Pengakuan Ahmad Sahroni: DPR RI Diperas Pegawai KPK Palsu Rp300 Juta, Empat Pelaku Ditangkap

IPD – 11 April 2026 | Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengungkap kronologi peristiwa pemerasan yang menimpanya pada awal April 2026. Ia menyatakan bahwa empat orang yang mengaku sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi dirinya di ruang tunggu Komisi III dengan menuntut uang sebesar tiga ratus juta rupiah. Penyerahan uang tersebut sekaligus menjadi titik akhir penangkapan para pelaku oleh Polda Metro Jaya bekerja sama dengan KPK.

Pada Senin, 6 April 2026, sekitar pukul 10.30 WIB, Sahroni tengah memimpin rapat di Komisi III DPR. Seorang wanita yang mengaku sebagai utusan KPK tiba dan menunggu di ruang tunggu. Sahroni, yang tengah sibuk, keluar untuk menyapa tamu tersebut. Wanita itu kemudian menyatakan dirinya perwakilan Kabiro Penindakan KPK dan menuntut Rp300 juta dengan alasan uang tersebut diperlukan untuk mendukung kegiatan pimpinan KPK.

Setelah pertemuan singkat, Sahroni memberikan nomor teleponnya kepada sang “utusan”. Namun, wanita itu terus menghubungi dan menekan Sahroni untuk menyerahkan uang. Sahroni kemudian menghubungi langsung pimpinan KPK untuk memverifikasi kebenaran permintaan tersebut. Pihak KPK menegaskan tidak ada utusan resmi yang mengirimkan permintaan dana, sehingga Sahroni melaporkan kejadian itu ke Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya menerima laporan pada malam 9 April 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Bersama tim KPK, mereka melakukan operasi penangkapan di wilayah Jakarta Barat. Empat tersangka—yang masing-masing mengaku sebagai pegawai KPK—ditangkap dan diamankan. Selama operasi, petugas menyita sejumlah bukti uang, termasuk uang tunai sebesar Rp300 juta serta valuta asing senilai USD 17.400.

Berikut rangkaian kronologis singkat peristiwa tersebut:

  • 6 April 2026: Ahmad Sahroni dipertemukan dengan wanita mengaku utusan KPK, diminta Rp300 juta.
  • 6-9 April 2026: Wanita dan tiga orang lainnya terus menghubungi Sahroni, menekan penyerahan uang.
  • 9 April 2026, 22.00 WIB: Laporan Sahroni diterima Polda Metro Jaya; koordinasi dengan KPK dilakukan.
  • 9 April 2026, malam: Penangkapan empat pelaku di Jakarta Barat, penyitaan uang tunai dan USD 17.400.
  • 10 April 2026: Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi pemerasan dan penangkapan.

Ahmad Sahroni menegaskan bahwa ia tidak menolak memberikan uang dolar Amerika yang diminta, mengingat ia memiliki dana tersebut, namun menolak menjadi korban pemerasan. Ia menambahkan bahwa proses penyerahan uang pada 9 April berlangsung di bawah koordinasi resmi antara Polda Metro Jaya dan KPK, sehingga uang tersebut dapat dikembalikan kepada pihak berwenang.

Kasus ini menyoroti modus operandi kelompok pemerasan yang mencatut nama lembaga publik untuk menakut-nakuti korporasi atau pejabat. Pihak berwenang menekankan pentingnya verifikasi langsung dengan lembaga terkait ketika menerima permintaan dana atau informasi sensitif. Sementara itu, KPK berjanji akan meningkatkan pengawasan internal untuk mencegah penyalahgunaan nama institusinya di masa mendatang.

Dengan penangkapan empat tersangka, proses penyelidikan hukum kini berlanjut. Para pelaku diperkirakan akan menghadapi tuntutan pidana atas tindakan pemerasan, penipuan, dan penyalahgunaan identitas resmi. Kasus ini menjadi peringatan bagi pejabat publik dan masyarakat umum untuk selalu waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan lembaga negara.

Leave a Comment