsu. Premi dibayarkan, namun pada tahun berikutnya DMT menuntut pembayaran tunai dan tidak menyetorkannya ke perusahaan asuransi. Akibatnya, polis asuransi menjadi tidak aktif dan korban mengalami kerugian besar ketika mengajukan klaim, contohnya seorang korban yang menderita kanker payudara tidak dapat memperoleh manfaat karena polisnya telah kolaps.

Peran PT Dana Syariah Indonesia dalam Rangkaian Penipuan

Penyelidikan mengungkap bahwa PT Dana Syariah Indonesia, sebuah lembaga keuangan syariah, secara tidak langsung menjadi kanal penyimpanan dana hasil penipuan. Melalui rekening perusahaan, dana yang dikirimkan oleh korban untuk modal usaha dan premi asuransi disalurkan ke akun-akun pribadi DMT dan rekannya. Penelusuran alur dana menunjukkan bahwa sebagian besar uang tersebut mengalir ke rekening investasi yang dikelola oleh PT Dana Syariah Indonesia, yang kemudian digunakan untuk menutupi kerugian pada korban lain—skema Ponzi yang menambah kompleksitas kasus.

Ketika aparat mengajukan surat perintah penyitaan, mereka menemukan properti, kendaraan, serta rekening bank yang dimiliki oleh PT Dana Syariah Indonesia dengan total nilai mencapai Rp 300 miliar. Aset-aset tersebut meliputi kantor pusat di Surabaya, beberapa properti komersial di Jakarta, serta armada kendaraan operasional yang dipergunakan untuk menutupi jejak keuangan.

Langkah Penegakan Hukum dan Dampaknya

Polisi menahan DMT pada 13 Januari 2026 di sebuah apartemen di kawasan Pakuwon City setelah proses pengejaran selama beberapa bulan. Ia kini berada di tahanan dan tengah menjalani proses hukum. Sementara itu, PT Dana Syariah Indonesia dikenai sanksi administratif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dilarang beroperasi sementara hingga penyelidikan selesai.

Para korban kini menantikan proses restitusi. Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM berjanji akan memfasilitasi pengembalian dana yang dapat dipulihkan dari aset yang disita. Namun, mengingat besarnya skala penipuan, proses pengembalian diperkirakan memakan waktu yang cukup lama.

Langkah Pencegahan bagi Masyarakat

  • Selalu meminta perjanjian tertulis sebelum menanamkan modal dalam bentuk apapun.
  • Verifikasi legalitas perusahaan melalui registrasi resmi di Kementerian Hukum dan HAM serta OJK.
  • Waspada terhadap janji keuntungan tinggi dalam waktu singkat tanpa bukti nyata.
  • Lakukan pengecekan latar belakang pelaku melalui media sosial dan catatan publik.
  • Jika ada keraguan, segera laporkan ke pihak berwajib.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat bahwa kepercayaan pribadi tidak cukup sebagai dasar investasi. Pengawasan regulator serta penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat menekan praktik penipuan serupa di masa depan.

Leave a Comment