IPD – 02 Juni 2026 | Kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru. Berkas perkara yang menjerat Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa kini telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta.
Dengan status tersebut, penyidik Polda Metro Jaya segera melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya. Artinya, perkara yang sempat menjadi perhatian publik itu tinggal selangkah lagi menuju persidangan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Iman Imannuddin mengatakan seluruh petunjuk yang sebelumnya diberikan pihak kejaksaan telah dipenuhi penyidik. "Berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan kemarin sudah kami penuhi," ujarnya.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik kini fokus menyiapkan proses tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan. "Sehingga kami saat ini sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti dan para tersangka tersebut," kata dia.
Dalam perkara ini, Roy Suryo dan dr Tifa termasuk dalam kelompok tersangka yang perkaranya akan berlanjut ke pengadilan. Keduanya dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara itu, perkembangan berbeda terjadi pada tersangka lain dalam perkara yang sama. Untuk Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah, proses penyidikan masih berjalan karena berkas perkara mereka masih dalam tahap pemenuhan kelengkapan. Ketiganya diketahui tidak memilih jalur restorative justice (RJ) sehingga proses hukum tetap berlanjut.
Di sisi lain, penyidik telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, dan Damai Hari Lubis. Status tersangka ketiganya dicabut setelah tercapai kesepakatan damai dengan pihak pelapor, termasuk Jokowi.
Kasus ijazah Jokowi ini memasuki babak baru dengan berkas Roy Suryo dan dr Tifa yang telah dinyatakan lengkap. Keduanya akan segera disidang dan menghadapi proses hukum selanjutnya.
Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa proses hukum terhadap Roy Suryo dan dr Tifa akan berlanjut ke pengadilan, sedangkan tersangka lainnya masih dalam proses penyidikan atau telah memperoleh penghentian penyidikan melalui restorative justice.
