Komdigi Gencarkan Ultimatum: Google & Meta Diberi 14 Hari Patuhi PP TUNAS, Anak Indonesia Jadi Prioritas

IPD – 01 April 2026 | JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada Rabu (1 April 2026) mengumumkan langkah tegas dengan memanggil dua raksasa teknologi, Google dan Meta (Facebook, Instagram, Threads), untuk menanggapi dugaan ketidakpatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS). Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir platform yang mengabaikan batas usia minimum 16 tahun dalam penggunaan layanan digital.

Menurut pernyataan resmi Menkomdigi, pemanggilan ini merupakan bagian dari rangkaian tahapan penegakan hukum yang dimulai dari pemantauan, inspeksi, hingga potensi pemberian sanksi administratif. “Negara hadir dan tegas. Tidak ada toleransi terhadap ketidakpatuhan yang berpotensi membahayakan anak di ruang digital,” tegas Meutya Hafid. Pemerintah memberikan tenggat waktu 14 hari kerja bagi Google dan Meta untuk menyerahkan bukti kepatuhan, termasuk kebijakan verifikasi usia, mekanisme pemblokiran akun di bawah 16 tahun, serta laporan hasil self‑assessment yang diwajibkan PP TUNAS.

PP TUNAS, yang mulai berlaku pada akhir 2025, mewajibkan setiap penyelenggara platform digital yang beroperasi di Indonesia untuk melakukan verifikasi usia secara otomatis, membatasi konten yang tidak layak bagi anak, serta melaporkan pelanggaran kepada regulator. Regulasi ini juga menekankan kolaborasi dengan lembaga perlindungan anak dan penyedia layanan edukasi digital.

Selain Google dan Meta, Komdigi juga mengirim surat peringatan kepada TikTok dan Roblox, dua platform yang sebelumnya telah diberikan peringatan untuk meningkatkan mekanisme perlindungan anak. Jika tidak ada perbaikan signifikan, keduanya akan menghadapi pemanggilan resmi serupa. Sebaliknya, platform Bigo Live dan X (sebelumnya Twitter) mendapatkan apresiasi karena telah mengimplementasikan verifikasi usia dan menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun secara proaktif.

Respons Google

Google menanggapi panggilan tersebut dengan menyatakan komitmen kuatnya dalam melindungi generasi muda Indonesia. Dalam pernyataan tertanggal 27 Maret 2026, Google menekankan bahwa fitur kontrol orang tua seperti YouTube Restricted Mode, Google Family Link, dan kebijakan konten berbahaya telah dioptimalkan. “Kami selaras dengan tujuan Pemerintah Indonesia dalam PP TUNAS dan mengapresiasi pendekatan penilaian mandiri berbasis risiko,” ujar perwakilan Google. Perusahaan juga menegaskan bahwa pembatasan akses bagi anak di bawah 16 tahun tidak akan menghambat akses pendidikan, melainkan meningkatkan keamanan digital.

Langkah Pemerintah Selanjutnya

  • Pengawasan berkelanjutan melalui tim khusus Komdigi.
  • Pemeriksaan dokumen verifikasi usia dan audit teknis pada platform yang dipanggil.
  • Pemberian sanksi administratif bertahap, mulai dari peringatan tertulis, denda, hingga pencabutan izin operasional bila tidak mematuhi.
  • Penguatan kerja sama dengan lembaga perlindungan anak, seperti KPAI, untuk edukasi literasi digital.

Meutya Hafid menambahkan bahwa proses penegakan akan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan menghindari maladministrasi. “Setiap tahapan dilakukan secara cermat dengan dasar hukum yang kuat,” ujarnya. Ia menekankan bahwa kepatuhan bukanlah beban yang sulit asalkan ada komitmen nyata dari perusahaan teknologi.

Pengaruh terhadap Industri Digital

Panggilan resmi ini menandai perubahan signifikan dalam regulasi digital Indonesia. Platform yang sebelumnya mengandalkan kebijakan internal kini harus menyesuaikan diri dengan standar nasional yang lebih ketat. Pengawasan yang lebih intensif diperkirakan akan meningkatkan kepercayaan orang tua terhadap layanan digital, sekaligus menstimulasi inovasi dalam teknologi verifikasi usia.

Kesimpulannya, langkah Komdigi menggambarkan tekad pemerintah untuk melindungi anak di era digital dengan menegakkan regulasi PP TUNAS secara konsisten. Google dan Meta kini berada di bawah sorotan untuk membuktikan kepatuhan mereka dalam waktu singkat, sementara platform lain diajak mengikuti jejak responsif yang sudah diapresiasi. Jika regulasi ini berhasil diimplementasikan, Indonesia berpotensi menjadi model bagi negara lain dalam mengatur perlindungan anak di ruang maya.

Leave a Comment