Pengakuan Empat Oknum TNI Siram Air Keras pada Andrie Yunus, Dendam Pribadi Jadi Sorotan Utama

IPD – 19 April 2026 | Jakarta, 18 April 2026 – Empat anggota satuan Baris Anti‑Intimidasi (BAIS) TNI kembali menjadi sorotan publik setelah mengakui bahwa mereka meneteskan air keras pada aktivis hak asasi manusia, Andrie Yunus, yang merupakan koordinator KontraS. Pengakuan ini muncul bersamaan dengan seruan Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, yang menilai insiden tersebut sebagai momentum penting untuk mempercepat revisi Undang‑Undang (UU) Peradilan Militer.

Menurut keterangan yang diberikan oleh tim pendamping hukum korban, penyiraman air keras terjadi pada awal pekan ini di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Andrie Yunus, yang dikenal aktif mengkritisi kebijakan pertahanan dan keamanan, dilaporkan mengalami luka bakar ringan pada kulit wajah dan lengan. Saksi mata menyebutkan bahwa para prajurit tampak beraksi secara terkoordinasi, kemudian segera melarikan diri sebelum pihak berwajib tiba.

TB Hasanuddin menegaskan bahwa kasus ini menyoroti celah struktural dalam sistem peradilan militer Indonesia. Selama ini, TNI masih memproses semua pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya, baik yang bersifat militer maupun sipil, di Pengadilan Militer. “Mau tidak mau, suka tidak suka, peradilan militer belum diubah. Padahal Undang‑Undang TNI sudah direvisi, namun mekanisme peradilan belum mengikuti,” ujar Hasanuddin dalam wawancara di Sekolah Partai PDIP, Jakarta Selatan.

Hasanuddin menambah bahwa pemisahan jurisdiksi antara peradilan militer dan peradilan umum sangat krusial untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi. “Prajurit yang melakukan tindak pidana umum atau sipil harus diproses di pengadilan umum, sedangkan peradilan militer hanya menangani perkara yang berkaitan dengan fungsi kemiliteran,” jelasnya.

Sejumlah tuntutan konkret telah disampaikan oleh Hasanuddin, antara lain:

  • Pengajuan revisi UU Peradilan Militer yang memisahkan penanganan kasus pidana sipil dan militer.
  • Penetapan mekanisme persidangan militer yang terbuka untuk publik dan lembaga pengawas independen.
  • Pembentukan komisi independen untuk menilai kembali semua kasus pelanggaran hak asasi manusia yang melibatkan anggota TNI.

Sementara itu, tim pendamping hukum korban menolak menghadiri sidang pertama yang dijadwalkan pada 29 April 2026 di Pengadilan Militer II‑08 Jakarta. Keputusan ini diambil sebagai bentuk protes terhadap prosedur persidangan yang dianggap tidak transparan dan berpotensi menutup‑nutupi fakta sebenarnya. Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menegaskan bahwa mereka tidak akan hadir sampai ada jaminan bahwa proses peradilan akan berjalan secara terbuka dan akuntabel.

Pengakuan empat oknum TNI juga menimbulkan spekulasi mengenai motif pribadi di balik serangan tersebut. Beberapa analis politik mengaitkan tindakan itu dengan “dendam pribadi” terhadap Andrie Yunus, yang selama ini mengkritik kebijakan pertahanan dan menyoroti dugaan pelanggaran HAM oleh militer. Menurut mereka, serangan ini bukan sekadar tindakan disiplin, melainkan upaya intimidasi untuk menghentikan suara kritis.

Kasus ini telah memicu perdebatan luas di kalangan aktivis, akademisi, dan masyarakat umum. Sebagian pihak menilai bahwa tindakan penyiraman air keras merupakan bentuk kekerasan yang melanggar konvensi internasional tentang perlindungan aktivis HAM. Organisasi internasional, termasuk Human Rights Watch, menyerukan agar pemerintah Indonesia memastikan proses hukum yang adil dan tidak memihak.

Di sisi lain, perwakilan militer menolak semua tuduhan intimidasi dan menegaskan bahwa proses penyelidikan sedang berlangsung secara internal. Mereka menambahkan bahwa para anggota BAIS yang terlibat akan menjalani proses disiplin sesuai dengan peraturan TNI yang berlaku.

Namun, tekanan publik dan politik terus meningkat. Hasanuddin menekankan pentingnya menunggu hasil revisi UU Peradilan Militer sebelum menilai keputusan akhir. “Kita harus menghormati aturan yang ada sampai revisi selesai, namun tidak boleh menutup mata terhadap kebutuhan mendesak akan perubahan,” pungkasnya.

Dengan latar belakang kasus penyiraman air keras ini, Indonesia berada pada persimpangan penting antara tradisi militer yang kuat dan tuntutan reformasi hukum yang transparan. Bagaimana pemerintah menanggapi tekanan tersebut akan menjadi indikator utama bagi komunitas internasional dalam menilai komitmen Indonesia terhadap supremasi hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

Kesimpulannya, pengakuan empat oknum TNI yang melakukan penyiraman air keras pada Andrie Yunus tidak hanya menyoroti tindakan kekerasan pribadi, tetapi juga membuka ruang diskusi yang lebih luas tentang kebutuhan mendesak untuk merevisi UU Peradilan Militer. Tuntutan transparansi, akuntabilitas, dan pemisahan jurisdiksi menjadi agenda utama yang harus direspons secara serius oleh semua pemangku kepentingan.

Leave a Comment