IPD – 13 April 2026 | Sejumlah enam puluh pembeli unit apartemen kompleks Nayumi di Kota Malang menandatangani surat bersama yang diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Malang pada Senin (12/04/2026). Surat tersebut menuntut penyelidikan mendalam terkait dugaan korupsi yang melibatkan pengembang proyek dan meminta penangguhan proses lelang aset yang kini tengah dipersiapkan oleh Pengadilan Negeri Malang.
Para pembeli, yang mayoritas merupakan keluarga menengah ke atas, mengaku mengalami kerugian signifikan sejak awal tahun 2024 ketika proyek Nayumi mengalami penundaan pembangunan. Menurut mereka, dana yang telah dibayarkan untuk pembelian unit belum sepenuhnya terealisasi menjadi bangunan yang layak huni. Lebih jauh, beberapa di antara mereka melaporkan adanya praktik suap dan manipulasi dokumen perizinan yang mengakibatkan proyek terhambat.
Surat yang ditandatangani oleh 60 pemilik unit ini memuat beberapa poin penting. Pertama, mereka menuntut agar Kejaksaan membuka penyelidikan atas dugaan korupsi yang melibatkan pejabat daerah, konsultan perencana, serta pihak pengembang utama. Kedua, mereka meminta agar proses lelang yang direncanakan atas aset proyek, termasuk tanah dan bangunan yang belum selesai, ditunda sampai fakta-fakta korupsi terungkap dan korban mendapatkan ganti rugi yang layak. Ketiga, pembeli menegaskan hak mereka untuk mendapatkan unit yang telah dibayar penuh atau pengembalian dana beserta bunga.
Kasus ini bermula pada pertengahan 2023, ketika Badan Penanaman Modal (BPM) Kabupaten Malang menolak beberapa izin pembangunan karena indikasi adanya penyalahgunaan dana publik. Penyidikan selanjutnya mengarah pada sejumlah pejabat daerah dan eksekutif perusahaan konstruksi yang terlibat dalam proyek Nayumi. Pada akhir 2024, Kejaksaan Negeri Malang menuntut tersangka utama, termasuk mantan Direktur Utama PT. Nayumi Properti, dengan tuduhan korupsi, penipuan, dan pencucian uang. Namun, proses hukum masih berjalan, sementara proyek tetap terbengkalai.
Di tengah proses penyidikan, Pengadilan Negeri Malang mengeluarkan keputusan sela pada Januari 2025 untuk melelang aset proyek Nayumi guna menutupi sebagian kerugian kreditor. Keputusan tersebut menuai protes keras dari para pembeli, yang berpendapat bahwa lelang tersebut akan memperparah kerugian mereka tanpa adanya penyelesaian atas dugaan korupsi. Mereka menilai bahwa lelang seharusnya menjadi langkah terakhir setelah semua upaya penyelidikan dan kompensasi selesai.
Reaksi otoritas terkait menunjukkan adanya ketegangan. Kepala Kejaksaan Negeri Malang, Kombes Polisi H. Sutrisno, dalam pernyataannya kepada media pada Rabu (13/04/2026) menegaskan bahwa Kejaksaan akan menindaklanjuti surat tersebut secara serius dan memastikan bahwa proses lelang tidak mengesampingkan hak-hak korban. Ia menambahkan bahwa penyelidikan korupsi masih dalam tahap awal dan akan dipercepat mengingat besarnya jumlah dana publik yang terlibat.
Sementara itu, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kementerian PUPK) melalui Direktorat Pengawasan Properti menegaskan pentingnya transparansi dalam proyek properti berskala besar. Direktur Pengawasan, Dr. Yudi Santosa, menyatakan bahwa Kementerian akan berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan untuk memastikan bahwa proses lelang tidak melanggar prinsip keadilan bagi pembeli yang menjadi korban.
Para ahli hukum properti menilai bahwa kasus Nayumi menjadi contoh nyata bagaimana praktik korupsi dapat merugikan konsumen akhir. Menurut Prof. Rina Wulandari, Fakultas Hukum Universitas Negeri Malang, “Jika bukti korupsi terbukti, maka tidak hanya pelaku yang harus dipertanggungjawabkan, tetapi juga harus ada mekanisme restitusi yang memulihkan kerugian para pembeli. Penangguhan lelang hingga penyelidikan selesai adalah langkah yang tepat untuk melindungi hak-hak konsumen.”
Di sisi lain, lembaga keuangan yang menyediakan pembiayaan untuk proyek Nayumi, termasuk beberapa bank daerah, juga sedang meninjau kembali portofolio kredit mereka. Salah satu bank, Bank Jateng, mengumumkan pada Kamis (14/04/2026) bahwa mereka akan menunda pencairan kredit lanjutan sampai ada kejelasan hukum yang lebih pasti.
Dengan semakin meluasnya tekanan publik, baik dari pembeli, media, maupun lembaga pengawas, proses lelang aset Nayumi kini berada dalam peninjauan kembali. Kejaksaan diharapkan dapat mengeluarkan surat perintah penghentian lelang sementara penyelidikan korupsi berlangsung, sehingga para korban tidak semakin dirugikan.
Kasus ini juga menyoroti perlunya reformasi regulasi dalam sektor properti, khususnya dalam hal transparansi proses perizinan dan mekanisme perlindungan konsumen. Jika tidak ditangani dengan tegas, kasus serupa dapat berulang dan menurunkan kepercayaan publik terhadap pasar properti Indonesia.
Secara keseluruhan, 60 pembeli apartemen Nayumi Malang menegaskan hak mereka untuk mendapatkan keadilan, baik melalui penyelidikan korupsi yang menyeluruh maupun dengan penangguhan lelang aset yang masih menjadi sumber kontroversi. Langkah selanjutnya akan sangat bergantung pada keputusan Kejaksaan Negeri Malang dan kebijakan pengadilan dalam menyeimbangkan antara kepentingan kreditur, pemerintah, dan konsumen yang telah menunggu lama untuk menempati rumah impian mereka.
