Petani Aceh Ditangkap di Lampung Saat Cari Keadilan, KPA Tuding Penculikan Pejuang Agraria

IPD – 08 April 2026 | Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengutuk keras penangkapan lima petani anggota Serikat Tani Aceh (SETIA) oleh Kepolisian Daerah Lampung pada Sabtu, 4 April 2026. Petani yang diculik meliputi Dwijo Warsito, ketua SETIA, serta Abdullah, Adi Darma, Iwan Riski, dan Suwanto. Meskipun Iwan Riski dan Suwanto telah dibebaskan, KPA menuntut agar Kapolda Sumatera Selatan segera melepaskan Dwijo, Abdullah, dan Adi Darma.

Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika, menegaskan bahwa penangkapan tersebut tidak disertai prosedur hukum yang transparan. Menurutnya, tindakan ini merupakan bentuk penculikan dan intimidasi terhadap pejuang agraria yang memperjuangkan hak atas tanah dan mata pencaharian. “Mereka tidak melakukan tindakan kriminal, melainkan mencari penyelesaian konflik agraria yang telah lama diabaikan negara,” ujar Dewi dalam pernyataan resmi KPA.

Perjalanan Mencari Keadilan Berujung Penahanan

Kelima petani berasal dari Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara, dan berangkat menuju Jakarta untuk berkonsultasi dengan KPA terkait ancaman intimidasi serta rencana penggusuran paksa lahan garapan mereka. Perjalanan ribuan kilometer terhenti secara paksa di wilayah Lampung ketika aparat kepolisian menahan mereka tanpa surat perintah yang jelas. KPA menyoroti bahwa keluarga dan organisasi pendamping tidak menerima pemberitahuan resmi tentang status hukum atau lokasi penahanan selama beberapa hari pertama.

KPA menilai penjemputan paksa di luar daerah asal korban sebagai pola umum aparat untuk memutuskan akses bantuan hukum. “Penangkapan yang dilakukan secara ugal‑ugalan merugikan petani, karena sering kali disertai kekerasan untuk memaksa pengakuan yang tidak benar,” tambah Dewi.

Sengketa 7.506 Hektare Lahan PTPN IV

Kasus ini berakar pada sengketa agraria seluas 7.506 hektare di Cot Girek. Perusahaan Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) mengklaim hak guna usaha (HGU) atas wilayah tersebut, sementara 19 desa di Kecamatan Cot Girek, Pirak Timu, dan Paya Bakong menegaskan bahwa lahan itu merupakan wilayah adat dan tanah garapan yang telah dikelola turun‑menurun.

HGU PTPN IV akan berakhir pada 26 November 2026, dan regulasi mengharuskan perusahaan mengajukan perpanjangan lima tahun sebelumnya. SETIA menolak perpanjangan tersebut karena dianggap tidak transparan. Pada November 2025, masyarakat mendirikan posko perjuangan petani dan melakukan aksi blokade jalan angkutan sawit menentang Pengukuran tanah oleh Panitia Pemeriksaan Tanah B (Panitia B) yang dilakukan tanpa melibatkan warga.

KPA telah mengusulkan wilayah tersebut sebagai Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) sejak 2017, menekankan pentingnya redistribusi lahan bagi ribuan keluarga petani yang bergantung pada pertanian pangan.

Kriminalisasi dalam Krisis Agraria Nasional

Laporan Catatan Akhir Tahun (CATAHU) 2025 yang dirilis KPA mencatat peningkatan konflik agraria nasional sebesar 15 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Selama 2025 tercatat 341 letusan konflik yang memengaruhi lebih dari 123.000 keluarga petani. Sektor perkebunan menjadi penyumbang utama dengan 135 kasus, dan terdapat 404 warga yang dikriminalisasi karena mempertahankan tanah mereka.

Dalam karyanya Reforma Agraria: Perjalanan yang Belum Berakhir, peneliti Gunawan Wiradi menekankan bahwa reforma agraria seharusnya merestrukturisasi kepemilikan tanah yang timpang demi kepentingan petani kecil. Ia memperingatkan bahwa konflik agraria merupakan konsekuensi langsung dari kebijakan agraria yang tidak adil, di mana tanah dipandang semata-mata sebagai komoditas komersial tanpa memperhitungkan fungsi sosialnya.

Tuntutan KPA dan Implikasi Politik

KPA menuntut pemerintah segera mengevaluasi HGU PTPN IV yang tumpang tindih dengan permukiman warga. KPA menolak pendekatan mediasi administratif yang tidak menyentuh akar permasalahan redistribusi lahan, menyatakan bahwa langkah tersebut tidak akan menyelesaikan konflik secara permanen.

Dewi Kartika menegaskan, “Kami mendesak agar Dwijo, Abdullah, dan Adi Darma segera dibebaskan tanpa syarat. Tidak boleh ada lagi petani yang ditangkap hanya karena mempertahankan tanah dan ruang hidupnya.” Jika negara terus mengandalkan pendekatan represif, cita‑cita kedaulatan pangan dan keadilan sosial bagi rakyat Indonesia hanya akan tetap menjadi jargon politik tanpa makna di tingkat akar rumput.

Kasus penangkapan petani Aceh ini menambah panjang daftar represi terhadap pejuang agraria di Indonesia. KPA memperingatkan bahwa tanpa adanya komitmen nyata dari pemerintah untuk menegakkan keadilan struktural, konflik agraria akan terus bereskalasi, mengancam stabilitas sosial dan kesejahteraan ribuan keluarga petani di seluruh negeri.

Leave a Comment