IPD – 22 April 2026 | Kontroversi seputar warung Mie dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo kembali memanas. Warga setempat menolak keberadaan usaha kuliner non-halal yang berjarak hanya sekitar 100 meter dari masjid utama RW 10. Penolakan mereka diwujudkan lewat puluhan spanduk anti non-halal yang dipasang di sepanjang Jalan Setya Dharma serta petisi yang diserahkan ke pemerintah daerah.
Ketua RW setempat, Bandowi, menjelaskan bahwa spanduk‑spanduk tersebut dipasang oleh jemaah masjid seluruh desa pada Minggu, 19 April 2026. “Kami hanya menyampaikan aspirasi warga, asal rapi dan tidak menimbulkan masalah,” ujarnya. Sekitar 20 spanduk berisi kalimat tegas menolak kehadiran warung non-halal, termasuk tulisan “KAMI MENOLAK ADANYA WARUNG MAKAN NON HALAL DISINI!”. Bandowi menambahkan, keberadaan warung yang menjual daging babi di lingkungan mayoritas muslim menimbulkan rasa sakit hati dan keresahan.
Pengelola warung, Jodi Sutanto, menyatakan keterbukaannya terhadap masukan warga namun menegaskan haknya untuk berusaha. “Setiap orang berhak menyampaikan aspirasi sebagai warga negara Indonesia. Saya juga punya hak untuk membuka usaha,” kata Jodi dalam wawancara. Ia menegaskan bahwa warung tersebut telah memiliki izin usaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terdaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan telah diverifikasi oleh DPMPTSP.
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo menanggapi dengan melakukan sidak ke warung pada pertengahan April. Hasil sidak menunjukkan bahwa perizinan formal memang lengkap, namun belum mengakomodasi keberatan sosial warga. Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, serta Perdagangan (Diskopumdag), Sumarno, menyatakan bahwa aspek sosial harus dipertimbangkan. “Persyaratan hukum memperbolehkan keterangan non‑halal, namun kami akan membahasnya dalam musyawarah karena menyangkut banyak orang,” ujarnya.
Seiring tekanan, Pemkab menggelar mediasi pada 21 April 2026 di Menara Wijaya Setda Sukoharjo. Mediasi dipimpin oleh Asisten I Setda, Teguh Pramono, dan dihadiri perwakilan warga, ketua RW, serta Jodi Sutanto yang didampingi kuasa hukumnya, Cucuk Kustiawan. Warga menuntut agar warung diubah menjadi restoran dengan menu halal, sedangkan pengusaha meminta waktu untuk menilai kelayakan perubahan bisnis.
Dalam pertemuan tersebut, Bandowi menekankan bahwa warga tidak menolak investasi, melainkan hanya menginginkan usaha yang halal. “Jika memang keberatan, izinnya mohon dicabut. Kami umat muslim resah adanya non‑halal,” ujarnya. Sementara itu, kuasa hukum Jodi menegaskan kebutuhan waktu untuk menghitung dampak ekonomi dan logistik perubahan menu, mengingat usaha tersebut sudah turun‑temurun.
Asisten I Setda menambahkan bahwa tidak ada batas waktu resmi bagi pengusaha untuk memberikan jawaban, namun diharapkan respons dapat disampaikan secepatnya. “Kami tidak memberikan batas waktu tertentu, namun harapannya jawaban dapat segera diberikan untuk menghindari ketegangan lebih lanjut,” kata Teguh.
Berikut rangkuman poin utama dari mediasi:
- Warga menuntut penggantian menu menjadi halal.
- Pengelola menegaskan kepemilikan izin lengkap dan memerlukan waktu evaluasi.
- Pemkab mempertimbangkan aspek hukum dan sosial, serta membuka diskusi lanjutan dengan DPMPTSP dan Satpol PP.
- Tidak ada keputusan final, mediasi masih dalam tahap deadlock.
Situasi ini mencerminkan ketegangan antara kebebasan berusaha dan sensitivitas keagamaan di wilayah mayoritas Muslim. Jika tidak segera menemukan titik temu, potensi aksi protes atau penutupan jalan kembali dapat mengganggu ketertiban umum. Kedua belah pihak diharapkan dapat menempuh dialog berkelanjutan demi menjaga kedamaian sosial serta kelangsungan ekonomi lokal.
Ke depannya, Pemkab Sukoharjo berjanji akan memfasilitasi pertemuan lanjutan dan meninjau kembali perizinan usaha non‑halal di daerah yang sensitif. Warga menanti keputusan final, berharap dapat hidup dalam lingkungan yang menghormati nilai-nilai keagamaan tanpa mengorbankan peluang ekonomi.
