Anwar Usman Tegaskan Putusan MK 90 Bukan Karpet Merah untuk Gibran, Melainkan Kesempatan Anak Muda Nasional

IPD – 14 April 2026 | Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, menegaskan kembali bahwa Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak dibuat sebagai “pintu” khusus bagi Gibran Rakabuming Raka, keponakannya, melainkan sebagai upaya membuka ruang kompetisi politik bagi seluruh generasi muda Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara wisuda purnabakti di Gedung MK, Jakarta, pada Senin, 13 April 2026, setelah resmi mengakhiri masa bakti selama 15 tahun.

Putusan 90/2023 mengubah kriteria usia minimum bagi calon Presiden (capres) dan calon Wakil Presiden (cawapres) dari 40 tahun menjadi 35 tahun, dengan syarat tambahan bahwa calon tersebut pernah atau sedang menjabat melalui pemilu, termasuk sebagai kepala daerah. Mekanisme ini memungkinkan pejabat muda yang memiliki pengalaman pemerintahan untuk mencalonkan diri, tanpa mengorbankan prinsip konstitusional yang selama ini mengatur persyaratan usia.

Anwar menjelaskan bahwa motivasi utama di balik keputusan tersebut adalah mengakomodir potensi kepemimpinan generasi Z yang sudah menunjukkan kesiapan mengelola birokrasi dan kebijakan publik. “Lho, nggak, nggak, itu bukan pintu untuk Gibran. Untuk semua anak muda. Nah, itulah kesalahan persepsi,” ujarnya dengan nada tegas namun tetap bersahabat. Ia menambahkan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat regenerasi politik dan mengurangi dominasi elit senior yang selama ini mendominasi panggung nasional.

Meski putusan tersebut menuai sorotan tajam dan menimbulkan polemik, bahkan berujung pada sidang etik yang berujung pada pencopotan Anwar dari jabatan Ketua MK, ia menolak menganggapnya sebagai kegagalan pribadi. “Jabatan milik Allah, setiap saat bisa diambil atau diserahkan,” ujar Anwar, menegaskan bahwa ia menerima takdir dengan lapang dada dan tetap berkomitmen pada nilai‑nilai keadilan serta kebenaran yang menjadi amanah konstitusi.

Selain menanggapi kontroversi, Anwar juga meluncurkan dua karya tulis, “Kotak Pandora I” dan “Kotak Pandora II”, yang memuat refleksi pribadi selama 15 tahun berkarier di MK. Buku‑buku tersebut diklaim berisi catatan jujur tanpa kepentingan politik, meliputi proses pengambilan keputusan, dinamika internal lembaga, serta tantangan etika yang dihadapi hakim konstitusi.

  • Putusan 90/2023: mengurangi batas usia capres/cawapres menjadi 35 tahun dengan syarat pengalaman pemilu.
  • Tujuan utama: memberi kesempatan kepada generasi muda yang telah memegang jabatan publik.
  • Reaksi publik: beragam, mulai dari dukungan hingga tuduhan konflik kepentingan.
  • Konsekuensi bagi Anwar: pencopotan sebagai Ketua MK, namun tetap mempertahankan integritas pribadi.
  • Langkah selanjutnya: Anwar fokus pada penulisan, publikasi, dan peran moral sebagai mantan hakim konstitusi.

Berbagai pihak tetap mengkritisi putusan tersebut, termasuk Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie yang menyatakan bahwa keputusan diambil atas asumsi, bukan fakta empiris. Namun, Anwar menegaskan bahwa proses pengujian undang‑undang di MK selalu berlandaskan prinsip keadilan, tanpa ada intervensi kepentingan pribadi.

Pernyataan Anwar juga menyinggung putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan keputusan MK Nomor 17/2023 tentang pengangkatan Ketua MK, serta mengembalikan hak atas harkat, martabat, dan nama baiknya. Ia menilai pemulihan tersebut penting bagi integritas pribadi dan institusi peradilan.

Dengan pensiunnya Anwar Usman pada 6 April 2026, ia mengibaratkan perpisahan dari MK seperti “bayi” yang baru lahir, sebuah lembaran putih yang siap ditulisi kisah baru. Meski meninggalkan jabatan formal, ia bertekad tetap berperan dalam memperjuangkan nilai‑nilai konstitusional melalui tulisan, diskusi publik, dan kegiatan pendidikan hukum.

Kesimpulannya, Putusan MK Nomor 90/2023 merupakan upaya institusional untuk menyesuaikan regulasi politik dengan dinamika demografis Indonesia. Anwar Usman menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak ditujukan untuk kepentingan pribadi atau keluarga, melainkan sebagai landasan bagi generasi muda untuk berpartisipasi aktif dalam kancah politik nasional. Dengan demikian, harapan utama adalah terciptanya kompetisi politik yang lebih inklusif, meritokrat, dan berorientasi pada masa depan bangsa.

Leave a Comment